Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib
BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan sasaran telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku penipuan tersebut ditangkap hari Jumat (02/07/2021), pukul 16.30 WIB, di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku penipuan yang ditangkap ini berinisial DM (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (03/07/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tangan pelaku penipuan ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 unit telepon genggam.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (27/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, di rumahnya.
Pelaku kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban, lalu meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin main facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Tanpa curiga korban meminjamkan telepon genggam miliknya. Pada Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kembali meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandar Lampung.
"10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi pelaku di rumahnya. Korban berusaha mencari pelaku disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit telepon genggam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas Kompol Devi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB dua unit telepon genggam milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berita Lainnya
Narkoba di Simpan Dalam Bola Lampu, Pelaku di Tangkap Polisi di Jalan Raya
Bisnis Ekspor Ikan Di Rupat, Di Duga Ilegal Tempat Usaha
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lopster
Air Susu dibalas air tuba, Curi Uang Tante Rp10 Juta, Pria Ini Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jambi
Bebas dari Penjara, Habib Bahar Ucapkan Terima Kasih Pada Rizieq Syihab dan Umat Islam
Jabatan Kasi Intel dan Kasubagbin Bengkalis Disertijab
Sepanjang Tahun 2021, Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Penangkapan Bulan Mei-Juni
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil
Polres Bintan Kembali Amankan 2 Pelaku Perjudian Jenis Sijie
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Bagi Beras Dan Gelar Goro Di Masjid Babus Salam Duri