Pendukung: Takbri Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar
Pekik Takbir Allahu akbar Serta Isak Tangis saat HRS Dijebloskan ke Tahanan
BUALBUAL.com - Pekik takbir dan isak tangis para pendukung terdengar saat Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dijebloskan ke dalam mobil tahanan oleh polisi pada Minggu dini hari (13/12/2020).
Baju oranye khas tahanan dikenakan di luar jubah putih yang biasa dipakai Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu. Kedua tangannya diborgol.
Rizieq ditahan kepolisian Polda Metro Jaya di Jakarta setelah diperiksa sejak Sabtu pagi (12/12/2020). Ia diperiksa selama sekitar 13 jam.
"Allahu akbar... Allahu akbar... Allahu akbar," pekik beberapa orang yang diduga sebagai pendukung Rizieq saat Imam Besar FPI itu digiring masuk ke mobil tahanan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Rizieq sempat mengangkat kedua tangannya yang diborgol sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
"Habib, habib," panggil orang lainnya sambil menangis saat mobil yang membahwa Rizieq melesat meninggalkan para wartawan yang meliput peristiwa tersebut dan para polisi yang berjaga.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan bahwa Rizieq akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di narkoba," kata Argo, "Kemudian MRS kami tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan."
Rizieq sebelumnya diperiksa selama sekitar 13 jam di Polda Metro dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.
"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.
Tes Covid-19
Setibanya di Polda Metro Jaya Rizieq menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.
Polisi, pada Kamis (10/12/2020), menetapkan Rizieq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka karena menggelar acara yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Ketika itu, seperti diwartakan sebelumnya, di kediaman Rizieq digelar acara Maulid dan pernikahan puterinya. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Sementara kelima orang lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya rata-rata terlibat sebagai panitia acara Maulid yang digelar di kediaman Habib Rizieq.
Kelimanya adalah Haris Ubaidillah yang berperang sebagai ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Ketua FPI Ahmad Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Mau Dibawa ke Lampung, Polisi Selamatkan 1200 Burung Kacer
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
10 Ton Kayu Illegal Logging Diamankan Tim dari Komplotan Mafia Kayu Anak Jenderal
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Togel Online Merebak Di Duri, Team Kasat Reskrim Polres Bengkalis Sikat Pelaku
Seorang Ibu di Tubaba Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
3 Terdakwa Korupsi Kredit Bakulan Jadi Saksi untuk Tersangka Eks Dirut PT PER
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai