• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara

Redaksi

Jumat, 18 Juni 2021 20:02:12 WIB Dibaca : 5553 Kali
Cetak
Rumah mafia narkoba Adam yang disita BNN (ist.)


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Muhamad Adam dan merampas puluhan miliar rupiah hartanya. Muhammad Adam sebelumnya merupakan terpidana narkoba yang sempat dihukum mati, tetapi dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.

Diketahui, berdasarkan putusan PN Tembilahan yang dilansir website-nya, Jumat (18/6/2021), Muhammad Adam adalah TKI di Malaysia dari 1997 sampai 2007. Setahun kemudian, Muhammad Adam dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara terkait kepemilikan senjata api.

Setahun keluar penjara, Muhammad Adam kembali ditangkap. Kali ini Muhammad Adam ditahan karena terlibat dalam peredaran 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Di kasus kedua ini, Muhammad Adam dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun vonis mati itu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.

Penjara tidak membuat kapok dan jera Muhammad Adam. Malah, jaringan Muhammad Adam semakin menjadi-jadi. Dengan duduk manis di sel Lapas Cilegon, Muhammad Adam mengendalikan peredaran narkoba lintas negara.

Akhirnya pada 20 Agustus 2019, BNN kembali menangkap Muhammad Adam terkait penyelundupan 20 kg sabu dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Muhammad Adam akhirnya diadili untuk ketiga kalinya untuk kasus pencucian uang.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis yang diketuai Nurmala Sinurat dengan anggota Hera Polosia Destiny dan Arif Indrianto.

Selain menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara di kasus pencucian uang itu, majelis hakim juga merampas ratusan miliar rupiah harta Muhammad Adam. Di antaranya:

1. Satu unit kapal SB Rizki Putra 01
2. Satu uni kapal SB Rezki Baru Express 01
3. Satu unit kapal SB Wanda Gemilang Express
4. Dua unit SB Wanda Putri
5. Satu unit kapal SB Rezki Putra
6. Satu unit kapal SB Tobindo
7. Satu unit kapal SB Wanda Putri tanpa mesin.
8. Satu unit Toyota Innova.
9. Lima unit Toyota Avanza Veloz
10. Satu unit Toyota Fortuner
11. Satu unit Daihatsu Terios
12. Dua rumah mewah di Jalan Trimas Harapan II, Tembilahan.
13. Dua ruko di Jalan Telaga Biru, Tembilahan.
14. Uang di sejumlah rekening, berjumlah Rp 83 juta, Rp 300 juta, Rp 104 juta.
15. Uang muka Rp 500 juta pembelian rumah di Komplek Centre Green Court, Batam.
16. Puluhan perhiasan.


Sumber : detik com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kembali Emak-emak di Ringkus Polisi, 84,64 Gram Sabu Diamankan

Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.

Diduga Miliki Sabu, Seorang PNS di Duri Digrebek Polisi

Korupsi Proyek Rp26 M di Kepulauan Meranti, Kejati Riau Tahan 3 Orang Tersangka

Kasat Narkoba Polres Inhu Turun Tangan, Pengedar Sabu di Kota Lama Dibekuk

Pembunuhan Berdarah di Rumah Makan: Suami Tikam Selingkuhan Istri

Periksa dan Proses: Didugaan Adanya Indikasi Bernuansa Korupsi, Penggunaan Anggaran DD Bayas Jaya Akan Dilaporkan

Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi

Polres Bengkalis Berhasil Amankan 1 Kg Ganja Kering dan 6 Tersangka

Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Resmi Ditutup Kepala BNN RI, Sabu 177,4 Kg dan Ekstasi 19.700 Disita

Lembaga Aliansi Indonesia akan Laporkan Kades Polak Pisang Kepihak APH Dugaan Penipuan

Empat Pelaku Pemerasan Sopir Truck Diringkus TEKAB 308 Presisi Polres Lampura

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media