Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Eks Kades Deras Tajak Dituntut 7,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa Rp1,4 M
BIALBUAL.com - Kepala Desa (Kades) Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar periode 2015-2021, Syahrial, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa sebesar Rp1,4 miliar.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Primatama, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yqng dipimpin Aziz Muslim, Rabu (11/6/2025).
Terdakwa Syahrial dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut agar terdakwa Syahrial dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan selama masa penahanan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa diberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.392.784.093. Jika tidak dibayar, maka diganti dnegan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Atas tuntutan JPU itu, Terdakwa Syahrial melalui penasehat hulum Kristian akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Hakim menunda sidang pekan depan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa ini dilakukan dalam kurun waktu 20192020 silam. Berawal ketika Desa Deras Tajak mendapatkan dana APBdes Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.
Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.
Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.*

Berita Lainnya
Dua Pelaku Diciduk, Sabu dan Ekstasi Disita
Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kampung Tunggal Warga, Modus Polisi Gadungan
Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli dari UIN Suska Riau dalam Sidang Kasus Karlahut di Belantaraya Gaung Inhil
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur
Bea Cukai Kepri Limpahkan Dua Kasus Penyelundupan ke Kejaksaan Negeri Karimun
Infonya Sering Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria Ini Dikarengkeng Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul
Pelaku Kejahatan Curanmor di Purwakarta Sasar Anak Dibawah Umur
Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
Dipanggil Dua Kali Tak Hadir, Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa
Spesialis Pembobol Rumah di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi