Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib

BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan sasaran telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku penipuan tersebut ditangkap hari Jumat (02/07/2021), pukul 16.30 WIB, di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku penipuan yang ditangkap ini berinisial DM (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (03/07/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tangan pelaku penipuan ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 unit telepon genggam.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (27/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, di rumahnya.
Pelaku kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban, lalu meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin main facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Tanpa curiga korban meminjamkan telepon genggam miliknya. Pada Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kembali meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandar Lampung.
"10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi pelaku di rumahnya. Korban berusaha mencari pelaku disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit telepon genggam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas Kompol Devi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB dua unit telepon genggam milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berita Lainnya
Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap
Terbukti Dukung Salah Satu Paslon, Oknum Kepsek di Pelalawan Berakhir Mendekam di Penjara
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Ditresnarkoba Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu di Kandis Siak
Polisi Lakukan Penyisiran Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan
Mantap!Miliki Senpi, Sindikat Pelaku Narkoba Berhasil Disikat Tim Restik Polres Bengkalis
Simpan Paket Sabu Dalam Mulut, Remaja 19 Tahun Diamankan Polsek Abung Semuli
Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal dan Penggelapan
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
3 Orang Pelaku Pencurian di PT BAI Berhasil Diciduk Polsek Gunung Kijang
Seludupkan Ratusan Belangkas, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau
Polisi Ciduk Terduga Penjual Sabu di Sungkai Barat di Acara Pesta Pernikahan Warga