DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas

BUALBUAL.com - Langkah pelarian ERW (43) DPO pelaku Curas, warga Jln Merdeka Pasar Minggu Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara harus berakhir, setelah dibekuk tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (16/12/2021) pukul 18.30 WIB di rumah kediamannya.
Dari tangan terduga ERW) yang menghilang selama lebih kurang tujuh tahun itu, disita barang bukti berupa 3 (tiga) unit HP merk Evercros warna putih, Nokia type RM 908 warna hitam dan Nokia C2-01 warna hitam, sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 175/XII/ 2014/ Polda Lpg/ SPKT Sektor SK Sel Res LU tanggal 01 Desember 2014.
Barang bukti (BB) lainnya berupa 1 unit mobil kijang Inova warna biru Nopol B 8120 MN, uang sejumlah Rp 119.900.000, 1 unit mobil engkel box merk Mitsubishi B 9933 KJ, sebilah Sajam sangkur, sebilah kampak bergagang kayu telah di limpahkan ke JPU bersama pelaku FRM terdahulu.
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada Jumat (17/12/2021).
AKP Eko menuturkan kronologis kejadian, pada hari Senin 01 Desember 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, TKP di jalan Raya Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara, terduga ERW bersama rekannya (FRM / telah di limpahkan ke Jaksa Penuntut), menghadang mobil box yang di kemudikan korban Agung Priyadi (29) warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Lampung Utara yang akan menuju Kotabumi, para pelaku menggunakan kendaraan Inova warna biru.
"Setelah menghadang kendaraan korban, pelaku turun menghardik dengan mengatakan bahwa kendaraan pelaku di senggol oleh kendaraan korban dan harus mengganti," lanjutnya.
"Selanjutnya pelaku menyuruh dua orang korban naik ke mobil, dan pelaku lainnya masuk kedalam mobil korban mengambil uang yang ada di dalam box sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah), setelah berhasil, korban diturunkan paksa dan para pelaku langsung kabur "terang Kasatres.
Hasil penyelidikan serta informasi yang didapat, diketahui terduga ERW sedang berada di rumah kediamannya, pada Kamis (16/12/2021) pukul 18.30 WIB, Tim TEKAB 308 langsung bergerak dan berhasil membekuk terduga ERW, saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan pada kaki pelaku.
"Kini terduga ERW sudah berada di Mapolres dan tengah dilakukan proses hukum, terhadapnya dapat di jerat Pasal 365 KUHPidana," pungkas AKP Eko Rendi.
Berita Lainnya
Hadirkan 3 Saksi Ahli, Proses Penyidikan Penetapan Tersangka IMA Jadi Sorotan
Bupati Inhil Kunjungi Stand PBH Suara Advokat Indonesia Indragiri Raya di Ajang Bazar UMKM UNISI Tembilahan
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Edarkan 15 Kg Sabu dari Malaysia, Polda Riau Gagalkan
Sekretaris KPU Bengkalis Dituntut 6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp4,5 Miliar
Warga Kaget Temukan Sosok Mayat Yang Telah Mulai Membusuk
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi
Seorang Gadis Remaja Dibawah Umur, Jadi TKW Ilegal Diamankan Polres Bengkalis
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Lewat Pesan Masuk HP, Seorang Ayah di Tapung Hulu Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Pelaku Sudah Ditangkap Polisi
Ayah di Pekanbaru Habisi Nyawa Bayinya Sendiri karena Kesal Sering Nangis
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa