Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
MIRIS! Nasib Tiga Anak di Lampu Merah Pangkalan Kerinci Berujung Pengungkapan Dugaan Eksploitasi
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan mengamankan seorang perempuan berinisial SM (31), terkait dugaan tindak pidana eksploitasi anak di wilayah Simpang Kualo, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan yang teregister dengan nomor LP/A/14/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
SM diamankan oleh jajaran Polsek Pangkalan Kerinci bersama Kapolsek AKP Shilton dan kini tengah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
“Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum terus berjalan. Tiga anak korban saat ini berada dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar Bayu, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terungkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Tiga anak diketahui diperintahkan oleh pelaku untuk mengamen dan menjadi “manusia silver” di lampu merah Jalan Lintas Timur Pangkalan Kerinci hingga malam hari, dengan target setoran tertentu.
Sekitar pukul 21.30 WIB, warga yang merasa khawatir terhadap kondisi anak-anak tersebut membawa mereka ke Polsek Pangkalan Kerinci.
Mendapat laporan itu, Kapolsek bersama anggota langsung bergerak ke lokasi pada pukul 22.00 WIB dan mengamankan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100.000, satu ember berwarna biru, dan satu celengan berwarna cokelat," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan wali, agar tidak menjadikan anak sebagai sarana mencari keuntungan.
“Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masa kanak-kanak seharusnya diisi dengan pendidikan, permainan, dan kasih sayang, bukan tekanan untuk memenuhi target ekonomi. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga memulihkan masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Berita Lainnya
Sempat Buron, 2 Pelaku Pencurian di Kiso Laundry Dibekuk Polsek Bintan Timur
Sepeda Motor Digelapkan hingga ke Jambi, Pelaku Ditangkap Polisi
Rumah Kosong Dibobol, Remaja 17 Tahun di Pelalawan Gasak HP dan Tabungan Anak
Asyik Berjudi, 5 Tersangka Diringkus Polsek Kelayang, Ini Kronologisnya
Edarkan Sabu ke Kota Rengat, Dua Pria Luar Kabupaten Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu
Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
Polda Kepri Berhasil Amankan Pemilik Ratusan Pil Ekstasi
Dalam Sekejap, 3 Pengedar Sabu Diringkus Polsek Seberida
Polisi: Pelaku Sedang Jalani Observasi Kejiwaan 'Kasus Penikaman Terhadap Imam Besar Masjid Alfalah'
Mafirion: Jangan Berhenti di Pelaku, Bongkar Jaringan Penculik Bilqis Sampai ke Akar!
PGRI Riau dan Polda Riau Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Guru dan Gerakan Green Policing
Team Satnarkoba Gerak Cepat Tindak Tegas Pelaku Narkoba di Wilayah Hukum Polres Bengkalis