• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan

Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 02:45:09 WIB Dibaca : 41 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Seorang petani asal Pekanbaru, Sariaman Manik (64), mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolri cq Kapolda Riau cq Kapolres Bengkalis.

Sidang perdana praperadilan digelar pada Rabu (8/7/2026) dengan dipimpin hakim tunggal Desmon Freddy. Dalam persidangan, Sariaman diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari Abdul Rahman SH, Anton Harianto SH, Rifal Rafigali SH, dan Muhammad Syahrul SH MH. Sementara pihak termohon diwakili Doni Irawan SH MH bersama tim kuasa hukum Polres Bengkalis.

Melalui permohonannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga penyitaan dokumen terhadap kliennya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penangkapan yang disebut dilakukan tanpa surat perintah, dugaan ketidaksesuaian administrasi penyidikan, hingga penambahan pasal sangkaan yang dinilai dilakukan secara sepihak pada tahap pelimpahan perkara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim membatalkan status tersangka, menyatakan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta turunannya cacat formil, membatalkan surat perintah penahanan, serta memerintahkan penyidik mengembalikan empat bundel dokumen asli Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang telah disita.

Perkara tersebut bermula ketika Sariaman ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Mandau pada 21 Juli 2025. Ia diduga terkait kebakaran lahan seluas sekitar 40 hektare. Dari total lahan yang terbakar, sekitar 10 hektare disebut merupakan kebun miliknya, sedangkan sisanya merupakan milik petani lain.

Tim kuasa hukum menilai proses penangkapan kliennya tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa surat perintah penangkapan. Mereka juga mempertanyakan rentang waktu antara penangkapan dan penahanan resmi yang dinilai tidak sinkron dengan administrasi penyidikan.

"Klien kami ditangkap pada 21 Juli 2025, tetapi administrasi penahanan tercatat pada 22 Juli 2025. Kami mempertanyakan status hukum klien kami selama rentang waktu tersebut karena diduga terjadi pelanggaran prosedur," ujar Abdul Rahman di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti penerapan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang, menurutnya, baru dimasukkan pada tahap lanjutan proses hukum.

"Jika memang kebun klien kami dinyatakan berada di kawasan hutan, maka kebun milik petani lain yang berada dalam satu hamparan seharusnya juga diperlakukan sama. Mengapa hanya klien kami yang ditahan," katanya.

Usai mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, hakim tunggal Desmon Freddy menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar bagi hakim untuk menilai sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan karhutla yang menjerat Sariaman Manik.


Sumber : Iniriau.com /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Seaorang Pria Diduga Kurir Narkoba, Warga Duri Diamankan. Satres Polres Bengkalis

Malam-Malam Masuk Hotel Puri Guntung, AY Malah Diciduk Polisi Bawa Sabu!

Akui Terjadi Miskomunikasi, Pihak Lapas Tembilahan Tegaskan Akan Evaluasi dan Tingkatkan Layanan Advokat Kunjungi Klien

Pria Cabul berhasil di ringkus Polres Inhu Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren

5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi

Sepeda Motor Raib di Parkiran Sekolah, 2 Pelaku Dicokok Tim Reskrim Polres Bengkalis

Polsek Kuindra Giat Berikan Sosialisasi dan Himbauan Saber Pungli

Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis

Sikat Habis! 43 Tersangka PETI Diciduk, Ribuan Alat Dimusnahkan

Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban

Polsek Bintan Timur Berhasil Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam

5 Pelaku Pencuri Besi Milik CPI Duri, Diamankan Reskim Polres Bengkalis

Terkini +INDEKS

KPK Bidik Lingkaran Terdekat Suhardiman Amby, Sopir hingga Sepupu Dipanggil Jadi Saksi

10 Juli 2026
Tak Tinggal Diam, Dahlan Iskan Siap Bela Rida K. Liamsi di Ruang Sidang
10 Juli 2026
Dituntut 8,5 Tahun, Abdul Wahid Bersumpah Tak Pernah Terima Uang, Siap Bongkar Semua Lewat Pleidoi 20 Juli
10 Juli 2026
Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
10 Juli 2026
Merasa Dijadikan Tersangka Tak Sah, Petani Ini Seret Kapolres Bengkalis ke Praperadilan
10 Juli 2026
HM Sumardany Pulang dari Ziarah dengan Pesan Menohok: Jabatan Adalah Pengabdian, Bukan Kesempatan Memperkaya Diri
10 Juli 2026
Lebih Ringan dari Abdul Wahid! Ini Alasan JPU KPK Tuntut M. Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara
09 Juli 2026
Setelah Abdul Wahid, Kini Dani M. Nursalam Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus PUPR Riau
09 Juli 2026
Angin Kencang Hantam Tembilahan Hulu, Rumah Warga Nyaris Roboh, Satu Keluarga Mengungsi
09 Juli 2026
JPU KPK Buka Suara! Mengaku Kerap Difitnah dan Diejek, Tapi Pilih Tetap Profesional
09 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar
  • 2 Nekat Aniaya Nelayan Hingga Luka Robek, Pria 24 Tahun Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 3 Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
  • 4 Di Balik Hebohnya Kasus Ponpes Kuansing, Kades Beberkan Sikap Resmi Pemerintah Desa
  • 5 Kabar Gembira! Bonus Atlet PON dan Peparnas Riau Akhirnya Masuk Tahap Pencairan
  • 6 Tak Lagi Lama! Tol Lingkar Pekanbaru Dikebut, Progres Sudah Capai 77 Persen
  • 7 Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
  • 8 Viral Modus Catut Nama Kepala Basarnas, Perusahaan Pelayaran Kehilangan Rp10 Juta
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media