Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang.
”Penangkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh pamannya (Oknum Lurah), tersangka memasukkan tangan ke alat kelamin korban. Kemudian istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh pamannya sendiri," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Rio Reza Panindra dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang saat konperensi pers, Sabtu (29/05).
Oknum Lurah yang berinisial Er (40) telah melakukan aksi bejatnya kepada korban layaknya hubungan suami istri kepada anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjungpinang bahwa oknum Lurah tersebut telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Er ketika diwawancarai mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali, berbeda dari keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali.
"Hal ini terjadi dalam kurun waktu satu tahun dan seingat korban sudah 15 kali pamannya melakukan pencabulan,” ungkap Kapolres Tanjungpinang.
"Korban bercerita kepada pamannya bahwa korban pernah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri,” jelas Fernando.
Selain oknum Lurah, kasus ini juga melibatkan seorang oknum guru yang berinisial RZI yang kemaren, Kamis (27/5) diciduk oleh aparat kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah maroon
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI tentang perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun paling sedikit 5 tahun," tutup Kapolres.
Berita Lainnya
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, 3 Warga Lampura Diringkus Polisi
Penegakan Hukum di Wilayah Pesisir Indragiri Hilir: Tantangan dan Harapan
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Orang Kasus Peredaran Narkoba
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Sinergi Bea Cukai Khusus Kepri dan Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton BBM
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Mantan Rektor UIN Suska Riau Prof Akhmad Mujahidin Dituntut 3 Tahun Penjara
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Polres Lampura Amankan Kades Labuhan Ratu Kampung Akibat Aniaya Warganya
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi