Atas Laporan Masyarakat Pengedar Sabu Tembilahan Hulu Dicokok Polisi

BUAL-BUAL.COM - Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir akhirnya dicokok pihak kepolisian.
Pengungkapan peredaran barang haram itu atas informasi dari masyarakat adanya seorang pria berinisial A (44 Tahun) edarkan sabu.
"Adanya laporan peredaran sabu di Jalan Gerilya yang diduga dilakukan oleh seorang inisial A," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.
Tidak butuh lama, pelaku dicokok di Jalan Telaga Biru Parit 8 Tembilahan Hulu bersama barang barang bukti 6 paket sabu pada Jum'at (4/3) lalu.
"Saat digeledah ditemukan sabu sebanyak 6 paket kecil narkotika dengan berat 0,92 gram dan barang bukti lainnya di dalam kamar pelaku," kata Iptu Ricky.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Hulu Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam 20 tahun penjara," imbuhnya.
Berita Lainnya
Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Merasa Ditipu Toko Karmila Scarf, Korban Lapor ke Polisi
Edarkan Uang Palsu, Sepasang Muda -Mudi Ini Ditangkap Polsek Bukit Bestari
Ribuan Pil Ekstasi dan 169 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polda Riau di Dumai
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain
Kajari Kuansing Akan Mengusut Tuntas Terkait dana BOP di kuansing
Polda Riau Tetapkan Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Ngaku Kerjakan Proyek, Oknum ASN Wanita di Rohul Tipu Teman Sendiri Rp150 Juta
Kasus Penggelapan Kelapa Milik PT RSUP di Pulau Burung Akan Disidangkan
Dalam Waktu Dua Jam, 5 Pengedar Sabu Diringkus Tim Cobra Polres Lampung Utara
5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan