Gelapkan Uang Perusahaan Rp290 Juta, Sales PT Deli Makmur Ditahan Polres Bengkalis
BUALBUAL.com - Seorang wanita di Bengkalis berinisial DA harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai lebih dari Rp290 juta.
Uang hasil penjualan sembako dan rokok tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Saat ini, DA yang bekerja sebagai sales pada PT Deli Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
"Terhadap tersangka DA telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026 untuk kepentingan proses penyidikan," ujar IPTU Yohn Mabel, Selasa (2/6/2026).
Dijelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka yang mendapat kepercayaan mengelola transaksi keuangan dan penjualan perusahaan menerima pembayaran dari sejumlah pelanggan. Namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada kasir perusahaan sebagaimana mestinya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, uang perusahaan yang berasal dari penjualan sembako dan rokok itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar sejumlah utang," terangnya.
Akibat perbuatannya, PT Deli Makmur mengalami kerugian mencapai sekitar Rp290 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkalis.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 486 KUHP.
"Saat ini, penyidik Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," cakap Kasat.

Berita Lainnya
Nekat Seorang Pria Jadikan Wilayah Desa Transaksi Narkoba, Akhir Dibekuk
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Kuasa Hukum: Muflihun Tak Layak Jadi Tersangka dalam Kasus SPPD Fiktif, Akan Tempuh Jalur Hukum
Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda
Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata, Polisi Belum Menetapkan Tersangka
Nekad Tipu Warga Hingga Ratusan Juta Rupiah, Wanita Ini Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Mahasiswa Desak Polda Riau Ungkap Tuntas Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anak Pejabat
Omzet Rp3,6 Miliar! Polda Riau Ungkap Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Pria 27 Tahun, Sabu Disembunyikan di Bawah Kasur di Mandau
Polres Inhil Tahan Nahkoda dan ABK Serta Penanggungjawab Speedboat Evelyn Calisca 01