Curat Kabel di Manggala Terbongkar, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kabel milik PT Petronesia Benimel yang terjadi di sejumlah titik di Jalan Lintas Manggala–Pujud, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Resmob IPDA Muh. Faldi Iskandar, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah laporan masyarakat terkait maraknya kehilangan kabel di wilayah KM 05, KM 06, KM 10, dan KM 17 Kepenghuluan Sintong Makmur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Resmob Polres Rohil untuk melakukan penyelidikan intensif terhadap para diduga pelaku.
Pada Rabu, 27 Mei 2026, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Resmob memperoleh informasi mengenai dua pria mencurigakan yang melintas menggunakan sepeda motor sambil membawa karung di Jalan Lintas Manggala–Pujud KM 05.
Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan pengejaran. Saat hendak diamankan, kedua pria tersebut sempat melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BH.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua gulung potongan kabel yang diduga milik PT Petronesia Benimel, satu bilah parang pendek, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.
Saat diinterogasi, BH mengakui telah melakukan pencurian kabel bersama rekannya di beberapa lokasi wilayah Manggala. Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan sisa kabel hasil curian yang disembunyikan di semak-semak sekitar KM 05 Manggala.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga petugas berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial ST alias R di kediamannya di Simpang Manggala Jhonson.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kabel warna oranye, lima buah pisau karter bekas pakai, serta satu karung besar berisi kulit kabel hasil kupasan.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian kabel milik PT Petronesia Benimel di sejumlah titik wilayah Manggala bersama beberapa rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, 1 karung besar berisi kulit kabel warna oranye, 5 buah pisau karter bekas pakai, potongan kulit kabel warna oranye, dan 1 bilah parang pendek.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Berita Lainnya
Miliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Bangun Jaya Disikat Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul
Ops Sikat Krakatau 2022, Polsek Baradatu Amankan Pelaku Curat dan Penadah
Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Tiga Mobil KPK Datang, Balai Adat di Kampung Halaman Suhardiman Amby Digeledah Ketat
Kasus Dugaan Korupsi PUPR hingga DPRD Meranti Dilimpahkan ke Kejari
Silaturahmi ke Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Tanjung Melayu Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Penimbunan Solar Bersubsidi Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat
Pukuli Hingga Peras Pelanggannya, Dua Cewek Open BO Lewat Aplikasi MiChat di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis
Kemenkumham: 70 Narapidana Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Waisak, 1 Langsung Bebas
Kejari Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Rasuah 13,5 Milyar di Tubuh BUMD BPR Inhil