Kemenkumham: 70 Narapidana Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Langsung Bebas
BUALBUAL.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau memberikan remisi khusus bagi 70 narapidana yang beragama Buddha.
Pemberian remisi ini bertepatan dengan Hari Raya Waisak Tahun 2565 BE atau Tahun 2021 Masehi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 69 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian. Kemudian satu orang diantaranya mendapatkan RK II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Pemberian remisi Hari Raya Waisak Tahun 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Riau, Rabu (26/5/21).
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.
"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Pujo.
Pujo kemudian merincikan, narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 19 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 14 narapidana, dan Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 8 narapidana. Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi satu-satunya lapas/rutan yang narapidananya menerima RK II di Hari Waisak Tahun 2021 ini, yaitu sebanyak 1 orang. Disebutkan Pujo, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni lapas/rutan di Riau adalah sebanyak 13.703 orang dengan kapasitas hunian hanya sebanyak 4.455 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 208 persen.
Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan Remisi Waisak kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, dengan 12 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima RK II. Sementara itu, pemberian Remisi Khusus Waisak 2021 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

Berita Lainnya
Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, 933 Pil Ekstasi dan 300 Cartridge Etomidate Disita
Ngaku Kebal Senjata Tajam, Pemuda di Inhil Adu Badik Satu Orang Tewas
Miliki Daun Ganja, Pelakunya Warga Simp.Padang Diamankan Team Resnarkoba Polres Bengkalis
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Tim Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu dari 2 Pelaku dan 2 Pelaku Lainnya Meninggal Dunia
Digerebek Saat Duduk Santai di Belakang Rumah, Pria di Rohil Ternyata Simpan 11 Paket Sabu!
Jatuh Tersenggol Mobil, Pria Ini Kedapatan Bawa Sabu 1,3 Kg
Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning
Kepala Sobek hingga 14 Jahitan, Petani di Inhu Diduga Dianiaya Preman Bayaran PT SBP
Pelaku Pembuat Pil Ekstasi Palsu di Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor di Pekanbaru
Digerebek di Pondok Belakang Rumah, 17 Paket Sabu Diamankan Polisi di Rupat