Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya.
Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.
Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk didalam Rutan itu sendiri.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik besar, 5 (lima) bungkus plastik sedang, 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 (dua) pak plastik bening, Uang tunai Rp 21.400.000, 2 (dua) unit hp, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) dompet warna cream.
Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.
Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan BB 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran (**)

Berita Lainnya
Lagi, Warga Desa Karya Indah Dirngkus Tim Ojoloyo Polres Kampar
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap
Kejari Kuansing Sita Rp493 Juta dari Kasus SPPD Fiktif di BPKAD
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Kasus Narkoba, Polsek Batang Gansal Grebek Warung Sate Kambing dan Kejar Pemasok Sampai ke Inhil
Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Berdalih Untuk Beli Bensin, Warga Lampura Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Korban
Dua Balita Tewas di Kolam Limbah, Polda Riau Periksa 10 Pejabat PHR