Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Khawatir Melarikan Diri, Jaksa Tahan 2 F dan AH Tersangka Korupsi Hotel Kuansing
BUALBUAL.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), hari ini, Kamis (28/1/2021) resmi menahan 2 dari 3 tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.
Sebelum ditahan, kedua tersangka sempat diperiksa intensif selama 8 jam. Setelah diperiksa, kedua tersangka dengan inisial F dan AH langsung digiring ke mobil tahanan menuju sel tahanan Polres Kuansing untuk dititipkan sementara waktu.
"Hari ini kami resmi menahan 2 tersangka, dengan alasan khawatir melarikan diri,” kata Kajari Kuansing, Hadiman kepada sejumlah wartawan, Kamis sore.
Hadiman menyebutkan, tersangka F dan AH ditahan di Rutan Polres Kuansing untuk 20 hari ke depan. Sementara satu tersangka lainya, RT tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.
Dari dua tersangka yang ditahan oleh penyidik hari ini, satu tersangka inisial F merupakan mantan Kadis CKTR. Sebelumnya, ia sempat divonis bersalah atas kasus korupsi pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau tahun 2013 lalu.
Kini, dalam kasus dugaan korupsi Hotel Kuansing, F juga diduga ikut terlibat. Ia ditahan bersama AH yang merupakan ASN masih aktif.
“Salah satu tersangka sudah pensiun dan tersangka yang satunya memang masih aktif dan kita takut dia mengulangi perbuatannya,” jelas Hadiman.
Adapun kronologis kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen.
Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.
Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp5 miliar lebih.

Berita Lainnya
Diduga Dari TNBT, Polres Inhu dan Polhut Amankan 1 Dump Truk Kayu Illegal
Tuai Apresiasi dalam Desk Evaluasi TPI, Rutan Dumai Optimis Raih Predikat WBK
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Diduga Pengepul ''Jatah Preman'' Ferry Yunanda Status Belum Tersangka! KPK : Bagian Strategi Penyidikan
Bupati Meranti M Adil Diduga Suap Auditor BPK Agar Meranti Dapat Predikat WTP
Penjelasan Bea Cukai Soal Rokok Ilegal
Pria Penampar Perawat Karena Tak Mau Ditegur Pakai Masker Akhirnya Ditangkap Polisi 'Mengaku Menyesal dan Minta Maaf'
Gagal Edar! 10 Pil Ekstasi untuk Tempat Hiburan Barcelona Tembilahan Disita Polisi
Bebas Berkat Asimilasi Corona, Andung Diringkus Polsek Bengkalis
Jatanras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Kasus Pembobolan Toko
Tim opsnal Polsek Abung Semuli bersama Tekab 308 berhasil Ringkus Pelaku Pembobol Rumah
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance