Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) sambil kemudian ia merekam video dengan menggunakan ponsel miliknya.
Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut ia (RW) pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri, alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.
Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban.
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.
Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi, terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. Milyar," pungkasnya, Sabtu (20/05/2023).

Berita Lainnya
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
Dalam Semalam, Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 3 Tersangka Narkoba dan Sita 7,08 Gram Sabu
Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan
Rugikan Negara 1,2 Miliar, Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan SMAN 1 Tembilahan
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
Minta Polsek Mandau Usut Tuntas, Terkait Laporan Istri Korban Karyawan PKS PT.PCR Sebanga
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Begini Penjelasan Kalapas Pekanbaru, Tolak Tim Polda Riau Masuk untuk Menjemput Napi Narkoba
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Abdul Wahid Bantah Terlibat Pungutan Dana PUPR Riau: ''Saya Tak Pernah Perintah!''
Tak Lagi Diam, Abdul Wahid Serang Balik di Sidang Perdana: Siapa Itu Preman?
Dikemas Dalam 20 Amplop, Syahril Abubakar Pinjamkan Annas Maamun Rp400 Juta