Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil
BUALBUAL.com - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dengan nilai diperkirakan 75 Milyar di Desa Sincalang Kecamatan Keritang, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Adapun kronologi penyergapan barang haram tersebut menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan beredarnya Narkoba jenis sabu di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.
"Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu 18 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB diperoleh hasil lidik bahwa barang bukti sabu disembunyikan di dalam perkebunan sawit PT. ASI dan selanjutnya di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil dan Kanit Res Kempas beserta anggota Sat Narkoba dilakukan pengintaian di sekitar tempat BB sabu disembunyikan," jelas Kapolres Inhil saat press rilis di Ruang Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (23/10/2020) sore.
Informasi ini terus dikembangkan, dalam upaya pengungkapan itu, anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendam hampir selama 6 hari di perkebunan sawit PT ASI yang tergenang air untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.
Lanjutnya, pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB datang tiga orang yang akan mengambil BB sabu yang telah disembunyikan oleh mereka, namun hanya satu orang yang berhasil tertangkap sedangkan 2 teman lainnya berhasil melarikan diri.
"Pencarian kepada kedua temannya yang diduga pelaku terus dilakukan namun hasilnya masih nihil, karena lokasi penggerebekan di PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil ini medannya perkebunan yang berair dan gelap," ungkapnya.
"Dari penyergapan tersebut, Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Yn yang merupakan warga Desa Sanglar. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 50 Kg sabu, uang tunai Rp. 10.211.000, 1(satu) bilah badik, 2 Handphone genggam dan satu unit sepeda motor," terang Kapolres Inhil.
Dian katakan, Sabu 50 kilogram tersebut dipaket dalam 3 Karung dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau masing-masing 1 Kg perbungkus.
Selanjutnya AKBP Dian Setyawan menuturkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait temuan sabu ini serta masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 5 sampai 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.
Berita Lainnya
Sikat Sepeda Motor, Laptop Hingga Surat Tanah, Pria Asal Mahator Rohul Ditangkap Polisi
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Polres Inhil Berhasil Ringkus Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur yang Dilakukan Secara Live Streaming
Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Mubiler Hotel Kuansing Tahun 2015
Tim Krimsus Polda Riau Tangkap Truk Derek, Langsir BBM Bersubsidi
Team Reskrim Polsek Siak Kecil, Tangkap Pria Miliki Sabu 19.00 Gram
Polres Rohul Ringkus Pria Bawa Sabu di Pos PPKM
Diduga Hendak Transaksi Narkoba, 3 Warga Lampura Diringkus Polisi
Seorang Warga Kota Bengkalis Jalankan Modus Sembako Murah, Akhirnya Diciduk Satuan Reskrim
Tekab 308 Lampung Utara Lumpuhkan DPO Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Pelaku Curanmor di Masjid dan Penadah Diringkus Polres Inhu