DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
BUALBUAL.com - Langkah pelarian ERW (43) DPO pelaku Curas, warga Jln Merdeka Pasar Minggu Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara harus berakhir, setelah dibekuk tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (16/12/2021) pukul 18.30 WIB di rumah kediamannya.
Dari tangan terduga ERW) yang menghilang selama lebih kurang tujuh tahun itu, disita barang bukti berupa 3 (tiga) unit HP merk Evercros warna putih, Nokia type RM 908 warna hitam dan Nokia C2-01 warna hitam, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 175/XII/ 2014/ Polda Lpg/ SPKT Sektor SK Sel Res LU tanggal 01 Desember 2014.
Barang bukti (BB) lainnya berupa 1 unit mobil kijang Inova warna biru Nopol B 8120 MN, uang sejumlah Rp 119.900.000, 1 unit mobil engkel box merk Mitsubishi B 9933 KJ, sebilah Sajam sangkur, sebilah kampak bergagang kayu telah di limpahkan ke JPU bersama pelaku FRM terdahulu.
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada Jumat (17/12/2021).
AKP Eko menuturkan kronologis kejadian, pada hari Senin 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, TKP di jalan Raya Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara, terduga ERW bersama rekannya (FRM / telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut), menghadang mobil box yang di kemudikan korban Agung Priyadi (29) warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara yang akan menuju Kotabumi, para pelaku menggunakan kendaraan Inova warna biru.
"Setelah menghadang kendaraan korban, pelaku turun menghardik dengan mengatakan bahwa kendaraan pelaku di senggol oleh kendaraan korban dan harus mengganti," lanjutnya.
"Selanjutnya pelaku menyuruh dua orang korban naik ke mobil, dan pelaku lainnya masuk kedalam mobil korban mengambil uang yang ada di dalam box sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), setelah berhasil, korban diturunkan paksa dan para pelaku langsung kabur "terang Kasatres.
Hasil penyelidikan serta informasi yang didapat, diketahui terduga ERW sedang berada di rumah kediamannya, pada Kamis (16/12/2021) pukul 18.30 WIB, Tim TEKAB 308 langsung bergerak dan berhasil membekuk terduga ERW, saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kaki pelaku.
"Kini terduga ERW sudah berada di Mapolres dan tengah dilakukan proses hukum, terhadapnya dapat di jerat Pasal 365 KUHPidana," pungkas AKP Eko Rendi.

Berita Lainnya
Bocah, Diduga Disiksa Ibu Kandung Dan Selingkuhan Hingga Meninggal
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan Diduga Penjual Narkoba
Polsek Bintan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Kampung Sidodadi Utara
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Polres Inhil Musnahkan 5 Paket Shabu dan 300 Butir Pil Extacy di Hadapan Tersangka HT
Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru
Pengungkapan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Siak
Dua Wanita Diciduk di KTV Brotherhood, Polres Bengkalis Sita 93 Butir Ekstasi
Musnahkan 1 Kg Lebih Ganja, Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Ikut Berantas Penggunaan Narkoba
Unit Reskrim Polsek Mandau Amankan 4 Pelaku Pencurian Dari 3 Lokasi Di Duri
Tanpa Bukti Kuat, Abdul Wahid Bisa Bebas