Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Selamatkan Kerugian Negara 7 M Lebih

BUALBUAL.com - Guna melindungi masyarakat, Bea Cukai Tembilahan konsisten menekan angka peredaran barang ilegal dengan melakukan sinergi dengan instansi lain seperti TNI, Polisi dan Kejaksaan.
Sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penindakan terhadap ribuan karton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai yang terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.
"Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh Bea Cukai Tembilahan bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal. Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan," kata Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya C Tembilahan, Ariwibowo Yusuf saat press conference di Aula Kantor KPPBC Tembilahan, Rabu (15/07/2020) siang.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir petugas BC Tembilahan dengan backup Kantor Wilayah DJBC Riau, Polres Inhil serta Kodim Inhil berhasil mengamankan sejumlah 1.609 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang sehingga total berisi 16.090.000 (enam belas juta sembilan puluh ribu) batang rokok illegal merek Luffman dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp 7.562.300.000.
"Selanjutnya barang bukti serta 1 (satu) orang yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan," ungkap Ariwibowo.
"Penindakan ini juga merupakan pelaksanaan salah satu fungsi Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara. Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN," ungkapnya.
Hadir dalam press Conference, Kepala KPPBC Tipe Medya C Tembilahan, Ariwibowo Yusuf, Kanwil DJBC Riau, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf. Imir Faishal, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari, Kasi Intel Kejari Inhil, Kasat Reskrim Polres Inhil.
Berita Lainnya
Edarkan Sabu, Seorang Kadus Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Terkait Dengan Pembangunan Gedung SD N 006 Pasir Sialang Kadis Disdikpora Terkesan Tutup Mulut
Dampak Pemakai Narkoba, Tega Bunuh Istrinya di DURI
Polres Rohul Ringkus Pria Bawa Sabu di Pos PPKM
Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Rp300 Ribu, Seorang Buruh Harian di Desa Pulau Burung Dibekuk Polisi
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri
DPO Kasus Curas Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan
Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Ringkus 2 Pelaku Narkoba, Polres Inhil Amankan 8 Kg Ganja Kering dan Satu Paket Sabu
Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP
Kurun Waktu Enam Jam, 8 Orang Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi