• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara

Redaksi

Selasa, 06 Desember 2022 03:53:57 WIB Dibaca : 522 Kali
Cetak
ilustrasi Revisi KUHP


BUALBUAL.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana penyerangan harkat dan martabat presiden. Dalam draf 30 November 2022, diatur dalam pasal 218, 219, dan 220.

Pada pasal 218 diatur orang yang di muka umum menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara.

Dalam penjelasannya, menyerang kehormatan dan harkat martabat adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik, atau harga diri termasuk menista atau memfitnah.

Namun, dalam ayat (2) dijelaskan bila demi kepentingan umum dan membela diri maka tidak termasuk sebagai pidana. Dalam bagian penjelasan yang dimaksud kepentingan umum untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa, kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden.

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi penjelasan pasal 218 ayat (2).

Pada pasal 219, diatur orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman terdengar oleh umum atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden akan dipidana paling lama empat tahun.

Namun, aturan penyerangan harkat dan martabat presiden termasuk delik aduan. Secara khusus diatur hanya dapat dilakukan langsung secara tertulis oleh presiden dan atau wakil presiden.

Berikut bunyi lengkap aturan penyerangan martabat presiden dalam draf RKUHP:

TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL
PRESIDEN

Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 217

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 


Sumber : Merdeka.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap

Polres Bintan Grebek Tambang Ilegal di Kecamatan Gunung Kijang

Tim Serigala Polres Lampura Berhasil Bekuk DPO Kasus Curat di Desa Pekurun Udik

Polisi Amankan Ibu Rumah Tangga Bersama Sabu 8,43 Gram

Pelaku Penembakan, Oknum Disertir Dari Polres Padang Panjang Polda Sumbar

Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Suap kepada Bupati M Adil

Tim Gabungan Reskrim, Ringkus 2 Pelaku Narkoba Di Duri

Pidsus Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Rp1,3 Miliar di Dumai

Simpan Sabu di Dalam Anus, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

11 Tersangka TPPO Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Penyelundupan PMI ke Malaysia

Tersangka Curas Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Abung Semuli

Terkini +INDEKS

Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran

02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Detik-Detik Mencekam: Pekerja Tersengat Listrik, Tubuh Tergantung di Sisi Gedung BANK UOB
01 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025
Menjemput Harapan di Rohul: Henny Wahid Baur Bersama Ibu dan Balita Cegah Stunting
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Detik-Detik Mencekam: Pekerja Tersengat Listrik, Tubuh Tergantung di Sisi Gedung BANK UOB
  • 2 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 3 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 4 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
  • 5 Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
  • 6 Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
  • 7 Pekerja Diserang Harimau di Konsesi PT Arara Abadi, Luka Serius di Kepala dan Lengan
  • 8 Penuhi Kebutuhan Air Bersih Pelaku UMKM di Tepian Aliran Sungai Siap Parit Belanda, PHR Bangun Sumur Bor
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media