Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polsek Peranap Ungkap Jaringan Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
BUALBUAL.COM INHU -Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam kurun waktu sehari, tepatnya Rabu (24/9/2025), tim opsnal berhasil meringkus tujuh pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Peranap.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 8 gram, berikut sejumlah alat komunikasi, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam transaksi terlarang.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH menjelaskan bahwa penangkapan beruntun ini bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kapolsek peranap AKP Rafidin L Gaol, SH.MM.
Informasi menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria bernama Saut Wilter Manurung di Simpang Empat Desa Pesajian. Sekira pukul 01.00 WIB, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 16 paket sabu dengan berat 1,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Dari hasil interogasi Saut, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini hingga berhasil menangkap empat pelaku lain, yakni Hariwanto Tampubolon, Jonri Pakpahan, Erwin Gultom, dan German Siagian. Dari kelompok ini diamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram beserta lima unit telepon genggam,” terang Misran.
Tidak berhenti sampai di sana, penyelidikan kembali mengarah pada nama Rikki Harahap, warga Desa Pesajian. Sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan Rikki di rumahnya dengan barang bukti 2,66 gram sabu, plastik klip kosong, hingga pipet yang dijadikan sendok sabu.
Beberapa jam kemudian, pengembangan kasus membawa polisi ke rumah tersangka lain bernama Erlia Wahyudi. Dari tangan karyawan swasta tersebut, tim menyita dua paket sabu seberat 0,21 gram, timbangan digital, serta peralatan lain yang mengindikasikan aktivitas jual beli narkoba.
“Dalam satu hari, Polsek Peranap berhasil mengungkap empat kasus berbeda dengan total tujuh tersangka. Ini membuktikan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu,” tegas Misran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat yang mencoba terlibat dalam peredaran narkoba. Polres Inhu melalui jajaran Polsek Peranap menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Berita Lainnya
Terkait Insiden Tewasnya Haji Permata, Polisi Belum Menetapkan Tersangka
Polsek Kelayang Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Jelang Ramadhan, Polres Lampura Ringkus 13 Tersangka Kejahatan, 4 Diantaranya di Dor
Kerugian Negara Rp675 Juta, Terdakwa Korupsi Baznas Inhil Divonis 2 Tahun Penjara
3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan
Telah Lama di TO, Brem dan 3 Wanita Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Inhu
Tangkap Empat Tersangka, Polres Inhil Amankan 9,6 Ribu Butir Ekstasi
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Setelah 7 Bulan Buron, Akhirnya Pelaku Pencurian Kabel Milik Pemda Inhil Berhasil Ditangkap
Tim Gabungan Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Amankan 56 Bungkus Sabu Sabu
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil