Dihadiahi Timah Panas, 2 Pelaku Perampokan di Sungkai Utara Berhasil Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Dua dari empat orang komplotan pelaku perampokan menggunakan sebo ala-ala ninja, berhasil di bekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara bersama TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Jumat (25/2/2022) pukul 22.30 WIB di Dusun Taman Sari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran melawan petugas menggunakan senjata api aktif saat hendak dilakukan penangkapan.
Komplotan ini melancarkan aksinya pada hari Jumat (25/2/2022) sekira pukul 20.30 WIB yang menimpa korban Deni Kusnadi (28) warga Dusun Muara Balak Desa Batu Nangkop Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Diduga sebelum beraksi komplotan yang seluruhnya berjumlah empat orang ini lebih dahulu telah mengamati calon korban mangsanya.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing inisial RP (30) warga Dusun Taman Sari Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara dan KSR (40) warga Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara Kab Lampung Utara.
"Mereka di tangkap di sebuah rumah di Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara berikut disita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis Laduk bergagang coklat bersarung coklat, satu buah Senpi Rakitan jenis Revolver dengan 5 butir amunisi aktif, ti, Nokia 105 warna putih, dua buah kunci roda, satu buah kunci leter T, satu unit motor dan uang tunai Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah," ujar Kasat, Sabtu (26/02/2022).
Dikatakan oleh Kasatres AKP Eko, kronologis kejadian dan modus operandi (MO) yang dilakukan, saat korban sedang duduk dalam ruko/ warung tiba tiba di datangi empat orang tak dikenal memakai sebo (penutup wajah) langsung masuk melalui pintu samping.
"Salah seorang pelaku langsung menodongkan senjata api ke arah isteri korban (Sanaah), satu orang menodong suami korban, satu orang bertugas menunggu pintu di belakang dan satu orang yang lain masuk kedalam kamar mengambil tas kresek di lemari berisi uang tunai Rp 30 juta," jelasnya.
Lanjutnya, setelah dapat, kemudian pelaku masih memaksa korban untuk menunjukan uang yang lain dan berhasil mengambil uang sejumlah Rp 10 juta di loker kasir warung.
Pelaku juga merampas handphone termasuk HP yang di pegang oleh korban Asnaah dan barang barang lain dengan kerugian seluruhnya ditaksir Rp 50 Juta, setelah berhasil kedua korban di ikat oleh pelaku menggunakan tali jemuran dan kain gendongan bayi, kemudian kabur dan korbanpun melapor ke Polsek Sungkai Utara
Lanjut Kasat, setelah mendapat laporan korban, tidak terlalu lama unit Res Polsek berhasil mengidentifikasi pelaku bersamaan dengan tim TEKAB 308 yang saat itu sedang berada di Kecamatan Sungkai Utara langsung melakukan pengejaran ke Dusun Taman Sari dan kurang lebih dua jam setelahnya kita berhasil menangkap RP dan KSR.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senpi, kita tidak mau megambil resiko dan terhadapnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, sementara dua orang pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO)," ungkapnya.
"Kini kedua terduga pelaku sudah berada di Mapolres Lampung Utara dan sedang di lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Berita Lainnya
Pengemudi Yang Nabrak Mobil Dinas Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Positif Test Urine
Polisi Akan Kenakan Sanksi Pengendara yang Masuk dan Keluar Pekanbaru, Terkait Larangan Mudik
Tim Ojoloyo Ringkus Pengguna Narkoba di Pondok
Miliki Sabu 188 Gram, Seorang Pria Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri
Satpolair Polres Karimun Tangkap Speed Boat Bermuatan Rokok Selundupan
Oknum Satpol PP di Pelalawan Ketahuan Pakai Ekstasi, Setelah Berkelahi hingga Maki Polisi
Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Tulang Bawang Ungkap 21 Kasus dari 19 Pelaku
Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Ditangkap Polisi
Kasus Tipikor Hotel Kuansing: Mantan SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian Penting
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
Pelaku Judi Hinggs Domino Diringkus Polres Inhu
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan