• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis

Redaksi

Kamis, 01 Oktober 2020 15:50:22 WIB Dibaca : 1580 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 6 tahun penjara, Kamis (1/10/2020). Amril terbukti melakukan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar.

JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan oleh Triyanto sebesar Rp5,2 milar. Suap itu diberikan agar PT CGA mengerjakan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Amril Mukminin juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diberikan oleh pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.

Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019. Ada juga yang langsung diberikan kepada Amril Mukminin dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni.

Uang puluhan miliar diterima Amril Mukminin saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

JPU menyatakan, perbuatan Amril Mukminin itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU saat sidang virtual yang dipimpin Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain penjara, JPU juga menuntut Amril Mukminin membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Dia tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Amril Mukminin tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, Amril sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Amril Mukminin menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasehat hukum. "Saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Amril Mukminin yang menjalani persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Tim penasehat hukumnya Amril Mukminin menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Kami ada beberapa hal tak sependapat dengan JPU. Akan ajukan pembelaan. Minta waktu dua Minggu untuk membacakan pembelaan kami," kata Miftahul Ulum.

Majelis hakim mengabulkan permintaan penasehat hukum. "Kami beri waktu selama dua minggu, jangan ditunda lagi," kata Lilin kepada tim penasehat hukum Amril Mukminin.

Usai sidang, Miftahul berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, Amril sudah menyerahkan uang Rp5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK. "Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara," kata Miftahul.

Selain itu, Amril Mukminin selama persidangan selalu kooperatif. Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan. "Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya," harapnya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ops Keselamatan Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Berikan Masker kepada Pengguna Jalan

Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah

Lagi lagi Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Dusun II Lubuk Agung

Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta

Kabur ke Jambi Usai Diduga Cabuli Anak Kandung, Pria Bengkalis Diringkus Polisi

Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Kejaksaan Negeri Dumai Siap Membuka Program Taat Hukum

Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat

Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti

Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Kapal Kayu Diburu hingga Pulau Halang, 47,5 Kg Sabu dan 20.044 Ekstasi Diamankan

126 Paket Sabu Disita, Seorang Pria Diciduk di Pelalawan

Terkini +INDEKS

Polisi, TNI, dan Satpol PP Sisir Kemuning, Bong hingga Timbangan Digital Diamankan

22 Oktober 2026
Misi Besar PSPS! Askar Bertuah Bidik Kemenangan Keenam Beruntun, Persikad Siap Dijegal
22 Oktober 2026
Siap-Siap! Polda Riau Mulai Sikat Pengguna Knalpot Brong dan Pelaku Balap Liar
22 Oktober 2026
Digerebek di Kebun Sawit! Tiga Pria di Rohil Diamankan, Polisi Sita 46,9 Gram Sabu
22 Oktober 2026
Nyaris Tak Saksikan Anak Pertama Lahir, Kisah Petugas Pemadam Karhutla Ini Bikin Haru
22 Oktober 2026
Gus Muhaimin di Riau: Santri Jangan Cuma Ngaji, Saatnya Berantas Kemiskinan!
22 Oktober 2026
Terbongkar! 75 Jerigen Pertalite Diduga Diselundupkan, Satreskrim Kuansing Amankan Dua Pria
22 Oktober 2026
Tak Beri Ruang Narkoba! Polsek Tembilahan Hulu Kerahkan Tim Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam
22 Oktober 2026
Mulai 2027, Tak Semua Siswa Naik Kelas! DPRD Pekanbaru Minta Aturan Tegas
22 Oktober 2026
Digerebek Polda Riau! Gubuk Transaksi Sabu di Pangeran Hidayat Dihancurkan, Dua Pria Diciduk
22 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Terbongkar! 75 Jerigen Pertalite Diduga Diselundupkan, Satreskrim Kuansing Amankan Dua Pria
  • 2 Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
  • 3 Viral Tudingan Polres Kampar Terima Setoran SPBU, Pengelola Kompak Membantah
  • 4 Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!
  • 5 Terbongkar! Kurir Etomidate Diciduk di Siak, 38 Paket Siap Edar Disita Polisi
  • 6 Demo HMI di DPRD Riau Memanas! Massa Jebol Barikade, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional
  • 7 Pengguna Tol Permai Wajib Tahu! Hutama Karya Mulai Perbaikan Ruas Pekanbaru - Dumai
  • 8 Jalan Rusak Rengat - Rumbai Akhirnya Dapat Titik Terang, Masuk Usulan APBD 2027
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media