Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Bengkalis menetapkan satu tersangka atas tewasnya SZ (17) di salah satu kamar Hotel Wisata Bengkalis, Jum'at kemarin. Tersangka adalah HS (51), warga Jalan Ahmad Yani, Bengkalis diduga teman kencan korban.
Kepolisian menyebutkan, korban sebelum ditemukan tewas menelan narkotika jenis ekstasi bersama seorang laki-laki.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas AKP Buha Purba, S.H mengatakan korban masuk ke kamar hotel sendirian. Di sana korban sudah ditunggu oleh HS yang memesan kamar itu. Keduanya, menginap di kamar 206.
"Diketahui bahwa wanita tersebut masuk ke kamar hotel sendirian. Dimana dalam kamar telah menunggu HS dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis. Menurut pengakuan HS, dia bersama korban mengonsumsi pil ekstasi, sehingga diduga kuat korban mengalami overdosis," ungkap Kasubag Humas, Sabtu (9/5/2020).
Menurut Buha, sejumlah saksi dimintai keterangan oleh pihak kepolisian di lokasi kejadian kemarin karena menemukan kejanggalan atas kematian korban. Hasil dari interogasi terhadap saksi-saksi ini didapati jika korban tewas akibat overdosis mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan oleh rekan kencannya HS.
"Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS, ditetapkan tersangka. HS yang menurut pengakaunnya telah memberikan pil ekstasi kepada korban, tersangka ini juga janjian di hotel untuk kencan dan didahului menggunakan pil ekstasi," kata AKP Buha lagi.
Tak hanya itu saja, penyelidikan peristiwa tewasnya SZ ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS. Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk diazeopam.
"Hasil tes urine tersangka HS juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu," bebernya lagi.
Sebelum tewas, korban yang sudah mengonsumsi pil ekstasi, sempat ditinggalkan sendirian di kamar oleh tersangka HS, karena korban mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik.
HS pulang ke rumahnya di Jalan Ahmad Yani dan mengambil obat jenis diazeopam (psikotropika 2mg) untuk diberikan kepada korban agar efek pil ekstasi mereda dan tenang, namun setelah meminum selama sekitar 10 menit korban tidak bergerak dan tersangka menghubungi ambulance.
Selain menetapkan tersangka, petugas juga menyita sejumlah bukti diantaranya, BH warna merah milik korban (terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merk diazeopam, 12 butir pil psikotropika yang belum dikonsumsi, celana dalam milik tersangka warna abu-abu, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 persen, susu cair, urine dan tiga unit ponsel.
Tersangka HS akan dijerat Pasal 116 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak.
Berita Lainnya
Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Polres Karimun Kembali Tangkap 3 Tersangka Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Singgah Pesan Makanan, Pria di Inhil Malah Ancam Penjual Pakai Badik
Terciduk saat Ngeroom di Tempat Karoke, Satu Pasang Diamankan Tim Gabungan Inhil
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Penetapan Tersangka IMA Cacat Hukum Formil, PH: Kita Berhak Lakukan Perlawanan serta Penolakan
Bobol Toko Pancing, Pemuda kelurahan Cempedak Diringkus Serigala Utara
Istri di Inhu Tega Aniaya Suami hingga Tewas