Warga Lampung Selatan Ini Tega Tipu Temannya Sendiri, 2 Unit Hp Raib

BUALBUAL.com - Polsek Banjar Agung berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan sasaran telepon genggam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku penipuan tersebut ditangkap hari Jumat (02/07/2021), pukul 16.30 WIB, di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
"Pelaku penipuan yang ditangkap ini berinisial DM (42), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)," ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Devi Sujana, SH, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (03/07/2021).
Lanjut Kompol Devi, dari tangan pelaku penipuan ini, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 2 unit telepon genggam.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Minggu (27/06/2021) sekira pukul 19.00 WIB, pelaku yang tidak lain adalah temannya sendiri datang dari Bandar Lampung menemui korban Ahmat Koypat (55), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, di rumahnya.
Pelaku kemudian menginap selama 3 hari di rumah korban, lalu meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan ingin main facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Tanpa curiga korban meminjamkan telepon genggam miliknya. Pada Jumat (02/07/2021) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku kembali meminjam telepon genggam korban dengan alasan ingin menghubungi kakaknya yang ada di Bandar Lampung.
"10 menit kemudian, korban sudah tidak melihat lagi pelaku di rumahnya. Korban berusaha mencari pelaku disekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian dua unit telepon genggam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung," jelas Kompol Devi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan BB dua unit telepon genggam milik korban.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Berita Lainnya
Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Dua TKP
Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan Diduga Kurir Sabu, Miliki Batang Bukti Sabu
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
Nekat Bobol Rumah Sepupu, Seorang Pria di Rohil Dibekuk Polisi
5 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara
Polres Lampura Berhasil Ungkap Kasus Curat yang Rugikan Korbannya Hingga Ratusan Juta
5 Pelaku Pencuri Besi Milik CPI Duri, Diamankan Reskim Polres Bengkalis
Pelaku Curat di Universitas Kabupaten Tulang bawang Ditangkap Polsek Menggala
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
2 Pelaku Narkoba Diciduk Tim Opsnal Polsek Tapung di Desa Bencah Kelubi