Grebek Gudang CPO Ilegal, Ditkrimum Polda Riau Tangkap 2 Pelaku
BUALBUAL.com - Polda Riau menggerebek gudang penadah Crude Palm Oil (CPO) di daerah Dumai, Riau. Dua orang pelaku yang diduga terkait kasus penadahan minyak sawit mentah ditangkap dari lokasi tersebut.
Lokasi gudang CPO yang digerebek tersebut berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Provinsi Riau. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (18/2/2021) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Gudang tempat penampungan CPO ilegal itu merupakan milik Gultom alias Pak Reza yang saat ini telah berstarus daftar pencarian orang (DPO) bersama 2 orang pelaku lainnya" kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Teddy yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).
Teddy memaparkan, dua pelaku yang ditangkap merupakan karyawan yakni, Monawaty Sianturi (28) berperan selaku kasir yang melakukan pembayaran atas minyak CPO yang dibeli dan Edy Sugianto alias Rangkuti (34), anak gelangan, karyawan yang bertugas mengeluarkan minyak CPI dari truk tangki dan menampungnya ditangki penampungan.
Selain dua karyawan, polisi juga menyita 2 unit truk tangki merk Hino warna hijau No Pol yang disopiri oleh Riansyah Wardana dan No Pol BK 9172 EM yang disopiri Eko Saputra serta barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kedua truk tangki itu mengangkut minyak CPO sebanyak 29.290 kg dan 28.220 kg dari PT Sekar Bumi Alam Lestari dengan tujuan tangki timbun milik PT Kreasi Adhi Karya yang ada di Pelabuhan Dumai.
Tujuan dua sopir truk tangki PT Trans Jaya Pertama yang bergerak dalam bidang usaha pengangkutan minyak CPO itu masuk ke gudang penampungan minyak CPO ilegal milik Gultom rencananya akan menjual sebagian minyak CPO yang diangkutnya.
"Pada saat penggerebekan, sopir truk tangki atas nama Riansyah Wardana telah menjual 1 1/4 gelang atau sebanyak 87,5 kg CPO yang diangkutnya dengan harga Rp 500 ribu sedangkan sopir atas nama Eko Saputra masih dalam proses transaksi jual beli dalam hal ini rantangan dan locis yang ada pada truk tangkinya sudah dibuka," ungkap Teddy.
Lanjut Teddy, selain kedua orang tersangka di atas, Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka lainnya yang masih dalam pencarian yakni, Riansyah Wardana dan Eko Saputra, dua sopir PT Trans Jaya Pertama yang menjual minyak CPO serta Gultom alias Pak Reza selaku pengelolah gudang penampungan minyak kelapa sawit illegal.
"Pasal yang disangkakan terhadap Gultom alias Pak Reza, Monawaty Sianturi, Edi Sugianto adalah Pasal 480 KUHP jo 55, 56 KUHP. Sedangkan tersangka Riansyah Wardana dan Eko Saputra yang juga berstatus DPO adalah Pasal 374 dan atau Pasal 372 Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun," pungkas Teddy.***
Berita Lainnya
Habis Dirasuki Setan, HN Lari Ke Meranti Dikejar Polisi
Pelaksanaan Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka MG
Berkas Lengkap, Bupati Meranti Nonaktif M Adil segera Diadili
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta
Team Opsnal Polsek Mandau gerebek penimbunan BBM Bersubsidi di Batsol
Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan
Diperiksa Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi Dana Desa, Bendahara Bukit Ranah Terkapar
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Curi 11 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Dua Pemuda di Inhil Diringkus Polisi
Maret 2021, Polda Riau Jerat 9 Tersangka Pembakar Lahan