Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.
BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Pasca penyerangan terhadap anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara dan pengrusakan fasilitas stasiun kereta api Blambangan Pagar, Polres Lampung Utara mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat aksi anarkis pada Rabu 21/9/2022 pukul 21.00 wib
Enam orang warga tersebut diamankan petugas lantaran diduga kuat melakukan pengrusakan Stasiun KA Blambangan Pagar dan menjadi penyebab kaburnya pelaku bandar shabu yang sudah diamankan petugas di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.
Para terduga pelaku yang telah diamankan yaitu SR (28) warga swasta jl.stasiun no 10 desa Blambangan, OK (21) jl Kemala indah, YR (24), jl.Kemala indah, FG (28) jl lintas sumatera desa Blambangan, BR (40) jl stasiun dan R (31)jl lintas sumatera desa Blambangan kec Blambangan pagar
Barang bukti yang kita dapatkan dari pelaku berupa 5 (lima) paket sabu bruto 0,70 gr, 3 (tiga) plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 (dua) plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sejumlah Rp 432.000 (Emat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
"Kronologis pengrusakan, sesaat setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku Narkoba yang saat itu dipimpin Kasatres Narkoba, tiba-tiba datang massa disekitar lokasi yang terprovokasi lantaran pelaku yang ditangkap berteriak teriak, kemudian petugas membawa pelaku Narkoba tersebut ke Stasiun KA Blambangan Pagar. Namun massa memaksa petugas untuk melepaskan tersangka dan melakukan pelemparan kaca Stasiun K.A Blambangan Pagar dengan batu yang ada disekitar rel. Untuk menghindari jatuhnya korban anggota, Kasat Narkoba menarik mundur personel." terang Kasi Humas
Pasca kejadian tersebut, pada pukul 21.00 Wib, Tim Gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan, melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan dan berhasil diamankan 6 orang, saat ini masih didalami untuk mengungkap pelaku yang lain. "ujar AKP Zulkarnaen Jumat 23/9/2022
Mereka yang terlibat dalam pengrusakan dan melawan petugas nantinya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas
Kapolres dalam himbauannya menyampaikan "Polres Lampung Utara akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus Narkoba, termasuk para pelaku yang terlibat dalam pengrusakan Stasiun Blambangan dan melakukan perlawanan terhadap personel Polres yang sedang melaksanakan tugas"
"Keenam orang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman serta pemeriksaan secara intensif guna proses pengembangan kepada pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka." imbuh Kasi Humas AKP Zulkarnain
(Rizky A Sony)
Berita Lainnya
Tim Opsnal Reskrim Mandau, Ciduk RN Dugaan Maling Sepeda Motor
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
3 Pelaku Narkoba di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Maling Ikan di Perairan Riau, Tiga WN Malaysia Dimankan Satpol Air Polres Bengkalis
Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram
Simpan Sabu Dalam BH, Seorang Bandar Narkoba di Tubaba Diringkus Polisi
Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari
Polres Bengkalis Dan Dinas Terkait, Kembali Semprotkan Disinfektan
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk