• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Nasional

Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara

Redaksi

Jumat, 18 Juni 2021 20:02:12 WIB Dibaca : 5514 Kali
Cetak
Rumah mafia narkoba Adam yang disita BNN (ist.)


BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Muhamad Adam dan merampas puluhan miliar rupiah hartanya. Muhammad Adam sebelumnya merupakan terpidana narkoba yang sempat dihukum mati, tetapi dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.

Diketahui, berdasarkan putusan PN Tembilahan yang dilansir website-nya, Jumat (18/6/2021), Muhammad Adam adalah TKI di Malaysia dari 1997 sampai 2007. Setahun kemudian, Muhammad Adam dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara terkait kepemilikan senjata api.

Setahun keluar penjara, Muhammad Adam kembali ditangkap. Kali ini Muhammad Adam ditahan karena terlibat dalam peredaran 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Di kasus kedua ini, Muhammad Adam dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun vonis mati itu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.

Penjara tidak membuat kapok dan jera Muhammad Adam. Malah, jaringan Muhammad Adam semakin menjadi-jadi. Dengan duduk manis di sel Lapas Cilegon, Muhammad Adam mengendalikan peredaran narkoba lintas negara.

Akhirnya pada 20 Agustus 2019, BNN kembali menangkap Muhammad Adam terkait penyelundupan 20 kg sabu dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Muhammad Adam akhirnya diadili untuk ketiga kalinya untuk kasus pencucian uang.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis yang diketuai Nurmala Sinurat dengan anggota Hera Polosia Destiny dan Arif Indrianto.

Selain menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara di kasus pencucian uang itu, majelis hakim juga merampas ratusan miliar rupiah harta Muhammad Adam. Di antaranya:

1. Satu unit kapal SB Rizki Putra 01
2. Satu uni kapal SB Rezki Baru Express 01
3. Satu unit kapal SB Wanda Gemilang Express
4. Dua unit SB Wanda Putri
5. Satu unit kapal SB Rezki Putra
6. Satu unit kapal SB Tobindo
7. Satu unit kapal SB Wanda Putri tanpa mesin.
8. Satu unit Toyota Innova.
9. Lima unit Toyota Avanza Veloz
10. Satu unit Toyota Fortuner
11. Satu unit Daihatsu Terios
12. Dua rumah mewah di Jalan Trimas Harapan II, Tembilahan.
13. Dua ruko di Jalan Telaga Biru, Tembilahan.
14. Uang di sejumlah rekening, berjumlah Rp 83 juta, Rp 300 juta, Rp 104 juta.
15. Uang muka Rp 500 juta pembelian rumah di Komplek Centre Green Court, Batam.
16. Puluhan perhiasan.


Sumber : detik com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Polisi Bekuk 2 Pelaku Narkoba di Siak, 8 Paket Sabu Diamankan

Oknum PNS Pelaku Pembakaran Lahan 20 Hektare di Bengkalis Dituntut 8 Bulan Penjara

Berbuka Puasa Bersama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Riau

Polsek Rengat Barat Bekuk Pengedar Sabu Sabu dan Ganja

Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi

DPO Narkoba Nekat Terjun ke Sungai, Polisi Beri Tembakan Peringatan

43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis

Polda Lampung Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur Hingga Meninggal Dunia

Ngaku Kerjakan Proyek, Oknum ASN Wanita di Rohul Tipu Teman Sendiri Rp150 Juta

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal

Nyambil Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polisi

Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda

Terkini +INDEKS

Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Sejangat

31 Agustus 2025
Heboh! TikTok Nonaktifkan Live Streaming di Indonesia
31 Agustus 2025
Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
30 Agustus 2025
Miris! SDN 004 Sungai Laut Inhil Belajar dengan Terpal, Kursi-Meja Patah, dan Kelas Ditelantarkan
30 Agustus 2025
Bupati Inhil Disorot, Legitimasi Pelantikan HPPI Dinilai Cacat Hukum
30 Agustus 2025
Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
30 Agustus 2025
PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026
30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Jangan Terprovokasi! Ketua Robert Hendrico Ajak Relawan Beri Waktu Gubri Wujudkan Janji Politik
  • 2 Ketua LAMR Inhil Datuk Asmadi Hadiri Pagelaran Reog Ponorogo, Ajak Semua Suku Lestarikan Budaya
  • 3 Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
  • 4 Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
  • 5 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 6 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 7 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 8 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media