Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
HEBOH DI SIDANG! Saksi Ungkap HP Dani Nursalam Direndam Sebelum ke KPK, Lalu Dibuang ke Kali
BUALBUAL.com - Tenaga harian lepas (THL) di Badan Penghubung Provinsi Riau perwakilan Jakarta, Arbert, mengungkapkan fakta terkait handphone (HP) milik Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Ia mengaku, handphone itu direndam Dani ketika akan menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 November 2025.
Arbert dihadirkan sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan anggaran Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.
Fakta terkait handphone itu diungkapkan Arbert saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026). Berawal dari dirinya menjemput Dani di Bandara Soekarno Hatta atas permintaan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto.
Dia menjelaskan, Dani tiba di Jakarta sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung diarahkan menuju gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam perjalanan menuju KPK, Arbert menyebut Dani membawa satu unit telepon genggam berwarna hitam yang berada di dalam tas goodie bag, namun tetap berada dalam penguasaan Dani.
“Bang Dani bilang sendiri, ‘HP ini tak berfungsi lagi karena saya rendam,’” kata Arbert menirukan pernyataan Dani di persidangan. Di dalam mobil itu juga ada Ade Agus yang saat itu juga ada di Jakarta untuk urusan berbeda.
Mendengar hal itu, menurut Arbert, Ade Hartanto kemudian menawarkan pembelian telepon genggam baru untuk keperluan komunikasi selama proses pemeriksaan di KPK.
Arbert kemudian diminta membeli telepon genggam baru di kawasan Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, dengan harga sekitar Rp1,9 juta menggunakan uang yang diberikan Ade Hartanto.
Dani dan Arbert kemudian menunggu handphone itu diantarkan di depan gedung KPK, sementara Ade Agus tetap berada di dalam mobil. Setelah handphone diterima, telepon genggam tersebut diserahkan kepada Dani sekitar pukul 18.15 WIB.
“Saya antarkan sampai pintu Gedung KPK, Pak Ade tetap menunggu di mobil,” ujar Arbert.
Ia juga menyebut sempat membantu memasukkan nomor kontaknya ke perangkat baru tersebut sebelum Dani memasuki gedung.
Selain itu, Arbert mengungkap adanya permintaan dari Dani terkait barang bawaan yang ditinggalkan di kendaraan.
“Nanti amankan baju Abang dan HP yang ada dalam kantong baju itu ya,” kata Arbert menirukan ucapan Dani.
Arbert mengaku saat itu tidak memahami secara spesifik maksud dari permintaan tersebut, dan menganggapnya sebagai perintah untuk menyimpan barang.
Tiga hari kemudian, saksi mengaku membersihkan mobil, dan baru teringat akan pesan Dani.
Arbert menemukan handphone Dani. Kondisinya sudah rusak berat.
“Saya lihat layar penuh embun air, LCD sudah mulai terangkat,” ungkapnya.
Ia kemudian membawa perangkat tersebut ke teknisi di kawasan PGC untuk diperiksa. Namun dengan hanya melihat saja, teknisi tersebut sudah mengetahui kalau kerusakan sudah parah akibat air.
“Teknisi bilang, kalau ini sudah kena air, kemungkinan mesin rusak. Biayanya lebih mahal dari beli baru,” kata Arbert.
Karena dianggap tidak lagi memiliki nilai guna, Arbert membawa kembali handphone tersebut. Kemudian dia memutuskan membuang telepon genggam tersebut ke kawasan Kali Malang, Jakarta Timur.
“Saya anggap sudah tidak layak digunakan, jadi saya buang,” ujarnya.
Arbert juga menepis informasi yang menyebut Dani membawa tiga telepon genggam saat menuju KPK. Ia menegaskan hanya melihat satu perangkat.
“Saya bersumpah demi Allah, yang saya lihat hanya satu HP,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Tergagap Dicecar Jaksa
Keterangan Arbert ini menimbulkan tanda tanya bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak mempertanyakan dari mana Arbert mengetahui kalau Dani memiliki tiga handphone. Pasalnya dia tidak pernah diperiksa penyidik dan juga tidak pernah mengikuti jalannya persidangan.
"Terkait handphone, dalam sidang dua kali kami tanyakan terkait handphone itu, baik saat Dani jadi saksi Abdul Wahid maupun M. Arief Setiawan. Dalam keterangannya tidak pernah Dani menerangkan tiga handphone. Apa dasar saksi terangkan tiga handphone," kata Meyer.
Jaksa kembali mencecarnya terkait kepentingannya mengklarifikasi terkait tiga handphone milik Dani di persidangan, padahal saksi tidak pernah hadir di persidangan sebelumnya.
Mendengar pertanyaan itu, Arbert tergagap. Ia mengaku informasi soal tiga HP justru diketahuinya dari pemberitaan media, bukan dari pengalaman langsung, dan merasa perlu mengklarifikasinya.
“Saya baca di media, bukan dari saya langsung,” tambahnya.
Jaksa juga mempertanyakan alasan tidak menyerahkan telepon genggam tersebut kepada penyidik, meski mengetahui Dani tengah berproses hukum di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saksi justru membuang handphone itu ke Kali Malang.
Keputusan Arbert membuang perangkat itu yang dinilai berpotensi berkaitan dengan barang bukti.
"Apa itu pemahaman saksi tentang 'amankan'," kata jaksa.
Menjawab hal itu, Arbert menegaskan dirinya tidak memahami implikasi hukum dari tindakannya.
“Saya orang awam, saya tidak berpikir sejauh itu,” ujarnya.
“Karena anggap sudah tidak layak, maka saya buang ke Kali Malang,” imbuh Arbert.
Keterangan saksi dinilai jaksa tidak masuk akal dan akan jadi pertimbangan untuk langkah hukum selanjutnya.
"Keterangan saksi saya catat ya," tegas Kaka.
Jaksa kembali mendalami apakah istilah “mengamankan” dimaksudkan agar ponsel tidak jatuh ke tangan penyidik. Namun, Arbert menyatakan dirinya tidak memiliki pemikiran ke arah tersebut.
“Saya tidak berpikiran ke sana. Tidak berguna bagi saya, jadi saya buang,” ujarnya.
Dalam persidangan itu, jaksa juga menanyakan pemahaman saksi terkait pihak-pihak dalam perkara, termasuk Abdul Wahid dan M. Arief Setiawan.
Arbert mengaku tidak memahami secara detail posisi maupun keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya
Dua Kapolsek Jajaran Polres Inhu Dirotasi, Ini Pesan Tegas Kapolres Saat Sertijab
Bawa 19 KG Sabu dari Malaysia, 3 Pelaku Dibekuk di Rupat Bengkalis
PBH Peradi Pekanbaru Minta Kepolisian Tindak Tegas Aksi Dugaan Perampasan Mobil oleh BCA Finance
Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Personel Polsek Kuindra Ajak Masyarakat Sapat Jaga Stabilitas Keamanan
Polsek Tapung Hulu Tangkap 4 Pelaku Narkoba, 2 Diantaranya Juga Pelaku Curanmor
Digiring Polisi ke Mobil Tahanan, Habib Rizieq: Allahu Akbar Perjuangan Jalan Terus!
Kesiapan pospam guna Operasi Ketupat Krakatau 2020 Kapolres Lampura tinjau lokasi
Simpan Sabu Dalam Karung Beras, Pria di Rohil Ditangkap Polisi
Nangis Saat Ditangkap! Pria di Inhu Kedapatan Simpan Sabu di Dashboard Motor
Seorang DPO Kasus Perampokan di Inhil Berhasil Diamankan Polisi