Tiga Tersangka Dugaan Korupsi di Baznas Dumai segera Diadili

BUALBUAL.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Dumai menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai Tahun Anggaran 2019-2021 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara tersangka telah lengkap atau P-21.
Ketiga tersangka adalah Ishak Effendi dan Isman Jaya yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua II Baznas Dumai tahun 2019-2021. Lalu, Indra Syahril yang merupakan mantan Bendahara Baznas Dumai. Tidak lama lagi, para tersangka akan diadili.
"Masing-masing berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum tanggal 21 September 2023," ujar Kepala Kejari Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Abu Nawas, Jumat (22/9/2023).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti atau tahap II ke JPU di Kantor Kejari Dumai. "Usai tahap II, para tersangka tetap ditahan dalam Rutan oleh Penuntut Umum," kata Abu Nawas.
Diketahui, ketiga tersangka diduga melakukan korupsi dengan modus pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Tindakan itu untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.420.405.500 selama kurun waktu 2019 hingga 2021. Jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Berita Lainnya
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polisi di Kuindra Tingkatkan Keamanan
Tiga Pemuda Biadap di Inhu, Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Korban dugaan Penganiayaan Oleh Seorang warga Batang Cenaku inisial BM Resmi dilaporkan
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Tekab 308 Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku Curas Spesialis Mobil Pick Up
Dinasti Koruptor di Kuansing, Bapak dan Anak Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Petani Suku Sakai Berjuang Lepas dari Jeratan Hukum 'Tebang Pohon di Tanah Ulayat'
Menuntut Ilmu Hitam, Diduga AA Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga 40 Orang