• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Lampung

Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi

Redaksi

Sabtu, 20 Mei 2023 14:32:05 WIB Dibaca : 279 Kali
Cetak
Lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara kabupaten Lampung Utara harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun dan merekam perbuatannya dengan menggunakan ponsel miliknya.


BUALBUAL.com - Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) sambil kemudian ia merekam video dengan menggunakan ponsel miliknya.

Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut ia (RW) pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri, alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.

Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban.

TERKAIT
  • Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
  • 21 Paket Sabu Berserak, Pengedar Sabu di Kampar Lari Terbirit-birit
  • Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.

Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi, terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. Milyar," pungkasnya, Sabtu (20/05/2023).


 Editor : Rizky A/ JJ


Berita Lainnya

Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda

Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas

Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih

Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru

Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru

Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak

4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja

Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk

Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi

Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi

OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar

Terkini +INDEKS

Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila

01 Oktober 2023
Wakil Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Muhammad Arsya Fadhillah, Dampingi Camat Batsol Risydy di Pembukaan Karang Taruna Cup
01 Oktober 2023
Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
01 Oktober 2023
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
30 September 2023
Formasi P3K Nakes Hanya 38, Sekda Inhil: Pemda Sudah Ajukan Tambahan Sebanyak 916, Namun Di Tolak KemenPAN-RB
29 September 2023
Ibu-ibu Seteba Gelar Perlombaan Merangkai Bunga, Ketua Masjid: Ini Perlu Perhatian Pemerintah
29 September 2023
Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
29 September 2023
Ketua KPK Tegaskan Perihal Esensi dan Hikmah Maulid Nabi dalam Pemberantasan Korupsi
29 September 2023
Meski tak Dukung Anies, Eddy RM tetap Bacaleg Demokrat Dapil Pekanbaru
28 September 2023
Miris!Humas PT Murini Wood Angkat Brondolan Sawit, Saat Negoisasi Berlangsung
28 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
  • 2 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
  • 3 Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
  • 4 Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
  • 5 Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu
  • 6 Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
  • 7 Terjadi Diinhu, Berkedok Pengurusan Jasa Berujung Penipuan.
  • 8 FKHN Kecewa Terhadap Pemda Inhil, Dulu Kami Jadi Garda Terdepan Saat Covid, Saat Penerimaan Formasi PPPK Kami Paling Sedikit
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media