Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/67122202537-img-20230609-wa0014.jpg)
BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, melalui Polsek Peranap mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti cukup fantastis, 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 45,40 gram dan 17 butir pil ekstasi.
BI alias Nanda (42), warga Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, terpaksa diamankan unit Reskrim Polsek Peranap, ketika hendak bertransaksi narkoba di sebuah jembatan, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kamis 8 Juni 2023 malam, pukul 21.30 WIB.
Terkait pengungkapan kasus narkoba ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 9 Juni 2023 pagi menjelaskan, selain belasan paket sabu-sabu siap edar dan 17 pil ekstasi, unit Reskrim Polsek Peranap juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk uang tunai diduga hasil penjualan narkoba.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Misran, bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, bahwa di Jalan Dusun Sunda Baru tepatnya di jembatan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap sering adanya transaksi Narkoba.
Selanjutnya, Kapolsek Peranap, Iptu Dodi Hajri, S.H mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kelapangan, hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat Informasi jika seorang laki-laki sedang duduk diatas jembatan Dusun Sunda Baru dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tim langsung menuju jembatan dan mengamankan orang yang mengaku berinisial BI alias Nanda, saat digeledah, dalam kantong celana depan sebelah kanan, ditemukan 1 bungkus plastik klep diduga berisi sabu dan 2 butir pil ekstasi.
Penggeledahan dilanjutkan kerumahnya di Desa Talang Pring Jaya, tim kembali menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar dan 15 pil ekstasi, kemudian barang bukti lainnya berupa sejumlah uang tunai hasil penjualan narkoba, beberapa unit handphone android yang biasa digunakan untuk bertransaksi serta barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
"Saat ini tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.
Berita Lainnya
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Jaga Kepercayaan Publik, KPK Berniat Ambil Alih Kasus Pemerasan 64 Kepsek oleh Kajari Inhu Riau
Pelaku Bakal Lebaran di Balik Jeruji, Nekat Gasak Motor dari Parkiran Mal Pekanbaru
Terkait Dugaan Korupsi Gratifikasi Amril, Eet Bantah Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan APBD Bengkalis
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin
Lakalantas Di Jalan Hang Tuah Duri, 1 Korban Meninggal Ditempat Terlindas Truk Fuso
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis, Ciduk Pelaku Narkoba di Batsol
Lima Direhabilitasi, Pesta Narkoba di Kamar Hotel Saat PSBB Satu Pelaku Jadi Tersangka
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi
Tiduri Anak di Bawah Umur Sampai Dua Kali, Pria Asal Lampura Ini Akhirnya Dibekuk Polisi