Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
BUALBUAL.com - Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Lampung Utara (Lampura) terus dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara meski di masa Pandemi Covid 19, terbukti dalam kurun waktu 10 jam berhasil menciduk 8 penyalahgunaan Narkoba jenis extacy dan sabu.
Kedelapan pelaku yakni, JA (22) warga Desa Jagang, RS (22) warga Perumnas Tulung Mili, DMH (23) warga Jalan Raden Intan, FH (23) warga Perumnas Tulung Mili, S (23) warga Candimas, HG (25), R (24) dan RA (25) ketiganya warga Gang perjuangan Kota Gapura Lampung Utara.
Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan awalnya hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 WIB tim mengamankan pelaku JA dan RS di halaman Hotel Cahaya, kemudian tim menuju Desa Candimas dan mengamankan tiga orang perempuan DMH , FH dan S.
"Dari TKP pertama tim mengamankan barang bukti 15 (lima belas) butir narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga," kata Iptu Aris, Senin (10/8/20).
Lanjut Aris, sekira sekira jam 22.30 WIB dihari yang sama tim kembali berhasil menangkap 3 penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman Gg. perjuangan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti 1 (satu) buah diduga paket sabu ± Bruto 0,14 grm, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong).
"Ketiga pelaku HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku," ujar Kasat narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapa pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio.

Berita Lainnya
Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tanjung Raman 2017 Sampai 2020 Periksa & Proses kades
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku Pencucian Uang serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau
8 Paket Siap Edar, Polsek Tembilahan Hulu Amankan Pengedar Sabu
Dua Pelaku Judi Song di Desa Pantai Raja, Diamankan Polsek Perhentian Raja
Dani dan Arief Saling Bantah Soal Aliran Dana Operasional dalam Sidang Korupsi PUPR Riau
Rekonstruksi Pembunuhan Anak Tiri Berusia Tiga Tahun di Rumbai, Tupai Peragakan 11 Adegan
Narkoba di Pedalaman Inhu, Polsek Batang Cenaku Ringkus Pria di Desa Anak Talang
Anak Kandung H Permata, Arjun Laporkan Petugas Bea Cukai ke Polisi
Polres Lapung Utara Amankan Pelaku Penggelapan Uang Milik Perusahaan LDR
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Dua Hari Berturut-turut! Polisi Bengkalis Gulung 3 Pengedar Sabu, Bandar Besar Diburu