• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

PT Musim Mas Jadi Tersangka! Polda Riau Bongkar Dugaan Perusakan Lingkungan Rp187 Miliar

Redaksi

Senin, 18 Mei 2026 19:36:08 WIB Dibaca : 386 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus resmi menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT MM, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kelalaian perusahaan yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas budidaya sawit tersebut disebut telah berlangsung sejak 2022 dan mulai terdeteksi pada Januari 2025.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H., M.Si. dalam pembukaannya menegaskan bahwa penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius Kapolda Riau. Ia menyebut penyidikan dilakukan secara profesional dengan pendekatan scientific investigation atau penyidikan berbasis ilmiah.

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. menjelaskan perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia (APLHI) Provinsi Riau.

Dalam laporan tersebut, PT MM diduga mengelola lahan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman sawit di sempadan sungai yang masuk kawasan konservasi.

Selama empat bulan penyelidikan dan penyidikan, tim Ditreskrimsus Polda Riau memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah dan lingkungan, hingga ahli hukum pidana.

Hasil penyidikan mengungkap sejumlah fakta mengejutkan di lapangan. Penyidik menemukan tanaman sawit milik perusahaan hanya berjarak 2 hingga 5 meter dari bibir sungai, padahal aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter.

Tak hanya itu, ditemukan pula kondisi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di area sempadan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Kombes Pol Ade.

Akibat aktivitas tersebut, ahli menghitung potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000. Kerusakan itu berada di wilayah perkebunan PT MM di Kecamatan Tebuih, Desa Air Hitam.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

Atas perbuatannya, PT MM dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Korporasi tersebut terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan penyidikan akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau tidak lagi hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam.

Melalui langkah tegas ini, Polda Riau menegaskan komitmennya menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memastikan kawasan hutan dan sempadan sungai tetap terlindungi bagi keberlangsungan generasi mendatang.

*Melindungi Tuah, Menjaga Marwah*

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui WA ke no 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.


Sumber : Rls /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Dua Pengedar Uang Palsu di Tembilahan Dibekuk Polisi, 79 Juta Berhasil Diamankan

Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba

Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Tembilahan Sempat Ingin Setubuhi Korban

Tim Polres Inhu Ringkus Dua Orang Terduga Kasus Arisan Bodong

17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Masuk Tahap Penyidikan: Tiga Kecamatan Jadi Fokus

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, 3 Warga Lampura Diringkus Polisi

Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun

Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas

Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19

Penangkapan TP Illegal Logging Diperairan Merbau, 3200 Batang Kayu Bakau Diamankan

Terkini +INDEKS

Bau Menyengat Bongkar Misteri Kios Terkunci, Seorang Pria di Kampar Ditemukan Tak Bernyawa

10 Juli 2026
DPRD Riau Desak Plt Gubernur Buka 'Gembok' Anggaran OPD, Program Pemerintah Disebut Lumpuh
10 Juli 2026
Babak Baru Kasus Suhardiman! Uang Ketua DPRD Kuansing Disita KPK, Dugaan Gratifikasi Hutan Terkuak
10 Juli 2026
KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi
10 Juli 2026
Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang
10 Juli 2026
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
10 Juli 2026
Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
10 Juli 2026
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
10 Juli 2026
HM Sumardany Pulang dari Ziarah dengan Pesan Menohok: Jabatan Adalah Pengabdian, Bukan Kesempatan Memperkaya Diri
10 Juli 2026
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
09 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
  • 2 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 3 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 4 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 5 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 6 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 7 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 8 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media