Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kejari Inhil Melakukan Proses Tahap Dua, Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung
INHIL (BUALBUAL.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir menjalani proses tahap II (dua), pelimpahan berkas sekaligus tersangka kasus bapak mutilasi anak kandung sendiri yang terjadi di Parit 4 Tembilahan Hulu, Inhil. Senin, 13 Juni 2022 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hilir, Rini Triningsih, SH mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir telah menerima berkas sekaligus tersangka, proses tahap dua kasus mutilasi anak kandung yang dilimpahkan oleh penyelidik Polsek Tembilahan Hulu.
" Pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, kita melakukan proses tahap dua, kasus bapak mutilasi anak kandungnya. Dimana penyidik dari Polsek Tembilahan Hulu menyerahkan tersangka dan barang ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir kita" ungkap Kajari.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang diserahkan penyidik tersebut, dikatakan Kajari saat ini telah dilakukan pemeriksaannya oleh Jaksa Penuntut Umumnya (Jaksa Edmon, Feri dan Reza) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari.
" Selama waktu penahanan tersebut, kita menyusun dakwaannya dan segera kita limpahkan ke Pengadilan. Adapun pasal yang kita sangka terhadap, yaitu pasal 80 ayat (3),(4) Jo 76C UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KHUP atau Pasal 340 KHUP " jelas Kajari Inhil Rini Triningsih.
Sementara ditempat yang sama. Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki Melalui Kanit Reskrimnya Bripka Yarlis Marjohandi menyampaikan bahwa pelimpahan berkas tahap dua dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir karena hasil penyelidikan dari penyidik Polsek Tembilahn Hulu sudah selesai.
" Kita melakukan penyelidikan tersangka, setelah tersangka dinyatakan tidak dalam keadaan tidak gangguan jiwa dari Rumah Sakit Jiwa Tampan Pekanbaru kemarin. Terkait motifnya, kalau dari pengakuannya di BAP karna kasihan lihat anak dan tak mau melihat anak hidup susah " ungkap Yarlis.
Seperti yang terlihat dari hasil rekontruksi kasus tersebut, dalam 12 adegan rekontruksi diketahui tersangka ARB membacok leher anaknya sedang menunduk dari belakang dengan sebilah parang dan kemudian memotong kepala dan bagian tubuh lain beberapa bagian.
Sementara, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam proses tahap dua. Tersangka ARB terlihat menangis menyesal perbuatan di depan Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Edmon) yang memeriksanya.

Berita Lainnya
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Pemalsuan SIM
Polres Inhil dan Kampar Tangkap Pemodal dan Operator Alat Berat Terkait Illegal Mining
3 Pelaku Pengirim Pekerja Migran Indonesia Ilegal Berhasil Dibekuk Polda Kepri
Diduga Korupsi Anggaran Desa Senilai 573 Juta Rupiah, Kades Merbau Pelalawan Resmi Ditahan
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pria 27 Tahun, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur di Mandau
2 Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Wilayah Pasir Sialang Bangkinang
Perempuan 32 Tahun Diciduk, Polres Inhil Ungkap Kasus Shabu dan Ekstasi
Diduga Overdosis Wanita Muda Merenggang Nyawa Di Hotel Wisata, Pria Pasangannya Jadi Tersangka
Asyik Tidur, Pelaku Narkoba di Ringkus Polsek Kampar Kiri Hilir
Pengamat Hukum Soroti Perambahan TNTN: Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti Dilaporkan Sejumlah Wartawan ke Polda Riau