Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi
BUALBUAL.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertino Fedrik Adhar, terkait tuntutan pidana 1 tahun penjara terhadap 2 oknum polisi pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, setelah dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR, Senin (29/06/2020) yang dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry.
"Nanti setelah putusan hukum, JPU-nya akan diperiksa," tegas Sunarta.
Lebih lanjut dijelaskan Sunarta, proses peradilan kasus penyiraman Novel Baswedan tersebut saat ini tengah mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung.
"Dalam hal ini Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus, hari ini (Senin 29/06/2020) sedang berlangsung sidang dengan agenda Pledoi dari kedua tersangka dan diagendakan pada 16 Juli mendatang akan putusan," jelasnya.
Sunarta juga menyampaikan dalam proses tuntutan tersebut, JPU telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah JPU Robertino Fedrik Adhar untuk menetapkan dakwaan subsider dalam tuntutan ancaman 1 tahun kurungan penjara.
Berita Lainnya
Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2
Tipu Warga Inhu Ratusan Juta Jadi PNS, Polres Inhu Ringkus Wanita asal Aceh
Pelaku Pembakar Karhutla Seluas 50 Hektar di Keritang, Inhil Ditangkap Polisi
Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Tak Mau Mengaji, Ayah Pukul dan Banting Anak Hingga Sesak Nafas
Tiga Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Facebook Bupati Karimun Dibajak, Modusnya Ajak Ikuti Event Promo Smartphone 2020
Agen Judi Togel Online di Mandau, Diamankan Tim Polsek
Rawan, Lagi Lagi Maling Beraksi Di Parkiran SPBU KM 11 Kulim, Pelaku Telah Di Bui Polsek Mandau