Pelaku Penyiraman Novel Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Agung Akan Periksa Jaksa 'Robertino Fedrik Adhar' Penuntut 2 Polisi

BUALBUAL.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Sunarta, akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertino Fedrik Adhar, terkait tuntutan pidana 1 tahun penjara terhadap 2 oknum polisi pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, setelah dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR, Senin (29/06/2020) yang dihadiri langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan dipimpin Ketua Komisi III DPR Herman Herry.
"Nanti setelah putusan hukum, JPU-nya akan diperiksa," tegas Sunarta.
Lebih lanjut dijelaskan Sunarta, proses peradilan kasus penyiraman Novel Baswedan tersebut saat ini tengah mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Agung.
"Dalam hal ini Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus, hari ini (Senin 29/06/2020) sedang berlangsung sidang dengan agenda Pledoi dari kedua tersangka dan diagendakan pada 16 Juli mendatang akan putusan," jelasnya.
Sunarta juga menyampaikan dalam proses tuntutan tersebut, JPU telah memeriksa sebanyak 21 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah JPU Robertino Fedrik Adhar untuk menetapkan dakwaan subsider dalam tuntutan ancaman 1 tahun kurungan penjara.
Berita Lainnya
Terkait Kasus Pungli Sekcam Binawidya, Polisi Periksa 11 Saksi
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Batam Diringkus Polisi
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Para Pelaku Reka Ulang Perannya Nyaris seperti Film Horor, Inilah Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Pelalawan
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum: Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum dan Tidak Tebang Pilih
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid