• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Inhil

Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil

Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2020 20:37:27 WIB Dibaca : 1857 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dengan nilai diperkirakan 75 Milyar di Desa Sincalang Kecamatan Keritang, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Adapun kronologi penyergapan barang haram tersebut menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan mengatakan, berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan beredarnya Narkoba jenis sabu di Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil.

"Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil memerintahkan Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Dan pada hari Minggu 18 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB diperoleh hasil lidik bahwa barang bukti sabu disembunyikan di dalam perkebunan sawit PT. ASI dan selanjutnya di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Inhil dan Kanit Res Kempas beserta anggota Sat Narkoba dilakukan pengintaian di sekitar tempat BB sabu disembunyikan," jelas Kapolres Inhil saat press rilis di Ruang Rekonfu Mapolres Inhil, Jumat (23/10/2020) sore.

Informasi ini terus dikembangkan, dalam upaya pengungkapan itu, anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam dan mengendam hampir selama 6 hari di perkebunan sawit PT ASI yang tergenang air untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

Lanjutnya, pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB datang tiga orang yang akan mengambil BB sabu yang telah disembunyikan oleh mereka, namun hanya  satu orang yang berhasil tertangkap sedangkan 2 teman lainnya berhasil melarikan diri.

"Pencarian kepada kedua temannya yang diduga pelaku terus dilakukan namun hasilnya masih nihil, karena lokasi penggerebekan di PT ASI Desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Inhil ini medannya perkebunan yang berair dan gelap," ungkapnya.

"Dari penyergapan tersebut, Polres Inhil berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial Yn yang merupakan warga Desa Sanglar. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 50 Kg sabu, uang tunai Rp. 10.211.000, 1(satu) bilah badik, 2 Handphone genggam dan satu unit sepeda motor," terang Kapolres Inhil.

Dian katakan, Sabu 50 kilogram tersebut dipaket dalam 3 Karung dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau masing-masing 1 Kg perbungkus.

Selanjutnya AKBP Dian Setyawan menuturkan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait temuan sabu ini serta masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 JO 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika 5 sampai 20 tahun, seumur hidup atau pidana mati.


 Editor : JJ


Berita Lainnya

Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan

Sebut Alquran Sebatas Kitab Dongeng Bangsa Arab, Youtuber Muhammad Kace Akhirnya Ditangkap Mabes Polri

Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi

DPO Tersangka Kasus Curat Diamankan Polsek Sungkai Utara

Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin

Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru

Novin Karmila Diduga Serahkan Rp500 Juta ke Risnandar, Ini Kesaksian Ajudan

Polres Karimun Ungkap Kasus PMI ke Negara Malaysia

Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan

BC Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Ribuan Roll Tekstil Tak Bertuan Seharga 12 M Lebih

Pria Warga Inhu diringkus Polisi Berhasil temukan Sabu seberat 13.81 Gram

Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 7 Pucuk Senjata, 3KG Sabu Berikut 9 Tersangka Diamankan

Terkini +INDEKS

Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi

16 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025
Dukung Program Polri 1 Juta Ha Penanaman Jagung, Kapolsek Mandau Beraksi
16 Oktober 2025
Tokoh Muda Dotri Syahdan, Beraksi Gelar Fogging Bersama Puskesmas Teluk Lecah
16 Oktober 2025
Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir
15 Oktober 2025
Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Benarkah PT SBP Kuasai Lahan di Luar HGU? Fakta di Sungai Raya dan Sekip Hilir
  • 2 Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil
  • 3 Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
  • 4 12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
  • 5 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 6 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 7 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 8 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media