Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya.
Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.
Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk didalam Rutan itu sendiri.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik besar, 5 (lima) bungkus plastik sedang, 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 (dua) pak plastik bening, Uang tunai Rp 21.400.000, 2 (dua) unit hp, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) dompet warna cream.
Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.
Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan BB 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran (**)

Berita Lainnya
Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua
Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M
Terungkap! Wanita Bersimbah Darah di Kebun TWA Dumai Ternyata Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
Ingin Setubuhi Bibi Kandung, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban
Janjikan Jadi ASN, Oknum Pegawai di Lampura Tipu Korban Hingga Rp 150 Juta
Sepanjang 2022, Polda Riau Berhasil Ungkap 145 Kasus Perjudian
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Anak Durhaka! Akibat Cecok Seorang Anak di Lampung Utara Tega Membacok Bapak Kandungnya Sendiri
Kejari Inhil Melakukan Proses Tahap Dua, Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung
Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Pelaku Judi Jenis Togel Online Berhasil di Ringkus Polisi