Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis

BUALBUAL.com - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana 6 tahun penjara, Kamis (1/10/2020). Amril terbukti melakukan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, dari PT Citra Gading Asritama (CGA) sebesar Rp5,2 miliar.
JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan oleh Triyanto sebesar Rp5,2 milar. Suap itu diberikan agar PT CGA mengerjakan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Amril Mukminin juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. Uang itu diberikan oleh pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera.
Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019. Ada juga yang langsung diberikan kepada Amril Mukminin dan ada melalui rekening istrinya, Kasmarni.
Uang puluhan miliar diterima Amril Mukminin saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.
JPU menyatakan, perbuatan Amril Mukminin itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar JPU saat sidang virtual yang dipimpin Lilin Herlina di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain penjara, JPU juga menuntut Amril Mukminin membayar denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Dia tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.
JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Amril Mukminin tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, Amril sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan itu, Amril Mukminin menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasehat hukum. "Saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Amril Mukminin yang menjalani persidangan dari Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tim penasehat hukumnya Amril Mukminin menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya. "Kami ada beberapa hal tak sependapat dengan JPU. Akan ajukan pembelaan. Minta waktu dua Minggu untuk membacakan pembelaan kami," kata Miftahul Ulum.
Majelis hakim mengabulkan permintaan penasehat hukum. "Kami beri waktu selama dua minggu, jangan ditunda lagi," kata Lilin kepada tim penasehat hukum Amril Mukminin.
Usai sidang, Miftahul berharap vonis hakim nantinya lebih ringan dari tuntutan JPU. Pasalnya, Amril sudah menyerahkan uang Rp5,2 miliar dari PT CGA kepada negara melalui KPK. "Terdakwa sudah mengaku khilaf dan mengembalikan uang kepada negara," kata Miftahul.
Selain itu, Amril Mukminin selama persidangan selalu kooperatif. Amril tidak pernah berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang berlangsung, termasuk ketika perkara ini masih tahap penyidikan. "Semoga ini menjadi pertimbangan meringankan untuk hakim memberikan putusan seadil-adilnya," harapnya.
Berita Lainnya
Lakukan Asusila Pada Anak Gadisnya, Pelaku Lari Ke Batam Ditangkap Tim Sergap Polsek Mandau
Polres Inhu Ungkap Berbagai Kasus Pekat, Dan Puluhan Miras di Musnahkan
Modus Pinjam, Warga Tembilahan Hulu Ini Gelapkan Sepeda Motor
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Dua Kantung Diamankan, Densus 88 Geledah Rumah yang Diduga Teroris
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi
Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hingga Meninggal Dunia
Aneh..Istri Korban Dijanjikan Akan Jadi Guru Honor Daerah
Polres Inhil Amankan Dua Pemuda Miliki 66 Paket Sabu
Patroli Walet Sat Sabhara Polres Lampura Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Seorang Gadis Remaja Dibawah Umur, Jadi TKW Ilegal Diamankan Polres Bengkalis