Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MRS (31). Karyawan swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 7 Juni 2026.
Kasus memilukan ini terungkap, berkat keberanian salah satu korban yang bercerita kepada ibunya.
Korban mengaku telah diberikan sejumlah uang oleh tersangka di kediamannya. Menaruh curiga, sang ibu kemudian melakukan pendekatan mendalam kepada sang anak.
Bak petir di siang bolong, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melakukan penelusuran kepada anak-anak lain di sekitar lingkungan tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi pihak keluarga, terungkap bahwa ada tiga anak perempuan yang menjadi korban, masing-masing baru berusia 4, 6, dan 8 tahun. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Siak.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais., menegaskan pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan intensif begitu menerima laporan dari masyarakat.
"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini," tegas AKP Dr. Raja Kosmos.
Atas perbuatan bejatnya, MRS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berkaca dari kasus ini, Polres Siak memberikan himbauan keras kepada seluruh orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Orang tua diminta aktif memberikan edukasi sex education sejak dini, seperti mengenalkan batasan bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tutup AKP Raja Kosmos.*

Berita Lainnya
Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Putaw
Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi
PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami
Dua Tahun DPO, Pelaku Curat di Kotabumi Selatan Berhasil Diringkus Polisi di Bakauheni
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Polsek Enok Inhil Kembali Hantam Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diciduk Polisi
10 Paket Narkoba Diamankan di Tangan Pelaku, Kini Pelaku di Tangkap Polisi
Pelaku Hipnotis Ibu-ibu di Pasar Bawah WNA Asal Cina
Eks Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara
Dulu Tampil di Ajang Putri Indonesia, Kini Jeni Rahmadial Duduk di Kursi Terdakwa
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu