Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang pemuda berinisial RM (24) warga Desa Sako, Kecamatan Pangean diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa, 29 September 2020 sekira pukul 12.00 WIB.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sako oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.450.000 diduga hasil penjualan barang haram tersebut. Lalu satu unit handphone, satu tas sandang dan satu kantong kain dan bungkusan plastik berisikan plastik klip bening.
"Peran pelaku diduga sebagai pengedar," ujar Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Sahardi melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, 1 Oktober 2020 malam.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sako, Pangean. Proses penangkapan pelaku dan penggeledahan terhadap rumah pelaku juga disaksikan Kepala Dusun dan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti 9 paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas sandang warna hitam yang tergantung disebelah lemari dalam kamar pelaku.
"Pelaku mengakui itu sebagai miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan dikantong celana dalam dompet ditemukan uang sejumlah Rp 1.450.000. Itu diakui pelaku uang hasil penjualan sabu," terang Kasat.
Selanjutnya pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku yang masih lajang mengakui tergiur mengedarkan sabu karena tidak memiliki perkerjaan tetap dan juga karena pelaku juga sebagai pengguna sehingga bisa dapat sabu lebih mudah.

Berita Lainnya
Polisi Gerebek Warung Nasi Goreng di Rengat Barat, Seorang Pria Diamankan
Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Dikemas Dalam 20 Amplop, Syahril Abubakar Pinjamkan Annas Maamun Rp400 Juta
Tersangka Pencabulan Dua Anak di Inhu Ditangkap Usai 3 Tahun Masuk DPO
Kajati Riau Terima Kunker Silaturahmi Bupati Bengkalis
5 Pemain Judi Qiu-qiu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Kedai Kopi
Menjelang Sidang Tuntutan, Cak Mus Optimistis Abdul Wahid Dibebaskan
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Pengedar Sabu 12,24 Gram Siap Edar
Simpan Narkoba di Amplot, Pelaku Kini Mendekam di Sel Tahanan Polres Kampar
Bejat, Pemuda Ini Ruda Paksa Ibu Rumah Tangga dan Ancam Korban dengan Pisau, Polisi Langsung Ringkus Pelaku
Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor di 9 TKP, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa