Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, melalui Polsek Peranap mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti cukup fantastis, 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 45,40 gram dan 17 butir pil ekstasi.
BI alias Nanda (42), warga Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, ketika hendak bertransaksi narkoba di sebuah jembatan, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kamis 8 Juni 2023 malam, pukul 21.30 WIB.
Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 9 Juni 2023 pagi menjelaskan, selain belasan paket sabu-sabu siap edar dan 17 pil ekstasi, unit Reskrim Polsek Peranap juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Misran, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa di Jalan Dusun Sunda Baru tepatnya di jembatan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap sering adanya transaksi Narkoba.
Selanjutnya, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, S.H mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kelapangan, hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat Informasi jika seorang laki-laki sedang duduk diatas jembatan Dusun Sunda Baru dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim langsung menuju jembatan dan mengamankan orang yang mengaku berinisial BI alias Nanda, saat digeledah, dalam kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan 1 bungkus plastik klep diduga berisi sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Penggeledahan dilanjutkan kerumahnya di Desa Talang Pring Jaya, tim kembali menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar dan 15 pil ekstasi, kemudian barang bukti lainnya berupa sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba, beberapa unit handphone android yang biasa digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
"Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.

Berita Lainnya
Diduga Cabuli Pelajar Usia 13 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Amankan Polisi
Gagal Penjemputan, 3 Pelaku Ditangkap, 40 Kg Sabu-sabu Digagalkan di Perairan Bengkalis
Beli Sabu Seharga Rp150 Ribu, Pemuda Kuansing Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Inhu Berhasil Mengeksekusi Terpidana SUNARDI Pelaku Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif KUD Rahayu Makmur
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel
Benarkah Surganya Pengedar Narkoba? Berada Desa Kesuma Pelalawan
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Bendera Diikat Di Leher Anjing, Pelaku Tidak Paham Akan Simbol Negara Dan Mohon Maaf
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Polsek Lubuk Dalam Siak Tangkap Pria Diduga Bandar Sabu, Sembilan Paket Disita