Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan 4 (empat) Tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019, Jumat (17/12/2021).
Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera / Daerah dari pihak auditor,
"Adapun Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)," kata Kajari Rohul Pri Wijeksoni SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Ari Supandi SH MH.
Lanjut Ari, setelah dilakukan ekspos / gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.
Dijelaskan Ari, Adapun ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG)," terang Ari Supandi
Setelah Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut, dikatakan Ari, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Penahanan kepada 4 (empat) orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"4 (empat) orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu," harap Ari.

Berita Lainnya
''Ini Kejahatan Negara!'' Kapolda Riau Geram, Hutan Mangrove Rusak Diduga Dihancurkan Cukong Arang
Bareskrim Polri Tangkap Agen Penyalur WNI yang Disiksa di Kapal Cina
Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Abdul Wahid Keras Tolak Tuduhan KPK: Saya Tak Pernah Minta Uang
Berlari ke Rohil, Maling Motor Ini Terpaksa Didor Karena Melawan
Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Satreskrim Polres Lampura Berhasil Ungkap Pelaku dan Penadah Barang Curian
Polisi Bongkar Jaringan TPPO Lintas Daerah, 4 Calon PMI Diamankan di Dumai
Polisi Tangkap Lansia Terduga Pelaku Pencabulan 8 Bocah di Bengkalis
Disembunyikan di Selangkangan, Sabu Senilai Miliaran Rupiah Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Pekanbaru
Cegah Narkoba Sejak Dini, Polisi Beri Penyuluhan ke Siswa Sekolah Rakyat Nusantara