Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MRS (31). Karyawan swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 7 Juni 2026.
Kasus memilukan ini terungkap, berkat keberanian salah satu korban yang bercerita kepada ibunya.
Korban mengaku telah diberikan sejumlah uang oleh tersangka di kediamannya. Menaruh curiga, sang ibu kemudian melakukan pendekatan mendalam kepada sang anak.
Bak petir di siang bolong, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melakukan penelusuran kepada anak-anak lain di sekitar lingkungan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi pihak keluarga, terungkap bahwa ada tiga anak perempuan yang menjadi korban, masing-masing baru berusia 4, 6, dan 8 tahun. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Siak.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais., menegaskan pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan intensif begitu menerima laporan dari masyarakat.
"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini," tegas AKP Dr. Raja Kosmos.
Atas perbuatan bejatnya, MRS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berkaca dari kasus ini, Polres Siak memberikan himbauan keras kepada seluruh orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Orang tua diminta aktif memberikan edukasi sex education sejak dini, seperti mengenalkan batasan bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tutup AKP Raja Kosmos.*

Berita Lainnya
Hendak Jual Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Polsek Tualang
Maraknya Peredaran Narkoba, Polres Kampar Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering di Desa Kuok
Akibat Pengaruh Miras, Abang Tega Bacok Adik Kandungnya
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Kerusuhan PT SSL Siak: 13 Pelaku Diamankan, Diduga Dikendalikan Pemodal
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Polsek Kotabumi Kota Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Tangkap Pelaku Curat
Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
Eks Kakanwil BPN Riau Beli Tanah di Palembang Rp1 Miliar, Namun di Akte Ditulis Rp486 Juta
Demi Rp148 Ribu, Pasutri di Mandau Bengkalis Nekat Bobol Kotak Amal
Nekat Bobol Rumah Sepupu, Seorang Pria di Rohil Dibekuk Polisi