Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial FTR.
Tersangka diketahui merupakan Bendahara Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pelalawan. Saat ini, jaksa masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, mengatakan SPDP perkara tersebut telah diterima pihaknya pada pekan lalu.
"SPDP tersangka berinisial FTR kami terima Jumat kemarin," kata Maruli didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, Rabu (3/6/2026).
Setelah menerima SPDP tersebut, Kejari Pekanbaru langsung menunjuk dua jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara. Penunjukan itu dituangkan dalam administrasi kejaksaan melalui surat P-16.
"Untuk jaksa P-16 sudah ditunjuk dua orang jaksa peneliti," ujarnya.
Meski demikian, hingga kini berkas perkara dari penyidik belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini kami masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," tambah Maruli.
Kasus yang menjerat FTR merupakan pengembangan dari razia gabungan yang dilakukan personel Polisi Militer TNI AD, Polisi Militer TNI AU, dan Bidang Propam Polda Riau di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru pada Sabtu (23/5/2026) malam hingga Ahad (24/5/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan. Di antara mereka terdapat seorang anak kepala daerah di Riau berinisial AF serta seorang selebgram Pekanbaru berinisial SA.
Dari hasil pemeriksaan dan asesmen terpadu, penyidik menetapkan FTR sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukumnya.
FTR diduga kedapatan menguasai narkotika jenis ganja seberat 9,86 gram dan etomidate seberat 7,76 gram. Selain itu, ia juga diduga menjadi pihak yang memberikan etomidate kepada peserta lain yang berada di lokasi saat razia berlangsung.
Sementara seorang lainnya berinisial MAY direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan karena masuk kategori pengguna berat.
Adapun 11 orang lainnya, termasuk AF dan SA, tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Berdasarkan hasil asesmen, mereka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan karena masuk kategori pengguna ringan.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, proses penanganan perkara FTR kini memasuki tahap koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum sambil menunggu pelimpahan berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.*

Berita Lainnya
Masyarakat Resah, Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Timur Desa Japura Inhu
Diduga Judi Togel Marak di Tapung Hulu Kampar, Warga Berharap Penegak Hukum Bertindak
Selama Corona, 1.600 Napi di Riau Bebas Asimilasi, 4 Orang Ditangkap Lagi Karena Tindak Pidana
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi
Kepala Bea Cukai Tembilahan Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda Riau
2 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Tim Srigala Polres Lampura
Oknum Guru Silat di Inhil Terlibat Pencabulan, 4 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Korban
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
Polres Inhu Ringkus Empat Begal Jalan Raya Rengat-Pematang Reba
Diduga Kurir Shabu, 1 Terciduk Dan 1 Kabur Di Rupat Utara
Dua Pelaku Pencuri Bobol Rumah di Kotabumi Utara Dihadiahi Timah Panas Petugas
Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi