5 Pemain Judi Qiu-qiu Diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri di Kedai Kopi
KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan 5 orang pria saat bermain judi Qiu-qiu di Kedai Kopi, yang terletak di Jalan Poros Desa Sei Harapan Kecamatan Kampar Kiri pada Sabtu malam (5/12/2020).
Para pelaku judi yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AL (50), PU (32), IR (31), IJ (26) dan RO (22), kelimanya adalah warga Desa Sei Harapan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 7 set kartu domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 1.385.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu malam (5/12/2020) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di sebuah kedai kopi di Desa Sei Harapan yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Panit I Reskrim IPTU Ferry M. Fadillah SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Tim tiba dilokasi sekira pukul 19.40 wib dan menemukan sekelompok orang tengah bermain judi jenis Qiu-qiu disebuah kedai kopi milik sdr. Tarigan, petugas langsung mengamankan 5 orang pelaku beserta barang bukti 7 set kartu domino merk Kabuki dan uang taruhan sebesar Rp 1.385.000, para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 5 pelaku judi Qiu-qiu ini, disampaikan bahwa ke-5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Berita Lainnya
Dua Bandar Sabu Berhasil Diciduk Tekab Polsek Bukit Kemuning
Sembunyi di Rumah Kosong, Pengedar Shabu di Tembilahan Diringkus Polisi
Polsek Tembilahan Kembali Amankan Pemilik Sabu 1,27 Gram di Jalan Soebrantas
Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
KPK Minta Mantan Bupati Kuansing Mursini Buka-bukaan soal Setoran Rp650 Juta di Batam
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Demi Judi Online, Pemuda Pekanbaru Bobol Tempat Kerjanya Sendiri!
Ini Alasannya, Kejati Bebaskan Tersangka Korupsi di Disdik Riau
Sempat Buron, Pelaku Teror di Rumah Humas Kejati Riau Akhirnya Tertangkap
Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri