Oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur

BUALBUAL.com - Kepolisian Resor Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan oknum Lurah dan Guru di Kota Tanjungpinang.
”Penangkapan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dilakukan oleh pamannya (Oknum Lurah), tersangka memasukkan tangan ke alat kelamin korban. Kemudian istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh pamannya sendiri," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Rio Reza Panindra dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang saat konperensi pers, Sabtu (29/05).
Oknum Lurah yang berinisial Er (40) telah melakukan aksi bejatnya kepada korban layaknya hubungan suami istri kepada anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjungpinang bahwa oknum Lurah tersebut telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Er ketika diwawancarai mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali, berbeda dari keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali.
"Hal ini terjadi dalam kurun waktu satu tahun dan seingat korban sudah 15 kali pamannya melakukan pencabulan,” ungkap Kapolres Tanjungpinang.
"Korban bercerita kepada pamannya bahwa korban pernah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri,” jelas Fernando.
Selain oknum Lurah, kasus ini juga melibatkan seorang oknum guru yang berinisial RZI yang kemaren, Kamis (27/5) diciduk oleh aparat kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan, satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah maroon
"Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI tentang perlindungan anak ancamannya paling lama 15 tahun paling sedikit 5 tahun," tutup Kapolres.
Berita Lainnya
Oknum Polisi Digerebek saat Pesta Narkoba, Kabid Humas Polda Riau: Memang Sering Langgar Kode Etik
Oknum Pengusaha Travel Mangkir dari Panggilan Penyidik Polresta Pekanbaru
Polsek Tanjungpinang Timur Berhasil Ungkap Kasus Hoaks Korban Begal
Polisi Berhasil Ungkap Pengendali Narkoba 20 Kg di Perumahan Baffanda
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
Segera Diserahkan ke Jaksa, Berkas Perkara Korupsi Puskesmas Kampar Kiri Hulu I Sudah Lengkap
Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Pidana Pilkada Inhu 2020
Serigala Utara Berhasil Ringkus Komplotan Pelaku Pencurian Mobil
Terekam CCTV, 2 Pelaku Pencurian HP Milik Mahasiswa Ditangkap Polsek Kampar
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri