Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Muhamad Adam dan merampas puluhan miliar rupiah hartanya. Muhammad Adam sebelumnya merupakan terpidana narkoba yang sempat dihukum mati, tetapi dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.
Diketahui, berdasarkan putusan PN Tembilahan yang dilansir website-nya, Jumat (18/6/2021), Muhammad Adam adalah TKI di Malaysia dari 1997 sampai 2007. Setahun kemudian, Muhammad Adam dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara terkait kepemilikan senjata api.
Setahun keluar penjara, Muhammad Adam kembali ditangkap. Kali ini Muhammad Adam ditahan karena terlibat dalam peredaran 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Di kasus kedua ini, Muhammad Adam dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun vonis mati itu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.
Penjara tidak membuat kapok dan jera Muhammad Adam. Malah, jaringan Muhammad Adam semakin menjadi-jadi. Dengan duduk manis di sel Lapas Cilegon, Muhammad Adam mengendalikan peredaran narkoba lintas negara.
Akhirnya pada 20 Agustus 2019, BNN kembali menangkap Muhammad Adam terkait penyelundupan 20 kg sabu dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Muhammad Adam akhirnya diadili untuk ketiga kalinya untuk kasus pencucian uang.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis yang diketuai Nurmala Sinurat dengan anggota Hera Polosia Destiny dan Arif Indrianto.
Selain menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara di kasus pencucian uang itu, majelis hakim juga merampas ratusan miliar rupiah harta Muhammad Adam. Di antaranya:
1. Satu unit kapal SB Rizki Putra 01
2. Satu uni kapal SB Rezki Baru Express 01
3. Satu unit kapal SB Wanda Gemilang Express
4. Dua unit SB Wanda Putri
5. Satu unit kapal SB Rezki Putra
6. Satu unit kapal SB Tobindo
7. Satu unit kapal SB Wanda Putri tanpa mesin.
8. Satu unit Toyota Innova.
9. Lima unit Toyota Avanza Veloz
10. Satu unit Toyota Fortuner
11. Satu unit Daihatsu Terios
12. Dua rumah mewah di Jalan Trimas Harapan II, Tembilahan.
13. Dua ruko di Jalan Telaga Biru, Tembilahan.
14. Uang di sejumlah rekening, berjumlah Rp 83 juta, Rp 300 juta, Rp 104 juta.
15. Uang muka Rp 500 juta pembelian rumah di Komplek Centre Green Court, Batam.
16. Puluhan perhiasan.

Berita Lainnya
Laka Lantas 3 Kenderaan di Duri, Proses Damai
Kasus Narkotika Dikembangkan, Dua Tersangka Diamankan di Dua Lokasi
4 Orang Diduga Pelaku Penculikan Bersenpi, Diamankan Polisi Di Duri
Sempat DPO, Pelaku Transporter Narkoba 10 Kg Sabu, Berhasil Ditangkap Di Pekan Baru
Diduga Lakukan Upaya Penggelapan 1 Unit Sepeda Motor, Pria muda Diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Satnarkoba Polres Bengkalis Buru Pelaku Narkoba, 4 Pelaku Diamankan
Polres Inhu Tangkap Pria Pengedar Narkoba, BB 500 Gram Sabu dan 117 Pil ekstasi
Kakek Penjual Jamu di Pelalawan Diringkus Polisi Karena Cabuli 6 Bocah Ingusan
Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar