Vonis Mati Dianulir MA, Harta Puluhan Miliar Raja Narkoba Adam di Batam dan Inhil Dirampas Negara
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/77134608849-ee8706f6-b738-4579-aa7f-5a713557ba26_169.jpeg)
BUALBUAL.com - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Muhamad Adam dan merampas puluhan miliar rupiah hartanya. Muhammad Adam sebelumnya merupakan terpidana narkoba yang sempat dihukum mati, tetapi dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.
Diketahui, berdasarkan putusan PN Tembilahan yang dilansir website-nya, Jumat (18/6/2021), Muhammad Adam adalah TKI di Malaysia dari 1997 sampai 2007. Setahun kemudian, Muhammad Adam dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara terkait kepemilikan senjata api.
Setahun keluar penjara, Muhammad Adam kembali ditangkap. Kali ini Muhammad Adam ditahan karena terlibat dalam peredaran 54 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Di kasus kedua ini, Muhammad Adam dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Namun vonis mati itu dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi 20 tahun penjara.
Penjara tidak membuat kapok dan jera Muhammad Adam. Malah, jaringan Muhammad Adam semakin menjadi-jadi. Dengan duduk manis di sel Lapas Cilegon, Muhammad Adam mengendalikan peredaran narkoba lintas negara.
Akhirnya pada 20 Agustus 2019, BNN kembali menangkap Muhammad Adam terkait penyelundupan 20 kg sabu dan 31 ribu pil ekstasi dari Malaysia. Muhammad Adam akhirnya diadili untuk ketiga kalinya untuk kasus pencucian uang.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ucap majelis yang diketuai Nurmala Sinurat dengan anggota Hera Polosia Destiny dan Arif Indrianto.
Selain menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara di kasus pencucian uang itu, majelis hakim juga merampas ratusan miliar rupiah harta Muhammad Adam. Di antaranya:
1. Satu unit kapal SB Rizki Putra 01
2. Satu uni kapal SB Rezki Baru Express 01
3. Satu unit kapal SB Wanda Gemilang Express
4. Dua unit SB Wanda Putri
5. Satu unit kapal SB Rezki Putra
6. Satu unit kapal SB Tobindo
7. Satu unit kapal SB Wanda Putri tanpa mesin.
8. Satu unit Toyota Innova.
9. Lima unit Toyota Avanza Veloz
10. Satu unit Toyota Fortuner
11. Satu unit Daihatsu Terios
12. Dua rumah mewah di Jalan Trimas Harapan II, Tembilahan.
13. Dua ruko di Jalan Telaga Biru, Tembilahan.
14. Uang di sejumlah rekening, berjumlah Rp 83 juta, Rp 300 juta, Rp 104 juta.
15. Uang muka Rp 500 juta pembelian rumah di Komplek Centre Green Court, Batam.
16. Puluhan perhiasan.
Berita Lainnya
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Plang Stop Operasi Ditolak, Dapatkah PKS PT SIPP Jalan Rangau Dilaporkan Ke Hukum?
Inspektorat Inhu Akan Panggil Kades Polak Pisang terkait Kasus dugaan Pungli Progam Rumah Lanyak Huni
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Seorang Warga Sakai, Sempat Dirawat di RSUD Mandau, PT Panahatan Timbulkan Korban Nyawa
Kejari Siap Membuka Program Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pemko Dumai
Lapas Pekanbaru Cari Pemasok Handphone Kepada Napi Pengendali Narkoba
Warga Lirik Didunga kena tipu Akibat Arisan Bodong, Hingga laporan di layangkan ke APH
Kasat Reskrim Inhil: Akan Terus Lakukan Patroli Cegah Kejahatan Saat Pandemi Covid-19
Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah, Mantan Pj Kades Di Kuansing Dituntut 30 Bulan
Antisipasi Kriminalitas Jelang Pemilu, Polsek Kuindra Kembali Giat Cipta Kondisi
Lewat 1 Tahun, Akhirnya Pelaku Pencurian di Jalan Harapan Tembilahan Berhasil Dibekuk Polisi