Simpan 4 Paket Sabu, Seorang Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang
BUALBUAL.com Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki Sabu, Jumat (18/02/2022).
Kejadian bermula pada hari Selasa, 15 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada di Pinggir Jl. Perumahan Taman Seraya Giara kelurahan Air Raja sedang mengendarai motor masuk ke dalam perumahan.
Kemudian Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung berhasil menciduk pelaku yang mengaku bernama (DW) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di badannya 1 (satu) buah botol minuman berisi 1 (Satu) paket diduga sabu terbungkus plastik transparan, dan dari balik celana, pelaku mengeluarkan 1 (satu) helai tisu yg berisi 2 (dua) paket sabu dan juga diamankan 1 (satu) unit Hp.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket sabu di Desa Sei Lekop Kijang, kemudian langsung dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan di bawah pohon pisang 1(satu) buah plastic kresek hitam berisi 1(satu) buah kotak rokok yg di dalamnya ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) bundle plastik bening dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak rokok berisi seperangkat alat hisab sabu (Bong).
"Dari tangan pelaku berhasil diamankan 4 (empat) paket diduga Sabu total berat bruto 4,25 gr, 1 (satu) botol minuman, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) Plastik hitam, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) buah kotak Rokok, Seperangkat alat hisab (bong), 1 (satu) bundle Plastik bening, dan 1 (satu) unit R2 merah hitam", terang Kasatreskoba Polres Tanjungpinang.
"Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh (DW), dan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut", tambahnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun", tutup Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang.

Berita Lainnya
Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal
Tekan Peredaran Narkotika di Bahtin Solapan ,Team Satnarkoba Amankan J Tarigan Dan Barang Bukti
Sabu Disembunyikan di Jok Motor! Dua Pemuda di Mandau Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Security Kantor Dispersip Bengkalis Ditangkap, Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka Narkoba
Tim Gabungan Polres Mesuji Bekuk Bandar Narkoba di Desa Wiralaga II
Nekat! Curi Motor di Surau Tembilahan, Dua Pelaku Dibekuk Aparat Kepolisian
Dapat Jasa 20 Juta, Mucikari Jual 10 Anak ke Bule Buron FBI
Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan ke 63 Kepala Sekolah oleh Oknum Kejari Inhu Dikirim ke Kejagung
Digerebek Siang Hari! Rumah di Bengkalis Ternyata Sarang Narkoba
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Seorang Pria di Inhil Diamankan Polisi karena Kedapatan Bawa Sajam
Indrawati Laporkan Akun Facebook Banan Joyo ke Polres Kepulauan Meranti, Karena Disebut Memakai Cadar Seperti Ninja