Dituding Sebarkan Hoaks dan Fitnah, Kades Belantaraya Seret Akun FB ke Polisi
BUALBUAL.com - Polemik di media sosial berujung laporan hukum. Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah akun Facebook ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, serta provokasi.
Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Indragiri Hilir sebagaimana tertuang dalam Surat Pengaduan Nomor: 016/MA.LP/IV/2026.
Saat dikonfirmasi media ini, Hasbullah membenarkan langkah hukum yang diambilnya.
“Benar, sudah saya laporkan melalui kuasa hukum saya,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Kuasa hukum Hasbullah juga memastikan bahwa laporan tersebut menyasar sejumlah akun media sosial.Ada beberapa akun, termasuk beberapa akun anonim yang kami laporkan,” jelasnya.
Adapun tim kuasa hukum terdiri dari M. Agustrian, S.H, Hendri Irawan, S.H, M.H, dan Riski Marwira, S.H, M.H dari Kantor Advokat M. Agustrian SH & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 25/MA/SKK.LP/IV/2026.
Dalam laporan itu, pelapor menyebut sedikitnya beberapa akun sebagai terlapor, termasuk pemilik laman Facebook “Berita Belantaraya” serta akun lainnya yang diduga terlibat.
Para terlapor diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 240, Pasal 241, dan Pasal 246 KUHP, serta Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik, pengancaman, hingga provokasi yang mengarah pada ajakan tindakan kekerasan dan perusakan fasilitas publik melalui media sosial.
“Beberapa unggahan dan komentar di laman Facebook ‘Berita Belantaraya’ diduga mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, serta hasutan untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ungkapnya.
Berdasarkan kronologi, salah satu akun disebut aktif memposting narasi bernada provokatif sejak 12 Maret 2026, termasuk ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi hingga dugaan ancaman terhadap pelapor.
Tak hanya itu, sejumlah akun lainnya juga diduga turut melontarkan komentar bernada penghinaan, ajakan boikot, hingga dorongan agar pelapor mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.
Pelapor juga menilai pengelola laman “Berita Belantaraya” tidak melakukan moderasi terhadap konten yang beredar, sehingga dianggap turut bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang diduga melanggar hukum.
Melalui laporan ini, pelapor berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan memproses para terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penanganan Polres Indragiri Hilir.

Berita Lainnya
Tak Berkutik! Dua Terduga Pengedar Sabu Diciduk di Dalam Rumah, Polisi Kejar Pemasok Utama
Seorang Pemuda di Tembilahan Diserang Orang Tidak Dikenal dan Rampas Harta Milik Korban
Cegah Covid-19, Polri Ingatkan Risiko Pidana Bagi Produsen & Distributor APD yang Bermain Harga
Polda Riau Dalami Peran Korporasi, Penyulingan Minyak ILLegal Di Dumai.
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
Berikut Kronologi Penangkapan 5 Penjudi Togel di Kedai Kopi Cafe Shop Selatpanjang
Tiga Pemuda Biadap di Inhu Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Korupsi Paket Ramadhan? Kejaksaan Ungkap Dugaan Penyimpangan di Baznas Inhil
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka, Kontraktor Melarikan Diri, Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Polres Inhu Bongkar Mafia BBM Bersubsidi, Empat Orang Diamankan
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Hingga Belasan Juta di Tanjungpinang Timur