Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone

BUALBUAL.com - Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Narkotika Klas IIA Tanjungpinang terus melakukan upaya meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, salah satunya dengan selalu melaksanakan kegiatan pencegahan barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
Petugas Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan penyelundupan Handphone (Hp) yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cara dilemparkan oleh pelaku berinisial Dn, Jumat (18/12/2020).
Sekira pukul 03.30 WIB Dn masuk ke lingkungan Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, selanjutnya dengan menggunakan tali dan batu, Dn melempar Handphone ke dalam Lapas.
Petugas memantau ada pergerakan orang di luar tembok Lapas dari CCTV. Petugas Lapas tidak tinggal diam dan langsung bergerak ke tempat yang dicurigai dan menangkap pelaku.
Pelaku sempat melarikan diri masuk ke rawa - rawa di belakang Lapas. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk petugas Lapas Narkotika Klas llA dan pelaku diamankan ke dalam Lapas.
Selanjutnya atas perbuatan Dn, pihak Lapas menyerahkan Dn kepada pihak Kepolisian Sektor Gunung kijang.
"Menurut keterangan pelaku bersangkutan mengaku sudah 2 kali melakukan pelemparan Handphone ke dalam Lapas. Sebelumnya juga pernah petugas kami menangkap Rm dengan kasus serupa, bahkan Rm juga mengakui telah memasukkan sekitar 80 Hp ke dalam Lapas," ujar Kalapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo.
Berita Lainnya
Besok, Amril Mukminin Disidangkan Secara Online
Masih Penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau Pastikan Kasus Haji Permata Jalan Terus
Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba
Terparkir di Depan Rumah, Motor Milik Warga Tembilahan Ini Lenyap Digondol Maling
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Beginilah Kronologis Kasus Korupsi Alat Rapid Test Covid-19 yang Jerat Kadiskes Meranti
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merbau Pelalawan Divonis 1 Tahun Penjara
Miliki Barang Haram Narkotika Jenis Sabu, Seorang Petani Ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis
PT.CSS Abaikan Kesepakatan Kompensasi Masyarakat, ''Ahiong Pengawas Lapangan Bungkam Dikonfirmasi''
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Amankan 7 Paket Sabu
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang