• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022 19:58:29 WIB Dibaca : 840 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tidak butuh waktu lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) dengan tersangka Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan FISIP Unri nonaktif ini segera disidangkan.

Pelimpahan perkara ini dilakukan sehari setelah Syafri Harto ditahan oleh JPU, Senin (17/1/2022).

Penahanan saat proses tahap II ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penahanan terhadap Syafri Harto sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHAP agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, perbuatan Syafri Harto dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, mengatakan, berkas perkara diserahkan langsung oleh JPU dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (18/1/2022).

"Hari ini, Kejari Pekanbaru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama Dr SH (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau)," ujar Marvelous, Selasa sore.

Marvelous mengatakan, pelimpahan berdasarkan Surat Pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. Berita Acara tertanggal 18 Januari 2022.

Pria yang akrab disapa Marvel itu menyebut, Syafri Harto disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP subsidair Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH juga beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutur Marvelouse.

Saat ini, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita tunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Marvelous.

Untuk persidangan nanti, kejaksaan menurunkan 7 orang JPU dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Mereka akan membuktikan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Syafri Harto.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, mengatakan, menegaskan perkara ini ditangani dengan kehati-hatian. Ia memerintahkan jaksa senior seperti Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman untuk ikut persidangan.

"Pak Kajari, Pak Aspidum, saya perintahkan sidang. Begitu juga Kasi Pidum dan jaksa senior ikut sidang. Koordinator, eselon III sidang juga. Perkara ini kita tangani penuh kehati-hatian dan profesional," jelas Jaja.

Persidangan akan digelar terbuka untuk umum. "Bisa menyaksikan persidangan, terbuka untuk umum," kata Jaja.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap L pada Selasa (16/11/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam. Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan.

Penyidik beralasan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali sepekan pada Senin dan Kamis.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili

Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR

Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Ferry Yunanda Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Pemerasan di Lingkungan PUPRPKPP Riau

Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar

Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku

Kakak-Adik di Bengkalis Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkoba

Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing

Pria Muda Warga Sungai Akar berhasil di bekuk Tim Polsek Batang Cenaku, 9,41 Gram Narkoba di Temukan

Digerebek! Pengedar Sabu di Bantan Tertangkap, Sempat Lari Lewat Pintu Belakang

PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing

Terkini +INDEKS

PERPANI Inhil Raih 3 Emas, 1 Perak dan 1 Perunggu di Kejurprov VIII Panahan Riau 2026

19 September 2026
Polres Inhu Usut Dua Kasus Pembakaran Lahan di Peranap dan Seberida
19 September 2026
Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
19 September 2026
Gencarkan Sosialisasi Karhutla, PT BNS Sasar 7 Desa di Pelangiran dan Mandah
19 September 2026
Api Mengancam Lahan Warga, PT BNS Bersama TNI-Polri dan Masyarakat Bergerak Cepat
19 September 2026
Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 di Keritang Diamankan Polisi
19 September 2026
Cegah Karhutla, Rawat Alam, Hijaukan Riau: Gerakan CERAH Presisi Segera Diluncurkan
19 September 2026
Kabar Baik dari Langit! Hujan Guyur Riau, Udara Pekanbaru Kembali Bersih
19 September 2026
Parkiran Jalan Hang Tuah Jadi Sasaran, Satpol PP Tanjungpinang Bergerak!
19 September 2026
Tak Ada Kompromi! PSPS Pekanbaru Bidik Tiga Poin di Kandang
18 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Lokasi Digerebek, 5 Orang Diamankan dan Sabu Lebih dari 7 Gram Disita
  • 2 Bukan Sekadar Naskah Kuno, Syair Perang Siak Kini Resmi Jadi Ingatan Kolektif Nasional!
  • 3 Karhutla Belum Reda, Satgas Udara Kerahkan Cessna hingga Caracal di Riau
  • 4 Siap-Siap Meriah! Pacu Jalur Mini hingga Batik Carnival Ramaikan HUT ke-27 Kuansing
  • 5 Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Kapolres Inhil Tekankan Integritas dan Profesionalisme
  • 6 Uang Diminta di Luar Retribusi? DKUPP Inhil Minta Pedagang Segera Lapor
  • 7 Karhutla Kembali Terjadi di Gaung Inhil, Dua Desa Dilanda Kebakaran Lahan Gambut
  • 8 Berawal dari TV yang Dijual, Polisi Ungkap Kasus Curat di Kateman
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media