Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
BUALBUAL.COM INHU - Hanya hitungan jam, tiga tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu berhasil disikat unit Reskrim Polsek Seberida. Dari tiga pengedar itu, diamankan puluhan gram barang haram dan sejumlah uang hasil penjualan sabu.
Ketiga tersangka, MS (45) warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida, DS (38) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida diringkus disimpang empat perkebunan sawit blok A satelit Kecamatan Seberida Kamis, 3 Maret 2022 pukul 21.00 WIB.
Kemudian DE (42) warga asal Desa Kilan yang bertempat tinggal di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) Kelurahan Pangkalan Kasai dibekuk tim dirumahnya Jumat, 4 Maret 2022 pukul 00.10 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran diruang kerjanya Selasa, 9 Maret 2022 siang membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polsek Seberida itu.
Dijelaskannya, Kamis 3 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Polsek Seberida mendapat informasi dari masyarakat, di simpang empat perkebunan kelapa sawit blok A satelit sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi ini dilaporkan ke Kapolsek Seberida, AKP Hendrix S.H, M.H dan respon cepat terhadap info berharga itu, Kapolsek mengintruksikan Panit 1 opsnal Reskrim Polsek Seberida, Ipda Adam Malik beserta anggotanya untuk menyelidiki kelapangan.
Benar saja, ketika sampai di wilayah Desa Titian Resak, tepatnya simpang empat perkebunan blok A satelit, terlihat dua orang yang mencurigakan. Tim mengamankan dua orang yang mengaku berinisial MS dan DS. Saat digeledah, ditemukan 2 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana DS.
Sedangkan dari tangan MS ditemukan juga 1 paket sabu.
Tiga paket Sabu-sabu itu miliki berat 22,89 gram.
Selain 3 paket sabu-sabu, juga diamankan Barang Bukti (BB) lainnya seperti 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, 1 handphone android dan sepeda motor merek Honda Vario yang digunakan kedua tersangka.
Pada tim, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari kenalan mereka, DE yang bertempat tinggal di Jalintim Kelurahan Pangkalan Kasai tepatnya depan PT TGI seharga Rp 6 juta.
Tanpa membuang waktu, tim bergerak menuju rumah DE. Jumat, 00.10 WIB tim menggerebek rumah DE dan berhasil mengamankannya.
DE juga mengaku telah menjual sabu pada DS dan MS.
Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 34,55 gram serta BB lainnya seperti 1 unit timbangan elektrik, handphone android untuk bertransaksi, uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan sabu dan barang lainnya.
"Tiga tersangka pengedar narkoba itu sekarang ini telah diamankan di Polsek Seberida guna proses selanjutnya," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Polsek Sungkai Selatan Amankan Pelaku Curat saat Bersembunyi di Bandar Lampung
Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
Terbongkar! Modus Transaksi Sabu di Desa Semundam Berakhir dengan Penangkapan
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
Ketua AEKI Lampung Ditetapkan Tersangka, Gelapkan Dana Milyaran Rupiah Hasil Penjualan Kopi
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Polres Bintan Komitmen Berantas Judi, 4 Tersangka Diamankan
Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu