Sabu Disembunyikan di Jok Motor! Dua Pemuda di Mandau Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
BUALBUAL.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FH (21) dan AM (22). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat kejadian,” ujar AKP Tidar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram. Selain itu, narkotika tersebut disimpan dalam dua bungkus permen kemasan warna biru dan orange yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone iPhone 13 Pro, 1 unit handphone Vivo warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka FH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman berat.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110, kami siap menindaklanjuti,” tutup Kasat.

Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih
Perangkat Desa Lancang Kuning Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Desa
LBHI Batas Indragiri Pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Agama Rengat Tahun 2022
Tim Polres Inhu Amankan Pria Youtuber Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu- Sabu
Fakta Belum Lengkap, Kejari Bengkalis Lanjutkan Penyidikan Tambak Udang
Diduga Buat Perayaan Nataru, 73 Kg Ganja Behasil Digagalkan Polresta Pekanbaru
Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta
Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Perdagangan Manusia
Dugaan Pemalsuan Data Pengungsi Rohingya, Seorang RT di Inhil Jadi Tersangka
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
Polsek Enok Inhil Kembali Hantam Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diciduk Polisi
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir