Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara

BUALBUAL.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur pidana penyerangan harkat dan martabat presiden. Dalam draf 30 November 2022, diatur dalam pasal 218, 219, dan 220.
Pada pasal 218 diatur orang yang di muka umum menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dipidana paling lama tiga tahun penjara.
Dalam penjelasannya, menyerang kehormatan dan harkat martabat adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik, atau harga diri termasuk menista atau memfitnah.
Namun, dalam ayat (2) dijelaskan bila demi kepentingan umum dan membela diri maka tidak termasuk sebagai pidana. Dalam bagian penjelasan yang dimaksud kepentingan umum untuk melindungi kepentingan masyarakat melalui hak berekspresi dan berdemokrasi. Misalnya melalui unjuk rasa, kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden dan atau wakil presiden.
"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi penjelasan pasal 218 ayat (2).
Pada pasal 219, diatur orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman terdengar oleh umum atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi berisi penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden akan dipidana paling lama empat tahun.
Namun, aturan penyerangan harkat dan martabat presiden termasuk delik aduan. Secara khusus diatur hanya dapat dilakukan langsung secara tertulis oleh presiden dan atau wakil presiden.
Berikut bunyi lengkap aturan penyerangan martabat presiden dalam draf RKUHP:
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL
PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 220
(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Berita Lainnya
Tindakan Tak Terpuji Seorang Ayah di Pelalawan Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen
Dikasus Dugaan Korupsi Amril Mukminin, Jaksa KPK Sebut Ada Sinyal Tersangka Baru
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Polda Lampung Amankan 4 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang
Satres Narkoba Polres Inhu Sikat Lagi Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida
Ditemukan, Bocah Wakid Alkahfi Sempat Kabur Dari Rumah, Kelurga Lapor Ke Polsek Mandau
Minta Jabatan Kades Hanya 5 Tahun, Warga Nias Gugat UU Desa ke MK
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW
Terungkap! Upah Fantastis Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Riau
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan