Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
BUALBUAL.com - Seorang petani asal Pekanbaru, Sariaman Manik (64), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy. Dalam persidangan, Sariaman diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. Sementara pihak termohon diwakili Doni Irawan SH MH bersama tim kuasa hukum Polres Bengkalis.
Melalui permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan dokumen terhadap kliennya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah, dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan, hingga penambahan pasal sangkaan yang dinilai dilakukan secara sepihak pada tahap pelimpahan perkara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta turunannya cacat formil, membatalkan surat perintah penahanan, serta memerintahkan penyidik mengembalikan empat bundel dokumen asli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah disita.
Perkara tersebut bermula ketika Sariaman ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Mandau pada 21 Juli 2025. Ia diduga terkait kebakaran lahan seluas sekitar 40 hektare. Dari total lahan yang terbakar, sekitar 10 hektare disebut merupakan kebun miliknya, sedangkan sisanya merupakan milik petani lain.
Tim kuasa hukum menilai proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Mereka juga mempertanyakan rentang waktu antara penangkapan dan penahanan resmi yang dinilai tidak sinkron dengan administrasi penyidikan.
"Klien kami ditangkap pada 21 Juli 2025, tetapi administrasi penahanan tercatat pada 22 Juli 2025. Kami mempertanyakan status hukum klien kami selama rentang waktu tersebut karena diduga terjadi pelanggaran prosedur," ujar Abdul Rahman di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang, menurutnya, baru dimasukkan pada tahap lanjutan proses hukum.
"Jika memang kebun klien kami dinyatakan berada di kawasan hutan, maka kebun milik petani lain yang berada dalam satu hamparan seharusnya juga diperlakukan sama. Mengapa hanya klien kami yang ditahan," katanya.
Usai mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan karhutla yang menjerat Sariaman Manik.

Berita Lainnya
Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita
Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura
Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis
PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun
Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024
Tangan Diborgol Imam Besar FPI, HRS Ditahan Polda Metro Jaya
Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau
Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA
Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa
KPK Resmi Tutup Kasus Amplop Menhut Raja Juli, Tapi Penyidikan Bupati Kuansing Tetap Berlanjut
Gerebek Pondok Kebun di Kuantan Tengah, Tim Elang Amankan Dua Orang dan Barang Bukti Sabu