Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi
BUALBUAL.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertino Fedrik Adhar, terkait tuntutan pidana 1 tahun penjara terhadap 2 oknum polisi pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, setelah dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR, Senin (29/06/2020) yang dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry.
"Nanti setelah putusan hukum, JPU-nya akan diperiksa," tegas Sunarta.
Lebih lanjut dijelaskan Sunarta, proses peradilan kasus penyiraman Novel Baswedan tersebut saat ini tengah mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung.
"Dalam hal ini Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus, hari ini (Senin 29/06/2020) sedang berlangsung sidang dengan agenda Pledoi dari kedua tersangka dan diagendakan pada 16 Juli mendatang akan putusan," jelasnya.
Sunarta juga menyampaikan dalam proses tuntutan tersebut, JPU telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah JPU Robertino Fedrik Adhar untuk menetapkan dakwaan subsider dalam tuntutan ancaman 1 tahun kurungan penjara.

Berita Lainnya
Pengedar Sabu Di Duri Ditangkap, Tim Satrestik Polres Bengkalis
Cegah Maraknya 303, Polisi Tangkap 2 Agen Judi Togel Di Mandau
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Seorang Pelaku Curanmor dan Dua Orang Penadah Berhasil Diringkus Dit Reskrimum Polda Kepri
Sabu 14,87 Kg Gagal Edar! Aksi Cepat Polda Riau Hentikan Jaringan Kampar - Padang
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan 2 Pelaku Narkoba
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Tim Ojoloyo Kampar
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Sepasang Pengedar Sabu di Lirik
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO
Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan