Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura

BUALBUAL.com - Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Lampung Utara (Lampura) terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara meski di masa Pandemi Covid 19, terbukti dalam kurun waktu 10 jam berhasil menciduk 8 penyalahgunaan Narkoba jenis extacy dan sabu.
Kedelapan pelaku yakni, JA (22) warga Desa Jagang, RS (22) warga Perumnas Tulung Mili, DMH (23) warga Jalan Raden Intan, FH (23) warga Perumnas Tulung Mili, S (23) warga Candimas, HG (25), R (24) dan RA (25) ketiganya warga Gang perjuangan Kota Gapura Lampung Utara.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan awalnya hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB tim mengamankan pelaku JA dan RS di halaman Hotel Cahaya, kemudian tim menuju Desa Candimas dan mengamankan tiga orang perempuan DMH , FH dan S.
"Dari TKP pertama tim mengamankan barang bukti 15 (lima belas) butir narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga," kata Iptu Aris, Senin (10/8/20).
Lanjut Aris, sekira sekira jam 22.30 WIB dihari yang sama tim kembali berhasil menangkap 3 penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman Gg. perjuangan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti 1 (satu) buah diduga paket sabu ± Bruto 0,14 grm, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong).
"Ketiga pelaku HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku," ujar Kasat narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapa pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio.
Berita Lainnya
Pengembangan Kasus Penahanan Tug Boat Milik PT THIP, Polisi Tangkap Satu Pelaku lagi
Tiga Pelaku Curat Burung Berkicau Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Coba Mencuri di Rumah Warga, Pelaku Diamankan Polsek Sungkai Utara
Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak
Aiptu R Tewas Ditikam, Duel Maut Sesama Polisi di SPN Polda Riau
Bawa Kayu Sonokeling Tanpa Izin, Dua Warga Lampung Timur Diamankan Polisi
Pelaku Curas Terhadap Seorang Pelajar di Bunga Mayang Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Polres Lampura Amankan Satu Pengedar Narkoba di Desa Bumi Agung
Polisi Tahan 2 Tersangka Pemalsuan Surat yang Melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang
Amankan 7 Pelaku dan 87 Kg Sabu, Kapolda Riau Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Bujuk Rayu Sindikat
Diduga Gelapkan Cangkang Sawit, Eks Manager PKS di Rohil Diamankan di Kalbar
Akhirnya 2 Dalang Pelemparan Batu Saat Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk