Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi

BUAL-BUAL.COM - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya dicokok pihak kepolisian.
Pengungkapan peredaran barang haram itu atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial A (44 Tahun) edarkan sabu.
"Adanya laporan peredaran sabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Tidak butuh lama, pelaku dicokok di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu bersama barang barang bukti 6 paket sabu pada Jum'at (4/3) lalu.
"Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter
Penyelidikan Berlanjut, Pihak keluarga dan Bea Cukai Saling Lapor Terkait Tewasnya H Permata
Perahu Pompong Terbalik, Pemancing Saat Ini Dalam Pencarian
Seorang Perawat di Tubaba Perkosa Bidan yang Sedang Terlelap Tidur
Warga Kampar Tertangkap Curi Sawit, Saat Digeledah Ditemukan Sabu
Pelaku Ini Hanya Butuh 5 Detik untuk Mencuri Sepeda Motor di Pekanbaru
Kejari Kuansing Sita Rp493 Juta dari Kasus SPPD Fiktif di BPKAD
Aksi Cepat Polsek Tambang Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tiga Lokasi
Pasutri Ini Ditangkap Polisi karena Larikan Uang Karpet Hotel Grand Elite Pekanbaru Rp536 Juta
Curi Ikan di Perairan Natuna Utara, KRI Bung Tomo - 357 Berhasil Amankan 1 KIA Vietnam
Delapan Pelaku Masih Anak Bawah Umur, 12 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Seret Pelaku Penghina Wartawan ke Meja Hijau, AWD dapat Bantuan Hukum Megawaty selaku Ketua Peradi Pekan Baru