• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022 19:58:29 WIB Dibaca : 818 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tidak butuh waktu lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) dengan tersangka Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan FISIP Unri nonaktif ini segera disidangkan.

Pelimpahan perkara ini dilakukan sehari setelah Syafri Harto ditahan oleh JPU, Senin (17/1/2022).

Penahanan saat proses tahap II ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penahanan terhadap Syafri Harto sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHAP agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, perbuatan Syafri Harto dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, mengatakan, berkas perkara diserahkan langsung oleh JPU dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (18/1/2022).

"Hari ini, Kejari Pekanbaru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama Dr SH (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau)," ujar Marvelous, Selasa sore.

Marvelous mengatakan, pelimpahan berdasarkan Surat Pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. Berita Acara tertanggal 18 Januari 2022.

Pria yang akrab disapa Marvel itu menyebut, Syafri Harto disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP subsidair Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH juga beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutur Marvelouse.

Saat ini, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita tunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Marvelous.

Untuk persidangan nanti, kejaksaan menurunkan 7 orang JPU dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Mereka akan membuktikan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Syafri Harto.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, mengatakan, menegaskan perkara ini ditangani dengan kehati-hatian. Ia memerintahkan jaksa senior seperti Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman untuk ikut persidangan.

"Pak Kajari, Pak Aspidum, saya perintahkan sidang. Begitu juga Kasi Pidum dan jaksa senior ikut sidang. Koordinator, eselon III sidang juga. Perkara ini kita tangani penuh kehati-hatian dan profesional," jelas Jaja.

Persidangan akan digelar terbuka untuk umum. "Bisa menyaksikan persidangan, terbuka untuk umum," kata Jaja.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap L pada Selasa (16/11/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam. Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan.

Penyidik beralasan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali sepekan pada Senin dan Kamis.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

17 Paket Sabu dan 2 Tersangka Diamankan di Desa Petalongan Inhil

Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap

Terungkap, Pemuda di Seberida Simpan Sabu di Dalam Kasur

Belum Ada Tersangka Baru, Penyelidikan Masih Berlanjut Polda Tunggu Saksi Ahli soal Terbaliknya Kapal Evelyn

Andre Aceh Ditangkap Bawa Sabu 59,07 Gram, Polsek Batang Cenaku Ungkap Jaringan Narkoba

Fandika Andi Chaidir Gugat CV Mitra Bangun Lestari ke Pengadilan

Transaksi Sistem Lempar Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Sabu di Mandau Bengkalis

Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang

Pengguna dan Pemilik Ganja di Tembilahan Ditangkap

Kapolres Tulang Bawang Pimpin Sertijab Dua Kabag, Satu Kasat dan Satu Kapolsek

6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut

Terkini +INDEKS

Bukan Sekadar Magang! Siswa SMKN 1 Kuantan Mudik Ditempa Jadi Calon Profesional Sejak Hari Pertama

04 Agustus 2026
Tak Mau Ada Korban Lagi! Tim Gabungan Bergerak Cepat Usir Monyet Liar yang Resahkan Warga Tembilahan
04 Agustus 2026
Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 3 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 4 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 5 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 6 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 7 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 8 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media