Kendalikan Sabu dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
BUALBUAL.com - Kepolisian Resor (Polres) Inhu melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu berhasil meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanannya.
Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.
Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba disebagian wilayah Inhu, bahkan untuk didalam Rutan itu sendiri.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik besar, 5 (lima) bungkus plastik sedang, 95 (sembilan puluh lima) bungkus plastik kecil, 1 (satu) bungkus plastik berisi 37 butir di duga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 (dua) pak plastik bening, Uang tunai Rp 21.400.000, 2 (dua) unit hp, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) dompet warna cream.
Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.
Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan BB 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 (satu) unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran (**)
Berita Lainnya
Team Reskrim Polsek Mandau, Ringkus Pelaku Narkoba Di Simpang Puncak, Kecamatan Bahtin Solapan
Jaga Sitkamtibmas, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Sambang
Mencuri Mobil di Showroom Ortu Sendiri, Seorang Ayah di Pekanbaru Laporkan Anak ke Polisi
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Gawat !!! Oknum Polisi di Rohil Berpangkat AIPDA Diduga Konsumsi Narkoba
Jual Nomor Judi Togel Di Warung, Warga Desa Belung ini Ditangkap Polisi
Non Aktifkan Kades Ganting Damai Memecahkan Gorong gorong Irigasi Milik PUPR Pemda Kampar
Aniaya Istri karena Menghabiskan Uang Hasil kerjanya, Pelaku di Amankan Polsek Tapung
Berdalih Bisa Urus Izin Pembuatan Pangkalan Gas, Karyawan Honor di Inhil Tipu IRT Hingga Puluhan Juta
Polda Riau Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia saat Pandemi Covid-19
Pelaku Perampokan Mobil Ayam Potong di Desa Margo Jadi Mesuji Berhasil Dibekuk Polisi