Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
BUALBUAL.com Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki Sabu, Jumat (18/02/2022).
Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di Pinggir Jl. Perumahan Taman Seraya Giara kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.
Kemudian Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama (DW) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya 1 (satu) buah botol minuman berisi 1 (Satu) paket diduga sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 (satu) helai tisu yg berisi 2 (dua) paket sabu dan juga diamankan 1 (satu) unit Hp.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1(satu) buah plastic kresek hitam berisi 1(satu) buah kotak rokok yg di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bundle plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga Sabu total berat bruto 4,25 gr, 1 (satu) botol minuman, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) Plastik hitam, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah kotak Rokok, Seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundle Plastik bening, dan 1 (satu) unit R2 merah hitam", terang Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.
"Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang.

Berita Lainnya
Pemilik Sabu di Inhu diringkus Polsek Batang Cenaku
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan
Ojoloyo Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Tarai Bangun, BB 9.83 Gram Sabu
Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan
Satu Tersangka Meninggal Dunia pada Penggerebekan Pengedar Sabu di Inhil
Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan
Serius Berantas Narkoba, Polres Inhil Turun ke Tempat Hiburan Malam
Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Polres Inhil di Lokasi Berbeda
2 Pelaku Pembobol Rumah Kosong dan Penadah di Pulau Burung, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Dugaan Korupsi Proyek Disnakertrans Riau, Pengacara: Anak Saya Pun Pandai Audit
Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut