Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Bermasalah, Pengawas Lapangan PT Gumilang Sajati Jadi Tersangka

BUALBUAL.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis pemerintah yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp12.598.695.661,03. Angka itu berasal dari pelaksanaan fisik pekerjaan sebesar Rp9,32 miliar, denda yang tidak dibayarkan serta jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan sebesar Rp2,78 miliar, dan kerugian atas pengawasan pekerjaan oleh konsultan, termasuk tersangka IR, sebesar Rp488,6 juta.
Atas perbuatannya, tersangka IR bersama pihak lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, IR ditahan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 September 2025.
Kepala Kejati Riau, Dedie, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis pemerintah.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan anggaran negara, baik oleh pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun pejabat pemerintah yang terlibat,” ujarnya.*
Berita Lainnya
Dituding Tak Profesional Dalam Bekerja, Seorang Dokter di Meranti Riau Laporkan Pengguna Medsos ke Polisi
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Lapas Over kapasitas, Rohil Bakal Punya Lapas Baru
Tim Sat Narkoba Bengkalis Amankan 6 Pelaku dan 1 Kg Daun Ganja
Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Asyik Bermain Judi Kartu, 5 Warga Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Segera Menyerahkan Diri, Polisi Buru 6 Rekan Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas
Kapolsek Batang Gansal Ungkap Kasus Sabu, Dua Pria Diringkus
Kejari Bengkalis Periksa Kadisparbudpora Selama 5 Jam, Terkait Anggaran Hibah Koni
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Jelang HUT Bhayangkara ke - 76, Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN
Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti dari 100 Perkara Tindak Pidana Umum dan Khusus