• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 02:45:09 WIB Dibaca : 251 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang petani asal Pekanbaru, Sariaman Manik (64), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.

Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy. Dalam persidangan, Sariaman diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. Sementara pihak termohon diwakili Doni Irawan SH MH bersama tim kuasa hukum Polres Bengkalis.

Melalui permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan dokumen terhadap kliennya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah, dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan, hingga penambahan pasal sangkaan yang dinilai dilakukan secara sepihak pada tahap pelimpahan perkara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta turunannya cacat formil, membatalkan surat perintah penahanan, serta memerintahkan penyidik mengembalikan empat bundel dokumen asli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah disita.

Perkara tersebut bermula ketika Sariaman ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Mandau pada 21 Juli 2025. Ia diduga terkait kebakaran lahan seluas sekitar 40 hektare. Dari total lahan yang terbakar, sekitar 10 hektare disebut merupakan kebun miliknya, sedangkan sisanya merupakan milik petani lain.

Tim kuasa hukum menilai proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Mereka juga mempertanyakan rentang waktu antara penangkapan dan penahanan resmi yang dinilai tidak sinkron dengan administrasi penyidikan.

"Klien kami ditangkap pada 21 Juli 2025, tetapi administrasi penahanan tercatat pada 22 Juli 2025. Kami mempertanyakan status hukum klien kami selama rentang waktu tersebut karena diduga terjadi pelanggaran prosedur," ujar Abdul Rahman di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang, menurutnya, baru dimasukkan pada tahap lanjutan proses hukum.

"Jika memang kebun klien kami dinyatakan berada di kawasan hutan, maka kebun milik petani lain yang berada dalam satu hamparan seharusnya juga diperlakukan sama. Mengapa hanya klien kami yang ditahan," katanya.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan karhutla yang menjerat Sariaman Manik.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita

Terduga Pelaku Narkoba dengan Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diringkus Polres Lampura

Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun Penjara, Terkait Suap Proyek Jalan Duri-Sei Pakning Bengkalis

PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun

Kajati Riau Buka Pra Musrenbang Kejaksaan Tahun 2024

Tangan Diborgol Imam Besar FPI, HRS Ditahan Polda Metro Jaya

Indra Agus Turut Dipanggil Kejati, Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Pengadaan di Disdik Riau

Posbakum DPC PERADI SAI Indragiri Raya Mendukung Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Skimming ATM yang Dilakukan WNA

Meski Laporan Dicabut, Polisi Tak Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Saat Demo Mahasiswa

KPK Resmi Tutup Kasus Amplop Menhut Raja Juli, Tapi Penyidikan Bupati Kuansing Tetap Berlanjut

Gerebek Pondok Kebun di Kuantan Tengah, Tim Elang Amankan Dua Orang dan Barang Bukti Sabu

Terkini +INDEKS

Resmi Berpisah dengan Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Warisan Besar yang Tak Boleh Hilang

11 Oktober 2026
Di Tengah Kabut Asap, Tangis dan Doa Menggema! Kuansing Bersholawat Sambut HUT ke-27
11 Oktober 2026
Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
10 Oktober 2026
PSMS Sesumbar Curi 3 Poin di Markas PSPS, Akhyar: Kami Sudah Kantongi Kelemahan Mereka!
10 Oktober 2026
Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
10 Oktober 2026
Polres Kuansing Perang Total Lawan PETI! 22 Lokasi Disisir, Puluhan Alat Tambang Tumbang
10 Oktober 2026
Usai Pacu Jalur Mini, Andi Cahyadi Sampaikan Pesan Penting Demi Masa Depan Danau Kebun Nopi
10 Oktober 2026
Gebrakan Hijau di Siak! Komjen Herry Luncurkan Gerakan Cerdik untuk Selamatkan Lingkungan
10 Oktober 2026
Sejarah Meranti Nyaris Terlupakan? LAMR Akhirnya Bongkar Jejak Para Pahlawan Lokal!
10 Oktober 2026
Jika Tak Mampu Atasi Karhutla, Mahasiswa Minta Gubernur, Kapolda dan Pangdam Mundur!
10 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Disangka! Petani Muda Asal Kuansing Ini Taklukkan Panggung Bintang Radio 2026
  • 2 Terungkap di Sidang! Kadishub Kuansing Akui Berkali-kali Biayai Kebutuhan Pribadi Bupati
  • 3 Tak Main-Main! Pemprov Riau Kejar Akreditasi Paripurna untuk RSUD Arifin Achmad
  • 4 Ngeri! Limbah PETI Kini Serbu Danau Kebun Nopi, Wisata Andalan Kuansing di Ujung Tanduk
  • 5 Alhamdulillah! Hujan Deras Akhirnya Guyur Riau, Warga Berharap Kabut Asap Segera Hilang
  • 6 Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas, Pemprov Riau dan BPN Sepakat Bergerak Cepat!
  • 7 Masih 13 Tahun, Nurul Angely Berhasil Rebut Gelar Juara Bintang Radio Kuansing 2026
  • 8 Sidang Sabu 13 Kg di Bengkalis Ditunda, JPU Masih Tunggu Rentut Kejagung
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media