Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Kades Belantaraya Seret Akun FB ke Polisi
BUALBUAL.com - Polemik di media sosial berujung laporan hukum. Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah akun Facebook ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta provokasi.
Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Indragiri Hilir sebagaimana tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: 016/MA.LP/IV/2026.
Saat dikonfirmasi media ini, Hasbullah membenarkan langkah hukum yang diambilnya.
“Benar, sudah saya laporkan melalui kuasa hukum saya,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Kuasa hukum Hasbullah juga memastikan bahwa laporan tersebut menyasar sejumlah akun media sosial.Ada beberapa akun, termasuk beberapa akun anonim yang kami laporkan,” jelasnya.
Adapun tim kuasa hukum terdiri dari M. Agustrian, S.H, Hendri Irawan, S.H, M.H, dan Riski Marwira, S.H, M.H dari Kantor Advokat M. Agustrian SH & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 25/MA/SKK.LP/IV/2026.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut sedikitnya beberapa akun sebagai terlapor, termasuk pemilik laman Facebook “Berita Belantaraya” serta akun lainnya yang diduga terlibat.
Para terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 240, Pasal 241, dan Pasal 246 KUHP, serta Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, pengancaman, hingga provokasi yang mengarah pada ajakan tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas publik melalui media sosial.
“Beberapa unggahan dan komentar di laman Facebook ‘Berita Belantaraya’ diduga mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan kronologi, salah satu akun disebut aktif memposting narasi bernada provokatif sejak 12 Maret 2026, termasuk ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi hingga dugaan ancaman terhadap pelapor.
Tak hanya itu, sejumlah akun lainnya juga diduga turut melontarkan komentar bernada penghinaan, ajakan boikot, hingga dorongan agar pelapor mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Pelapor juga menilai pengelola laman “Berita Belantaraya” tidak melakukan moderasi terhadap konten yang beredar, sehingga dianggap turut bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang diduga melanggar hukum.
Melalui laporan ini, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan memproses para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Polres Indragiri Hilir.

Berita Lainnya
Pria Paruh Baya Diduga Pengedar Sabu Diringkus Polsek Rengat Barat
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Ketua Serikat Buruh SEJATI Riau Dan Praktisi Hukum: Menuntut Sumpah Janji Mu DPRD Rohil,?
Kepemimpinan Humanis, Integritas Tinggi: Bambang Heripurwanto Resmi Jabat Kajari Abdya
Polres Siak Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Tim Polres Bengkalis Amakan 1 Orang Pelaku Perdangangan Orang Ke Malaysia
Karier Politik Sunardi Berakhir? Hakim Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil
Terlibat Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Kejati Riau Minta Ketua KONI Kampar Menyerahkan Diri
Usai Dilaporkan ke Polda Riau, Travel Umroh Detofa Akhirnya Minta Maaf dan Janji Kembalikan Uang Jemaah
Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet
Team Opsnal Polsek Bukit Batu beraksi, Amankan 1 pelaku Narkoba di Desa Bukit Kerikil