Enam Orang diduga Perusak Stasiun KA Blambangan Berhasil di amankan Polres Lampung.
BUALBUAL.COM|Lampung Utara
Pasca penyerangan terhadap anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara dan pengrusakan fasilitas stasiun kereta api Blambangan Pagar, Polres Lampung Utara mengamankan enam orang warga yang diduga terlibat aksi anarkis pada Rabu 21/9/2022 pukul 21.00 wib
Enam orang warga tersebut diamankan petugas lantaran diduga kuat melakukan pengrusakan Stasiun KA Blambangan Pagar dan menjadi penyebab kaburnya pelaku bandar shabu yang sudah diamankan petugas di dekat stasiun KA Blambangan Pagar.
Para terduga pelaku yang telah diamankan yaitu SR (28) warga swasta jl.stasiun no 10 desa Blambangan, OK (21) jl Kemala indah, YR (24), jl.Kemala indah, FG (28) jl lintas sumatera desa Blambangan, BR (40) jl stasiun dan R (31)jl lintas sumatera desa Blambangan kec Blambangan pagar
Barang bukti yang kita dapatkan dari pelaku berupa 5 (lima) paket sabu bruto 0,70 gr, 3 (tiga) plastik klip bening kecil bekas pakai, 2 (dua) plastik klip besar bekas pakai, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna mild, 1 buah dompet warna coklat dan uang sejumlah Rp 432.000 (Emat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
"Kronologis pengrusakan, sesaat setelah dilakukan penggerebekan terhadap pelaku Narkoba yang saat itu dipimpin Kasatres Narkoba, tiba-tiba datang massa disekitar lokasi yang terprovokasi lantaran pelaku yang ditangkap berteriak teriak, kemudian petugas membawa pelaku Narkoba tersebut ke Stasiun KA Blambangan Pagar. Namun massa memaksa petugas untuk melepaskan tersangka dan melakukan pelemparan kaca Stasiun K.A Blambangan Pagar dengan batu yang ada disekitar rel. Untuk menghindari jatuhnya korban anggota, Kasat Narkoba menarik mundur personel." terang Kasi Humas
Pasca kejadian tersebut, pada pukul 21.00 Wib, Tim Gabungan Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan, melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengrusakan dan berhasil diamankan 6 orang, saat ini masih didalami untuk mengungkap pelaku yang lain. "ujar AKP Zulkarnaen Jumat 23/9/2022
Mereka yang terlibat dalam pengrusakan dan melawan petugas nantinya dapat dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sana dan pasal Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP terkait melawan petugas
Kapolres dalam himbauannya menyampaikan "Polres Lampung Utara akan melakukan tindakan secara tegas kepada tersangka kasus Narkoba, termasuk para pelaku yang terlibat dalam pengrusakan Stasiun Blambangan dan melakukan perlawanan terhadap personel Polres yang sedang melaksanakan tugas"
"Keenam orang tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman serta pemeriksaan secara intensif guna proses pengembangan kepada pelaku lain dan penentuan status terhadap mereka." imbuh Kasi Humas AKP Zulkarnain
(Rizky A Sony)

Berita Lainnya
Polsek Tambang Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Wilayah Kota Pekanbaru
Akibat Bercanda Berlebihan, Pemuda di Pelangiran Bacok Temannya Hingga Tewas
Bupati Inhu Hadiri Sosialisasi Kejagung Dalam Proses Keamanan Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group
Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampura Amankan Motor Korban Begal
Dua Pria Ditangkap di Pangkalan Lesung,28 Paket Sabu Diamankan
MH Diamankan Polda Kepri karena Miliki 200 Gram Sabu
Mutasi Penting! Adhi Prabowo Resmi Jadi Wakajati Riau, Edi Handojo Naik Jabatan
Tim Gabungan Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor dan Sepucuk Senpi
Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis
Polres Inhil Ungkap Kasus Curanmor di 9 TKP, Tiga Pelaku Berhasil Diamankan
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Polda Riau Tangkap Tangan Kanan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita