Menjelang Sidang Tuntutan, Cak Mus Optimistis Abdul Wahid Dibebaskan
BUALBUAL.com - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Riau, Cak Mus, berharap majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
Cak Mus mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dirinya bersama simpatisan Abdul Wahid dan kader PKB Riau optimistis Abdul Wahid akan memperoleh putusan yang adil.
"Kalau melihat sejumlah fakta di persidangan selama ini, saya optimistis Pak Abdul Wahid dibebaskan demi hukum dan keadilan. Tapi kita tidak mau mendahului putusan majelis hakim. Kita tetap menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung," ujar Cak Mus saat diwawancarai di Pekanbaru, Selasa (7/7/2026).
Ketua DPC PKB Kuantan Singingi itu menilai pengadilan merupakan tempat untuk mencari keadilan, termasuk bagi pihak yang merasa dikriminalisasi. Ia juga meminta JPU menyampaikan tuntutan berdasarkan alat bukti dan dakwaan yang diajukan.
"JPU KPK hendaknya berbicara sesuai dakwaan. Jangan menggiring opini atau membangun framing bahwa Pak Abdul Wahid melakukan pemesanan maupun ancaman. Bicara dengan alat bukti, bukan hanya sekadar 'katanya'," tegasnya.
Diketahui, Abdul Wahid menjadi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Riau.
Pada persidangan pekan lalu, Abdul Wahid membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia bahkan menyatakan di bawah sumpah bahwa dirinya merasa dizalimi oleh orang-orang yang selama ini dipercayainya.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita berharap keadilan benar-benar ditegakkan," tutup Cak Mus.

Berita Lainnya
Polres Pelalawan Amankan Pria Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Pemasok Berinisial Simbolon
Sebanyak 348 Warga Binaan Rutan Kota Dumai Terima Remisi Idul Fitri
Polsek Gunung Kijang Polres Bintan Tangkap Residivis Pelaku Curanmor
Bantah Isu ''Tangkap Lepas'', Kuasa Hukum Suardi Laporkan Penyebar Hoaks ke Polda Riau
Pria Asal Seberida Inhu di ringkus Polisi terjerat Narkoba
KPK Periksa Anggota DPRD Kepri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bintan
Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Dengan Waktu Singkat
Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Sat Narkoba Polres Lampung Utara amankan Seorang Pengguna Narkoba
Diperiksa di Polda Riau, KPK Panggil 6 Saksi Proyek Jalan Lingkar Barat Duri
Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pangkalan Kasai, Ini Kronologisnya
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus