Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi

BUAL-BUAL.COM - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya dicokok pihak kepolisian.
Pengungkapan peredaran barang haram itu atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial A (44 Tahun) edarkan sabu.
"Adanya laporan peredaran sabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Tidak butuh lama, pelaku dicokok di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu bersama barang barang bukti 6 paket sabu pada Jum'at (4/3) lalu.
"Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Box Culvert baru siap Lobang tak ditimbun, lobang ini meminta nyawa pengemudi
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Gugurkan Keputusan MK, Berikut Isi Komplit Perppu Cipta Kerja
Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Mantap! Seorang Pria Warga Mandau Terpaksa Lebaran di Balik Jeruji
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat
Tim Opsnal Polsek Mandau, Amankan Pelaku Penganiayaan di Kantor PT.IDB
Curi Tas Wartawan saat Sholat, Warga Lamteng Diringkus Polres Lampung Utara
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku