Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto segera Disidangkan, JPU Serahkan Berkas Perkara ke Pengadilan
BUALBUAL.com - Tidak butuh waktu lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) dengan tersangka Syafri Harto ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dekan FISIP Unri nonaktif ini segera disidangkan.
Pelimpahan perkara ini dilakukan sehari setelah Syafri Harto ditahan oleh JPU, Senin (17/1/2022).
Penahanan saat proses tahap II ke JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Penahanan terhadap Syafri Harto sesuai Pasal 20 ayat 2 dan Pasal 21 KUHAP agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, perbuatan Syafri Harto dinilai tidak memberikan contoh yang baik bagi dunia pendidikan dan masyarakat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous, mengatakan, berkas perkara diserahkan langsung oleh JPU dari Kejari Pekanbaru ke pengadilan, Selasa (18/1/2022).
"Hari ini, Kejari Pekanbaru melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru atas nama Dr SH (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau)," ujar Marvelous, Selasa sore.
Marvelous mengatakan, pelimpahan berdasarkan Surat Pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : B- 34/L.1.10/Eku.2/01/2022 tanggal 17 Januari 2022. Berita Acara tertanggal 18 Januari 2022.
Pria yang akrab disapa Marvel itu menyebut, Syafri Harto disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP subsidair Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP dan lebih subsidair melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.
"Dengan dilimpahkannya perkara ini ke pengadilan, maka kewenangan penahanan terhadap terdakwa SH juga beralih pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tutur Marvelouse.
Saat ini, JPU menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan. "Kita tunggu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Marvelous.
Untuk persidangan nanti, kejaksaan menurunkan 7 orang JPU dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru. Mereka akan membuktikan perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Syafri Harto.
Sebelumnya, Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, mengatakan, menegaskan perkara ini ditangani dengan kehati-hatian. Ia memerintahkan jaksa senior seperti Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, dan Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman untuk ikut persidangan.
"Pak Kajari, Pak Aspidum, saya perintahkan sidang. Begitu juga Kasi Pidum dan jaksa senior ikut sidang. Koordinator, eselon III sidang juga. Perkara ini kita tangani penuh kehati-hatian dan profesional," jelas Jaja.
Persidangan akan digelar terbuka untuk umum. "Bisa menyaksikan persidangan, terbuka untuk umum," kata Jaja.
Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau terhadap L pada Selasa (16/11/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam. Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan.
Penyidik beralasan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya. Ia hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali sepekan pada Senin dan Kamis.
Dalam penanganan perkara ini penyidik juga memeriksakan Syafri Harto menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri. Penyidik juga menyegel ruang kerja Dekan FISIP Unri.
Dalam kasus ini, Syafri Harto juga sudah membuat laporan pencemaran nama baik ke Polda Riau. Ia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Fisip Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Sebelum kasus mencuat ke ranah hukum, L membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) Unri dengan nama akun @komahi_ur.
Mahasiswi Jurusan HI itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi. Video tersebut viral dan menyita perhatian berbagai pihak.

Berita Lainnya
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili
Polres Rohul OTT Kades, Sita Uang 20 Juta Hasil Pungli Pengurusan SKRT dan SKGR
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Ferry Yunanda Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Pemerasan di Lingkungan PUPRPKPP Riau
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
Polsek Abung Surakarta Tangkap Pengedar Barang Haram saat Melintasi Jalan Raya
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
Kakak-Adik di Bengkalis Diciduk Polisi, Tes Urine Positif Narkoba
Polsek Tembilahan Hulu Amankan Anak-anak yang Sedang Asik 'Ngelem' Kambing
Pria Muda Warga Sungai Akar berhasil di bekuk Tim Polsek Batang Cenaku, 9,41 Gram Narkoba di Temukan
Digerebek! Pengedar Sabu di Bantan Tertangkap, Sempat Lari Lewat Pintu Belakang
PT Kurma: DP 5 Juta per Kavling, 3 Juta-nya Mengalir ke Kantong Marketing