Identitas Pasien Covid Bertebaran di Medsos, Praktisi Ini Ingatkan Ancaman Pidananya
BUALBUAL.com - Kalangan masyarakat, terutama pengguna media sosial (medsos) diingatkan agar tidak menyebarkan data pribadi pasien positif Covid 19, karena mengandung konsekuensi pidana.
Belakangan ini, di media sosial seperti Facebook bertebaran data dn identitas pasien Covid 19 secara terbuka, padahal kerahasiaan data pasien ini tidak boleh dibuka seperti ini.
"Sangat disayangkan, belakangan ini bertebaran data dan identitas pasien positif Covid 19 yang dirawat di RS Covid 19 di Tembilahan, padahal tindakan ini mengandung ancaman pidana," ungkap praktisi hukum di Indragiri Hilir, Maryanto SH, Selasa (23/6/2020) malam.
Disebutkan, ancaman pidana ini berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin.
"Dalam Undang-Undang ini jelas mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tegasnya.
Ditambahkan, sejumlah pasal lain juga mengatur soal perlindungan data pribadi, misalnya Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya.
Mengenai data pasien ini juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 54 Ayat (1) UU tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".
"Namun sejauh ini, berdasarkan Undang-Undang yang ada, mengenai tersebar data dan identitas pribadi pasien Covid 19 ini tentunya harus berdasarkan laporan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," imbuhnya.***

Berita Lainnya
Kapolres Inhu Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin di Peranap
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara Amankan 2 Pelaku Narkoba
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Polsek Sabak Auh Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Curanmor
Dodi Fernando Sebutkan Kades Seberida Korban Diskriminalisasi oleh PT. NHR
Kembangkan Kasus Sabu 65 Kg, Polres Bengkalis Sita Ruko Diduga Jadi Tempat Penampungan
Masih Menunggu Hasil Auditor, Penyidikan Dugaan Korupsi Yan Prana segera Rampung
Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tembilahan Ditangkap Polisi
Wajib Lapor Pakai Video Call, Kemenkumham Riau Sudah Bebaskan 1.599 Narapidana
Gara-gara Narkoba, Oknum PNS Pekanbaru Ditangkap di Pos Pemantau Corona
Ditreskrimum Polda Riau Amankan Pria yang Mengaku Sebagai Imam Mahdi
Ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya: Ada yang Menggiring Opini Kasus Bongku