• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M

Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 06:48:52 WIB Dibaca : 662 Kali
Cetak


BIALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021, Syahrial, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Primatama, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yqng dipimpin Aziz Muslim, Rabu (11/6/2025). 

Terdakwa Syahrial dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut agar terdakwa Syahrial dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan selama masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika tidak dibayar, maka diganti dnegan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Atas tuntutan JPU itu, Terdakwa Syahrial melalui penasehat hulum Kristian akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Hakim menunda sidang pekan depan.

Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu 20192020 silam. Berawal ketika Desa Deras Tajak mendapatkan dana APBdes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.

Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.*


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Sabu Disembunyikan di Jok Motor! Dua Pemuda di Mandau Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Pesan Privat Facebook Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Kateman, Pemilik Salon Diamankan Polisi

Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau Amankan 2 Pria, Diduga Kurir Shabu

Kejari Pelalawan Terima UP Rp 500 Juta dari Terpidana Korupsi Lahan Perkantoran Bhakti Praja

Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau

Tim DPP Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dua diduga Pelaku Penipuan Oknum Kades

Kesaksian UAS Dinilai Tak Akan Selamatkan Abdul Wahid, Jaksa KPK dan Praktisi Hukum Kompak Beri Penjelasan

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Way Melan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampura

Bikin Provokasi Kerusuhan Saat Corona, Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari

Digerebek Subuh! Pria 43 Tahun di Kuansing Simpan 44 Paket Sabu, Bandar Besarnya Kini Diburu

Polres Kampar Bongkar Sindikat Sabu Bersenpi, 3 Tersangka Diamankan

Terkini +INDEKS

Di Tengah Jalan Kampung yang Becek, Konten Kreator Ayu Otoh Kec Mandah Hadir Bawa Harapan Warga Pelanduk

23 September 2026
H. Herman Terpilih Pimpin Golkar Inhil, Amanah Baru untuk Lima Tahun ke Depan
23 September 2026
Bertemu CEO Roblox, Menkomdigi Tegaskan Platform Global Wajib Patuhi Aturan Indonesia
22 September 2026
3.000 Jamaah Padati Mapolres Rohil, Kapolres Tekankan Meneladani Rasulullah dengan Menjaga Alam
22 September 2026
124 Orang Jalani Tes Urine Saat Razia Gabungan di Lapas Tembilahan, Semua Negatif
22 September 2026
Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Atap Dua Rumah Warga Teluk Dalam Rusak
22 September 2026
Satgas Udara Sisir Bekas Karhutla di Kampar, Pastikan Tak Ada Titik Api Tersisa
22 September 2026
Kabut Asap Kepung Inhil, Kasus ISPA Tembus 792 Orang, Hampir 19 Ribu Masker Dibagikan
22 September 2026
117 Peserta Ikut Donor Darah, Dubalang Kuansing dan Polres Kumpulkan 50 Kantong
22 September 2026
PLN Buka Suara soal Kabel Internet di Tiang Listrik: Tak Satu Pun Punya Izin
22 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tak Kapok! Residivis Perempuan di Kuansing Kembali Ditangkap dalam Kasus Sabu
  • 2 Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu
  • 3 Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
  • 4 Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
  • 5 Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
  • 6 Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
  • 7 Aktivitas PETI Gerus Tepian Sungai Indragiri, Warga Pasir Keranji Khawatir Longsor
  • 8 53 Lokasi Baru Disiapkan, Pemprov Riau Bidik Program Kampung Nelayan Merah Putih 2027
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media