Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M

BIALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021, Syahrial, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Primatama, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yqng dipimpin Aziz Muslim, Rabu (11/6/2025).
Terdakwa Syahrial dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar terdakwa Syahrial dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan selama masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika tidak dibayar, maka diganti dnegan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, Terdakwa Syahrial melalui penasehat hulum Kristian akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Hakim menunda sidang pekan depan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu 20192020 silam. Berawal ketika Desa Deras Tajak mendapatkan dana APBdes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.
Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.*
Berita Lainnya
Diduga Pengaruh Miras, Seorang Pemuda di Inhil Tikam Rekannya Hingga Tewas
Apes, Pelaku Curanmor di Kemuning Inhil Digebuki Warga
Kejari Inhil Ajukan Penghentian Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Dua Pelaku Spesialis Curanmor Diamankan Sat Sabhara Polres Lampung Utara
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Intsiawati Ayus: Korupsi Anggaran Covid-19 'Itulah Sejahat-Jahatnya Setan'
Polda Riau Ringkus 2 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 1 DPO
Komplotan Pelaku Curas di Areal PT. SIL Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Sedang Ngangkut Kayu, Pelaku Ilog Ditangkap Polres Inhu dan Polhut TNBT
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
Dua Oknum Pegawai BRK Duri Dijebloskan ke Rutan Pekanbaru
Asik Main Judi Joker di Bulan Suci Ramadhan, 5 Pemuda Digrebek Kapolsek Lirik