Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Simpan 20 Paket Sabu Dalam Kotak Rokok, BHL Ini Diringkus Polsek LBJ
BUALBUAL.COM INHU – Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang buruh harian lepas (BHL) bernama Sampun Priadi alias Sampun (40), diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) setelah kedapatan menyimpan 20 paket sabu di dalam sebuah kotak rokok kosong.
Penangkapan ini berlangsung pada Sabtu (29/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah warung di Desa Perkebunan Sei Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu yang masuk ke wilayah hukum Polsek LBJ dari Kecamatan Sungai Lala.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Kanit Reskrim dan dilaporkan kepada Kapolsek LBJ, IPDA Daniel Okto S, S.E., M.H., yang kemudian memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan duduk di sebuah warung. Pria tersebut kemudian diamankan dan mengaku bernama Sampun Priadi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok dari kantong celana sebelah kiri pelaku. Di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 6,97 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone berwarna abu-abu dan satu helai celana panjang yang digunakan pelaku.
Kepada petugas, Sampun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat yang namanya sudah teridentifikasi.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,"terang Aiptu Misran.
Atas perbuatannya, Sampun disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, dengan peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, sekaligus penjual sabu.
Kasus ini menjadi catatan penting bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, namun kepolisian tetap sigap melakukan penindakan demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.

Berita Lainnya
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Digerebek di Wisma, Dua Pengedar Sabu di Inhil Dibekuk Polisi
Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta
Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap
Digerebek di Wisma, Dua Pengedar Sabu di Inhil Dibekuk Polisi
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Mencekam! Remaja Rohil Ditemukan Tewas Tanpa Tangan, Pelaku Ternyata Orang Serumah
Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan di Bawah Umur, Salah Satu Gharim Mesjid di Pekanbaru
Sepasang Suami Istri diringkus Polisi LBJ Inhu dan Kurir Narkoba