Awal 2025, 68 Hektare Lahan Terbakar di Riau: 22 Pelaku Sudah Ditangkap

BUALBUAL.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau dan Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sejak Januari hingga awal Juli 2025.
Dari seluruh kasus tersebut sebanyak 22 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025) mengatakan, beberapa kasus di antaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Dari Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara Karhutla dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang,” kata Kapolda didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (8/7).
Kapolda menegaskan bahwa sebagian besar dari para pelaku adalah petani yang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, yang jelas melanggar hukum serta berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
“Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan memicu bencana kabut asap. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, sebaran kasus ini hampir merata di seluruh wilayah kabupaten kota di Provinsi Riau.
Berdasarkan data Polda Riau, berikut rincian penanganan kasus karhutla di wilayah hukum masing-masing Polres.
Untuk Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka. Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka. Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka. Selanjutnya, Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka, Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka, Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka. Kemudian, Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka, Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka dan Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka.
“Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus tersebut mencapai 68 hektare,” ungkap Kombes Ade.
Kombes Ade menegaskan pihaknya menerapkan dua payung hukum utama dalam penanganan kasus-kasus ini. Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188 yang mengatur tentang pembakaran yang membahayakan umum.
“Pasal-pasal ini kami terapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ini bentuk penegakan hukum tegas dari kami,” ujar Kombes Ade.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Karena dampak lingkungannya sangat besar, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum. Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mengulangi praktik pembakaran lahan. Mari bersama menjaga bumi kita,” tutup Kombes Ade.
Berita Lainnya
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu
Curi HP dan Sepeda Motor di Mushola, Seorang Pemuda Digelandang ke Kantor Polisi
Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air
Polres Inhu tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perambahan hutan
Polres Lampung Utara Amankan Terduga Pelaku Narkoba
Diduga Banyak membohongi Konsumen, Pihak PT KKI Di Panggil Oleh pengadilan Agama Bangkinang
Terekam Tato di CCTV, Pelaku Pencurian Rp 30 Juta Ditangkap Polsek Kemuning
Baru Bebas Empat Bulan, Residivis Narkoba Kembali Diciduk di Inhu
Mantan Kepala UPT Disdik Tambelan Bintan, Diduga Gelapkan Uang Transportasi Guru Desa
Polsek Kuantan Mudik Ungkap Sindikat Pengedaran Uang Palsu
Motif Dendam, Penyidik Temukan Bukti Ada Dugaan Pembunuhan Berencana dalam Kasus Curas di Rohul