Mantan Ketua PMI Riau Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Hibah
BUALBUAL.com - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, divonis 6 tahun penjara. Syahril terbukti melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp1,4 miliar di lembaga yang pernah dipimpinnya itu.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Selasa petang (29/7/2025). Selain Syahril, hakim juga menghukum eks Bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan, dengan penjara 5 tahun.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Delta.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Khusus terdakwa Syahril, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Satu bulan setelah putusan inilah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun," jelas Delta.
Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dwi Wibowo menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihsan Awaljon, Indriyani, dan Yuliana SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Syahril dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara dan Rambun selama 7,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
JPU juga memberi hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika hukuman telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diganti penjara selama 4 tahun.
Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan didakwa melakukan korupsi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6.150.000.000.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.
Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002.

Berita Lainnya
51 Paket Sabu Diamankan Polisi dari Tangan Bandar Narkoba di Tekulai Bugis Inhil
Tiga Tersangka Curanmor Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti
Agus Kembali Diringkus Polsek Lirik Kasus Narkoba
Bikin Resah Warga, Pelaku Asusila dan Pengacau Lingkungan Akhirnya Dibekuk
Hilangnya 12 Baterai Tower Telkomsel di Sungai Salak Inhil Akhirnya Terungkap
Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis
Curat Kabel di Manggala Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
Kejari Rohul Musnahkan BB 40 Perkara Kasus Narkoba dan 1 Unit Meja Monitor Judi Ikan