• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022 19:58:29 WIB Dibaca : 709 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tidak butuh waktu lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) dengan tersangka Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan FISIP Unri nonaktif ini segera disidangkan.

Pelimpahan perkara ini dilakukan sehari setelah Syafri Harto ditahan oleh JPU, Senin (17/1/2022).

Penahanan saat proses tahap II ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penahanan terhadap Syafri Harto sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHAP agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, perbuatan Syafri Harto dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, mengatakan, berkas perkara diserahkan langsung oleh JPU dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (18/1/2022).

"Hari ini, Kejari Pekanbaru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama Dr SH (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau)," ujar Marvelous, Selasa sore.

Marvelous mengatakan, pelimpahan berdasarkan Surat Pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. Berita Acara tertanggal 18 Januari 2022.

Pria yang akrab disapa Marvel itu menyebut, Syafri Harto disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP subsidair Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH juga beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutur Marvelouse.

Saat ini, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita tunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Marvelous.

Untuk persidangan nanti, kejaksaan menurunkan 7 orang JPU dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Mereka akan membuktikan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Syafri Harto.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, mengatakan, menegaskan perkara ini ditangani dengan kehati-hatian. Ia memerintahkan jaksa senior seperti Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman untuk ikut persidangan.

"Pak Kajari, Pak Aspidum, saya perintahkan sidang. Begitu juga Kasi Pidum dan jaksa senior ikut sidang. Koordinator, eselon III sidang juga. Perkara ini kita tangani penuh kehati-hatian dan profesional," jelas Jaja.

Persidangan akan digelar terbuka untuk umum. "Bisa menyaksikan persidangan, terbuka untuk umum," kata Jaja.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap L pada Selasa (16/11/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam. Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan.

Penyidik beralasan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali sepekan pada Senin dan Kamis.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Bobol Toko HP Nekir, Residivis Kambuhan Diringkus Petugas

Curi Kotak Amal, Residivis Ini Diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura

Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia

Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau

Surya Darmadi Mau Berikan Rp 540 Miliar untuk JPU, Jika Terbukti Hasilkan Rp600 Miliar per Bulan

Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Tembilahan, Tes Urine Positif Narkoba

Aksi Gagal, Dua Pencuri Motor Diamankan Usai Dikejar Warga di Pekanbaru

Diduga Ada Indikasi Korupsi, Gemantararaya Akan Laporkan Penggunaan DD Muara Jaya 2017 - 2019 Ke Kejati Riau

Tipu Warga Inhu Ratusan Juta Jadi PNS, Polres Inhu Ringkus Wanita asal Aceh

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan

Tim Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Barang Haram Sabu

Polres Tubaba Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Terkini +INDEKS

IPSS Riau Sukses Tampilkan Warisan Budaya Bugis-Makassar di Pacu Jalur Internasional

25 Agustus 2025
Melly Mike Bertemu Kapolda Riau: Terima Kasih Sudah Membuat Sungai Bersih
24 Agustus 2025
Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
23 Agustus 2025
LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
23 Agustus 2025
Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
23 Agustus 2025
IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
23 Agustus 2025
22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
22 Agustus 2025
Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
22 Agustus 2025
Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
22 Agustus 2025
Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
22 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Air Mata dan Penyesalan: SPPG Kembang Akhirnya Buka Suara Soal Dugaan Keracunan MBG
  • 2 LAMR Pulau Burung Tegas Tolak Wacana Transmigrasi Baru
  • 3 Diduga ada Masalah, Polres Inhil Akan Selidiki Peristiwa Keracunan MBG di SDN 032 Tembilahan
  • 4 IGD RSUD Puri Husada Penuh, 21 Anak Tembilahan Dirawat Usai Diduga Keracunan
  • 5 22 Siswa SDN di Tembilahan Diduga Keracunan Makan Olahan MBG Dilarikan ke Rumah Sakit
  • 6 Operasi PETI Indragiri Hulu Rakit Dompeng Ditemukan, Polres Imbau Pembongkaran Segera
  • 7 Masyarakat Adat Duanu: Antara Polemik Identitas dan Pemberdayaan Nyata
  • 8 Jumat Berkah HIPMAWAN Jakarta: Gotong Royong Mahasiswa Pelalawan untuk Sesama
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media