Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi

BUAL-BUAL.COM - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya dicokok pihak kepolisian.
Pengungkapan peredaran barang haram itu atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial A (44 Tahun) edarkan sabu.
"Adanya laporan peredaran sabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Tidak butuh lama, pelaku dicokok di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu bersama barang barang bukti 6 paket sabu pada Jum'at (4/3) lalu.
"Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Dikira Korban Begal, Ternyata Korban Nabrak Mobil Di Depannya
Setahun Buron, DPO Kasus Curat Berhasil Dibekuk TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura
Polda Riau Berhasil Ungkap Sindikat Penyulingan Minyak Ilegal di Dumai
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Berkas Lengkap, Polres Inhu Limpahkan Mak Gadi ke JPU
Polres Inhu Ringkus Pelaku Sodomi 10 Anak Bawah Umur
Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
Pengedar Sabu di Air Balui Diamankan Polsek Kemuning
Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap
Amril Mukminin Minta Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru