• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah

Redaksi

Selasa, 29 Juli 2025 19:32:21 WIB Dibaca : 1181 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, divonis 6 tahun penjara. Syahril terbukti melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp1,4 miliar di lembaga yang pernah dipimpinnya itu. 

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Selasa petang (29/7/2025). Selain Syahril, hakim juga menghukum eks Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, dengan penjara 5 tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Delta.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Khusus terdakwa Syahril, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Satu bulan setelah putusan inilah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," jelas Delta.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dwi Wibowo menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihsan Awaljon, Indriyani, dan Yuliana SH.

Sebelumnya, JPU menuntut Syahril dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara dan Rambun selama 7,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

JPU juga memberi hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika hukuman telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diganti penjara selama 4 tahun.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan didakwa melakukan korupsi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6.150.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

51 Paket Sabu Diamankan Polisi dari Tangan Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Inhil

Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi

Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah

Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti

Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba

Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk

Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap

Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis

Curat Kabel di Manggala Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti

Kejari Rohul Musnahkan BB 40 Perkara Kasus Narkoba dan 1 Unit Meja Monitor Judi Ikan

Terkini +INDEKS

Bupati Inhu Berterimakasih Kunker Polda Riau dan Pangdam atas Penanganan Karhutla

17 September 2026
Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla
16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
  • 2 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 3 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 4 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 5 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 6 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 7 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 8 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media