• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polda Riau Tunjuk Dua Figur Melenial Duta Green Policing
30 September 2025
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 03:53:57 WIB Dibaca : 536 Kali
Cetak
ilustrasi Revisi KUHP


BUALBUAL.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana penyerangan harkat dan martabat presiden. Dalam draf 30 November 2022, diatur dalam pasal 218, 219, dan 220.

Pada pasal 218 diatur orang yang di muka umum menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara.

Dalam penjelasannya, menyerang kehormatan dan harkat martabat adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik, atau harga diri termasuk menista atau memfitnah.

Namun, dalam ayat (2) dijelaskan bila demi kepentingan umum dan membela diri maka tidak termasuk sebagai pidana. Dalam bagian penjelasan yang dimaksud kepentingan umum untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa, kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden.

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi penjelasan pasal 218 ayat (2).

Pada pasal 219, diatur orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman terdengar oleh umum atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden akan dipidana paling lama empat tahun.

Namun, aturan penyerangan harkat dan martabat presiden termasuk delik aduan. Secara khusus diatur hanya dapat dilakukan langsung secara tertulis oleh presiden dan atau wakil presiden.

Berikut bunyi lengkap aturan penyerangan martabat presiden dalam draf RKUHP:

TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL
PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 


Sumber : Merdeka.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tim Polsek dan Polres, Beraksi Gelar KRYD

Di 3 Lokasi, Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 3 Pengedar Narkotika Daun Ganja Kering

Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan

Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi

Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis

Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan

Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi

Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi

Polda Riau Ringkus 3 Tersangka, 61 Kg Sabu Diamankan

Tekan Peredaran Narkoba Di Duri, Tim Ppsnal Polsek Mandau Amankan 2 Pelaku

Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura

Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Terkini +INDEKS

Satpolairud Polres Inhil Gelar Program JALUR untuk Cegah dan Ungkap Tindak Pidana di Perairan

02 Oktober 2025
UAS Takziah dan Ziarah Makam Almarhum Al-Azmi Bin Muhammad Nur Anggota DPRD KAB.Bengkalis
02 Oktober 2025
Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
01 Oktober 2025
Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
01 Oktober 2025
Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
01 Oktober 2025
Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
01 Oktober 2025
Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
01 Oktober 2025
Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
01 Oktober 2025
Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
01 Oktober 2025
Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
01 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jalan Keritang - Kemuning Bagus! HPPMK Apresiasi Kinerja Gubri Abdul Wahid
  • 2 Terharu, Korban Kebakaran: Kami Tak Sendiri, Terimakasih IKA SMAN 1 Tembilahan
  • 3 Syukuran Hari Jadi Polwan Ke77, Kapolda Riau: Jadilah Polwan yang Berintegritas dan Profesional
  • 4 Gubri Abdul Wahid Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Selensen
  • 5 Oknum Guru P3K Diciduk Polres Inhu Gegara Sabu
  • 6 Srikandi Pemuda Pancasila Inhu Resmi Dilantik, Eka Siap Nahkodai Perempuan Tangguh Bercorak Pancasila
  • 7 Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil
  • 8 Kecewa SKB Bupati dan DPRD, Calon PPPK Kuansing Tuntut Pengangkatan Merata
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media