• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M

Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 06:48:52 WIB Dibaca : 608 Kali
Cetak


BIALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021, Syahrial, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Primatama, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yqng dipimpin Aziz Muslim, Rabu (11/6/2025). 

Terdakwa Syahrial dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut agar terdakwa Syahrial dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan selama masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika tidak dibayar, maka diganti dnegan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Terdakwa Syahrial melalui penasehat hulum Kristian akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Hakim menunda sidang pekan depan.

Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu 20192020 silam. Berawal ketika Desa Deras Tajak mendapatkan dana APBdes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.

Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan

Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil

Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung

Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur

Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun

Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul

Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur

Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit

Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa

Spesialis Pembobol Rumah di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi

Terkini +INDEKS

Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI

13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026
Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
12 Juni 2026
Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 7 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
  • 8 Terbang Tiga Kali Seminggu, Bandara SSK II Buka Rute Baru Pekanbaru - Melaka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media