• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 02:45:09 WIB Dibaca : 199 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang petani asal Pekanbaru, Sariaman Manik (64), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.

Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy. Dalam persidangan, Sariaman diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. Sementara pihak termohon diwakili Doni Irawan SH MH bersama tim kuasa hukum Polres Bengkalis.

Melalui permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan dokumen terhadap kliennya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah, dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan, hingga penambahan pasal sangkaan yang dinilai dilakukan secara sepihak pada tahap pelimpahan perkara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta turunannya cacat formil, membatalkan surat perintah penahanan, serta memerintahkan penyidik mengembalikan empat bundel dokumen asli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah disita.

Perkara tersebut bermula ketika Sariaman ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Mandau pada 21 Juli 2025. Ia diduga terkait kebakaran lahan seluas sekitar 40 hektare. Dari total lahan yang terbakar, sekitar 10 hektare disebut merupakan kebun miliknya, sedangkan sisanya merupakan milik petani lain.

Tim kuasa hukum menilai proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Mereka juga mempertanyakan rentang waktu antara penangkapan dan penahanan resmi yang dinilai tidak sinkron dengan administrasi penyidikan.

"Klien kami ditangkap pada 21 Juli 2025, tetapi administrasi penahanan tercatat pada 22 Juli 2025. Kami mempertanyakan status hukum klien kami selama rentang waktu tersebut karena diduga terjadi pelanggaran prosedur," ujar Abdul Rahman di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang, menurutnya, baru dimasukkan pada tahap lanjutan proses hukum.

"Jika memang kebun klien kami dinyatakan berada di kawasan hutan, maka kebun milik petani lain yang berada dalam satu hamparan seharusnya juga diperlakukan sama. Mengapa hanya klien kami yang ditahan," katanya.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan karhutla yang menjerat Sariaman Manik.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Tim Opsnal Polsek Abung Timur Ringkus Pelaku Curas

Masyarakat Apresiasi Polda Riau, Merespon Laporan Warga Kepenghuluan Teluk Bono 2 Terkait Dugaan Sengketa Lahan dengan PT Jatim Jaya

Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi

Sempat Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Ini Berhasil Diringkus Polres Inhil

Kesaksian Mengejutkan! Abdul Wahid Disebut Tegas Larang Timnya Main Proyek

Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL Ini Diringkus Polsek LBJ

Gerebek Rumah Petani, Satres Narkoba Pelalawan Amankan Sabu dan Uang Tunai Rp700 Ribu

Diduga Pengepul ''Jatah Preman'' Ferry Yunanda Status Belum Tersangka! KPK : Bagian Strategi Penyidikan

Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis

Polda Riau Ultimatum 2 Tahanan Kampar yang Kabur: Menyerah atau Diburu Tanpa Henti!

Dua Pelaku Usaha Tambang Galian Diamankan Sat Reskrim Polres Lampura

Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu

Terkini +INDEKS

Karhutla Kerumutan Meluas, 6 Alat Berat Dikerahkan Bangun Parit Gajah

24 Agustus 2026
KMP Barembang Hampir Dua Tahun Mangkrak, Kado untuk Inhil atau Kapal Pajangan?
24 Agustus 2026
Sultan Hadir di Tembilahan, Ratusan Penggemar Bernyanyi Bersama di Trezora Cafe
24 Agustus 2026
Pendapatan Kebun Capai Miliaran, Ratusan Anggota Koperasi Mengaku Terima di Bawah Rp200 Ribu per Hektare
24 Agustus 2026
Kelapa Tak Terserap, Syahrul Aidi: Jangan Sampai Petani Jadi Korban Hilirisasi
24 Agustus 2026
Lawan Karhutla Berhari-hari, Pemprov Riau Siapkan Logistik hingga Fasilitas Istirahat
23 Agustus 2026
23 Titik Api Terdeteksi di Gaung, 120 Personel Gabungan Turun Padamkan Karhutla
23 Agustus 2026
313 hotspot terdeteksi di Riau, Polda perkuat penanganan Karhutla
23 Agustus 2026
Blok Langgak Beralih ke Perusahaan Asing, AMA Riau Nyatakan Penolakan Tegas
23 Agustus 2026
Pamer Tuak di Atas Jalur Pacu Jalur Tuai Kecaman, Konten Kreator Asal Sumut Minta Maaf
23 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 270 Hektare Lahan Terbakar di Kerumutan, Tim Gabungan Perkuat Pemadaman
  • 2 Udara Pelalawan Kurang Sehat, Siswa Wajib Pakai Masker dan Aktivitas Luar Ruangan Dibatasi
  • 3 Anak Petani dari Keritang Tembus Paskibraka Nasional 2026, Arifa Bawa Nama Riau ke Tingkat Nasional
  • 4 Sempat Video Call dengan Istri, Pria di Tanah Putih Tanjung Melawan Ditemukan Meninggal
  • 5 Cuci Kaki di Sungai, Warga Tanah Merah Inhil Diterkam Buaya hingga Luka di Dada
  • 6 Keterbatasan Anggaran, Warga Batang Tumu Patungan Bangun Jalan Antar Dusun
  • 7 Harga Ayam Ras di Inhu Capai Rp46.636, Rohil Tertinggi Rp48.600 per Kilogram
  • 8 Kebakaran Hebat di Pulau Burung Inhil, 10 Rumah Ludes dan 6 Kios Ikut Terbakar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media