Rekam dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Remaja di Lampura Diringkus Polisi

BUALBUAL.com - Entah karena sudah menjadi kebiasaan, lelaki 23 tahun berinisial RW warga Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara ini terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lantaran menyetubuhi bocah 15 tahun (sebut saja Bunga) sambil kemudian ia merekam video dengan menggunakan ponsel miliknya.
Bejatnya lagi hasil rekaman tersebut ia (RW) pergunakan untuk mengancam korban agar bila sewaktu-waktu menginginkan bisa diajak kembali berkencan layaknya pasangan suami isteri, alhasil pelaku kerap kali menggauli korban hingga lebih dari 6 kali di beberapa tempat dan hari yang berbeda.
Dihadapan petugas terduga (WR) menuturkan bahwa dirinya berpacaran dengan korban sejak Bulan Maret 2021 dan hubungannya itu dimanfaatkan untuk menggauli Korban.
Aksi bejat pelaku baru terungkap ketika korban memutuskan hubungan pacaran mereka dan hal itu membuat pelaku kesal, sehingga video adegan persetubuhan yang tersimpan di ponsel Ia kirimkan kepada kakak Korban.
Mengetahui hal itu, keluarga korbanpun tidak terima dengan perlakuan WR kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan bahwa berdasarkan laporan keluarga korban, dengan di back-up tim TEKAB 308 Presisi, terduga pelaku (WR) berhasil kita tangkap pada hari Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB saat pelaku sedang berada disebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5. Milyar," pungkasnya, Sabtu (20/05/2023).
Berita Lainnya
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Lawan Petugas, Pelaku Curanmor di Way Kanan Dihadiahi Timah Panas
Candra Guna SH Serahkan Novum, Sidang Perdana Pengajuan PK di PN Gunung Sugih
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru
Gerak Cepat Polres Lampura Ungkap Kasus Curas, Residivis Kakak Beradik Berhasil Diamankan
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Bapak dan Anak
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Polda Riau Gulung Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Ingin Edarkan Sabu di Malam Tahun Baru, Warga Simpang Gaung Inhil Ini Keduluan Dibekuk Polisi
Akibat Pamerkan Kemaluan Dihadapan Para Siswi, Warga Kotabumi Selatan Ini Ditangkap Polisi
OTT Pejabat Kemensos Terkait Bansos Corona, KPK Amankan Uang Rp14,5 Milyar