Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu tersangka atas tewasnya SZ (17) di salah satu kamar Hotel Wisata Bengkalis, Jum'at kemarin. Tersangka adalah HS (51), warga Jalan Ahmad Yani, Bengkalis diduga teman kencan korban.
Kepolisian menyebutkan, korban sebelum ditemukan tewas menelan narkotika jenis ekstasi bersama seorang laki-laki.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba, S.H mengatakan korban masuk ke kamar hotel sendirian. Di sana korban sudah ditunggu oleh HS yang memesan kamar itu. Keduanya, menginap di kamar 206.
"Diketahui bahwa wanita tersebut masuk ke kamar hotel sendirian. Dimana dalam kamar telah menunggu HS dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Menurut pengakuan HS, dia bersama korban mengonsumsi pil ekstasi, sehingga diduga kuat korban mengalami overdosis," ungkap Kasubag Humas, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Buha, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian kemarin karena menemukan kejanggalan atas kematian korban. Hasil dari interogasi terhadap saksi-saksi ini didapati jika korban tewas akibat overdosis mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan oleh rekan kencannya HS.
"Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS, ditetapkan tersangka. HS yang menurut pengakaunnya telah memberikan pil ekstasi kepada korban, tersangka ini juga janjian di hotel untuk kencan dan didahului menggunakan pil ekstasi," kata AKP Buha lagi.
Tak hanya itu saja, penyelidikan peristiwa tewasnya SZ ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS. Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk diazeopam.
"Hasil tes urine tersangka HS juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," bebernya lagi.
Sebelum tewas, korban yang sudah mengonsumsi pil ekstasi, sempat ditinggalkan sendirian di kamar oleh tersangka HS, karena korban mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik.
HS pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani dan mengambil obat jenis diazeopam (psikotropika 2mg) untuk diberikan kepada korban agar efek pil ekstasi mereda dan tenang, namun setelah meminum selama sekitar 10 menit korban tidak bergerak dan tersangka menghubungi ambulance.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita sejumlah bukti diantaranya, BH warna merah milik korban (terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merk diazeopam, 12 butir pil psikotropika yang belum dikonsumsi, celana dalam milik tersangka warna abu-abu, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 persen, susu cair, urine dan tiga unit ponsel.
Tersangka HS akan dijerat Pasal 116 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak.
Berita Lainnya
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Ungkap Misteri Kematian Wanita di Kebun Sawit Tapung Kampar, Polisi Amankan Pelaku Diduga Kekasih Gelap
RUgikan Negara Rp1,8 Miliar, Mantan Kepala Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Dituntut Jaksa 4,5 Tahun Penjara
Kantor KUA Dibongkar Maling, Dua Pelaku Diringkus Tim Macan Polres Kampar
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Disinyalir Mangkrak Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan Di Kajari Kampar
23 TKI Diamankan di Dumai 'Pulang dari Malaysia secara Non Prosedural'
Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap di Rumah Dinas 'Diduga Miliki Narkoba Jenis Sabu'
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat, Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg
Team Reskrim Polsek Rupat Ringkus Pria Muda Pengguna Shabu Di Rupat
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa