• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Kejari Rohul Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Oksigen dan Gas di RSUD

Redaksi

Jumat, 17 Desember 2021 20:00:50 WIB Dibaca : 711 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan 4 (empat) Tersangka terkait Penyidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019, Jumat (17/12/2021).

Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera / Daerah dari pihak auditor,

"Adapun Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah)," kata Kajari Rohul Pri Wijeksoni SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Ari Supandi SH MH.

Lanjut Ari, setelah dilakukan ekspos / gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.

Dijelaskan Ari, Adapun ke 4 (empat) orang Tersangka tersebut adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG)," terang Ari Supandi

Setelah Penetapan 4 (empat) orang Tersangka tersebut, dikatakan Ari, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melakukan Penahanan kepada 4 (empat) orang Tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"4 (empat) orang Tersangka tersebut akan dititipkan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian, dan bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan pihak Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu meminta agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu," harap Ari.


 Editor : Hendri/JJ


Berita Lainnya

Sambangi Masyarakat Sapat, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan

Usai 7 Tahun Pelarian, Terpidana Kasus Kapal Motor di Inhil Diringkus di Tarai Bangun

Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut

Polres Bengkalis Panggil Pihak PT. SIPP Jalan Rangau, Mungkinkah Stop Beroperasi?

Korban Capai 24.382 Orang, Penipuan FS Senilai Rp21 Miliar yang Berkedok Arisan di Inhu

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko

Polsek Kemuning Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Jambi

Miliki Sabu di Rumah, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Tangkap 3 Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya

Diduga Timbun BBM, Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil Ditangkap, Sita Puluhan Drum dan Baby Tank

Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat

Akibat Miras, Pemuda di Lampura Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Terkini +INDEKS

Ingkar Janji, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 2 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 3 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 4 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 5 Dapur Mandiri SPPG Mulai Beroperasi di Bukit Raya, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
  • 6 Penggiat Literasi Inhil Gelar Forum Tukar Pengalaman Pegiat Literasi
  • 7 Ketua APPSI Inhil Apresiasi Langkah Cepat Bupati Herman Bangun Kembali Pasar yang Terbakar
  • 8 Bupati Inhil Pastikan Penataan Ulang Pasar Segera Dilakukan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media