• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Philip CS : Pemilu 2024 Wajib Kite Dukung Calon Dari Senayang
21 Mei 2022
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
18 Mei 2022
Pemuda Senayang Apresiasikan Upaya UPP Senayang Dalam Menerbitkan Pas Kecil Kapal Nelayan
25 Maret 2022
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau Di Yogyakarta, Gubri Berikan Motivasi
16 Maret 2022
Terus Berlanjut, Sawit Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau Pada Tahun ini
10 Februari 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan

Redaksi

Selasa, 18 Januari 2022 19:58:29 WIB Dibaca : 155 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Tidak butuh waktu lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) dengan tersangka Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan FISIP Unri nonaktif ini segera disidangkan.

Pelimpahan perkara ini dilakukan sehari setelah Syafri Harto ditahan oleh JPU, Senin (17/1/2022).

Penahanan saat proses tahap II ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Penahanan terhadap Syafri Harto sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHAP agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, perbuatan Syafri Harto dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, mengatakan, berkas perkara diserahkan langsung oleh JPU dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (18/1/2022).

"Hari ini, Kejari Pekanbaru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama Dr SH (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau)," ujar Marvelous, Selasa sore.

Marvelous mengatakan, pelimpahan berdasarkan Surat Pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. Berita Acara tertanggal 18 Januari 2022.

Pria yang akrab disapa Marvel itu menyebut, Syafri Harto disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP subsidair Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH juga beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutur Marvelouse.

Saat ini, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita tunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Marvelous.

Untuk persidangan nanti, kejaksaan menurunkan 7 orang JPU dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Mereka akan membuktikan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Syafri Harto.

Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, mengatakan, menegaskan perkara ini ditangani dengan kehati-hatian. Ia memerintahkan jaksa senior seperti Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman untuk ikut persidangan.

"Pak Kajari, Pak Aspidum, saya perintahkan sidang. Begitu juga Kasi Pidum dan jaksa senior ikut sidang. Koordinator, eselon III sidang juga. Perkara ini kita tangani penuh kehati-hatian dan profesional," jelas Jaja.

Persidangan akan digelar terbuka untuk umum. "Bisa menyaksikan persidangan, terbuka untuk umum," kata Jaja.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap L pada Selasa (16/11/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam. Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan.

Penyidik beralasan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali sepekan pada Senin dan Kamis.

Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri.

Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pihak Lapas Pekanbaru Akhirnya Serahkan Napi Tersangka Pengendali Narkoba ke Polda Riau

Korupsi Suap Pengurusan DAK Kota Dumai Riau, KPK Panggil 6 Orang Saksi, Dua di Antaranya ASN

Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura Amankan Motor Korban Begal

Residivis Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Bintan

Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta

4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat

Gelapkan Uang Upah Pekerja, Seorang Karyawan PT SAGM Surya Dumai Region Inhil Diamankan Polisi

Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba

Begini kejadiannya, Polisi di Pekanbaru Duel Hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg

Curi Handphone, Pemuda di Reteh Ini Ditangkap Polisi

Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Modus Pencurian Uang Via SIM SWAP

Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Terkini +INDEKS

Jaga Kualitas dan Kuantitas Semenisasi Jalan Pada TMMD Ke 113, Dan SSK: Harus Teliti dalam Bekerja

22 Mei 2022
Gubernur Ansar Buka Kejurnas Drag Bike Region Sumatera
22 Mei 2022
Warga Sei Lekop Antusias Ikuti Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat di TMMD Ke 113 Kodim 0315/Tanjungpinang
22 Mei 2022
Irjen Iqbal Lakukan Panen Perdana Tanaman Hortikultura di Lahan Polda Riau
22 Mei 2022
Yonif Raider 300 Bersama Taruna Tingkat III Akmil Laksanakan Wisata Budaya ke Gunung Padang
22 Mei 2022
Sudah Tidak Bekerja Lagi, Nakes di Puskesmas Abung Kunang Tetap Ikuti Validasi Calon PPPK
22 Mei 2022
STQ Ke VI Desa Belaras Barat Dimulai, Atan Herman: Siapapun Kita, Berapapun Umur Kita, Bukanlah Jadi Halangan Untuk Belajar Ilmu Alquran
21 Mei 2022
Gubernur Riau Serahkan RLH, Warga Ucapkan Terimakasih
22 Mei 2022
Bernasib Mujur, Seorang Pelajar Putri Dapat Pertukaran Pelajar Ke Negara Amerika
22 Mei 2022
Bupati Bengkalis Hadir Pemancangan Simbolis Tiang Pertama Sekolah Paramita Maitreya Duri
22 Mei 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Selain Permintaan dan Dukungan dari Masyarakat, H Syamsurizal Nyatakan Maju pada Pilgubri 2024
  • 2 Prof Azyumardi Azra terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2022-2025
  • 3 BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan bersama Polda Kepri
  • 4 Ketua APDESI Said Khairul Hanafiah Jelaskan Tujuan Pemdes se-Inhil Studi Banding ke Wilayah Indonesia Timur
  • 5 Reki Asriwijaya Sah Dilantik Pimpin DPK KNPI Kecamatan Bantan Periode 2021 - 2024
  • 6 Wabup Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
  • 7 Adam Butuh Bantuan, Balita di Tembilahan Menderita Jantung Bocor dan Down Syndrome
  • 8 Kaum Emak-Emak Dukung Septina Primawati RZ Dampingi Syamsurizal pada Pilgubri 2024
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved