Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap Produk Kecantikan, Diduga Masih Ada Tersangka Lain

BUALBUAL.com - Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap yang dilakukan oleh Shiela Dean Mareta Pasha yang sempat melarikan diri ke Jawa Timur, diduga masih ada tersangka lain yang masih terlibat, Rabu (16/08/2023).
Dijelaskan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy didampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Timnya juga bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jember dan berhasil mengamankan pelaku di Jawa Timur saat dalam perjalanan ke Banyuwangi.
"Kita bekerjasama dengan Polres Jember, dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang diperjalanan menuju Banyuwangi," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, dua unit smartphone, buku rekening, dan beberapa kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka uang tunai sejumlah Rp.900 ribu rupiah, dan 30 paket produk kecantikan yang diduga milik korban, dan kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp.917 juta rupiah.
Selain itu AKP Supriyanto Husin juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, dan akan terus menulusuri apabila ada tersangka lain yang terlibat. "Suami tersangka yang sempat ikut kabur tidak mengetahui bahwa tersangka ini melakukan penipuan, namun untuk apakah penampung dibawah harga akan terlibat atau tidak akan kita dalami masalah ini lebih lanjut," jelasnya.
Menurut pengakuan Shiela sebagai tersangka, ia menjual produk tersebut dibawah harga yang semestinya yaitu senilai Rp.150 ribu rupiah per paket di beberapa outlet kecantikan, yaitu Kota Metro sebanyak 400 paket dengan harga Rp.60 juta, Lampung Timur 800 dengan harga Rp.120 juta, Peringsewu 425 Paket dengan Rp.63 juta 750 ribu rupiah, Pahoman 100 paket dengan harga Rp.15 juta, dan Jatimulyo 100 Paket dengan harga Rp.15 juta. Sedangkan harga semestinya untuk reseller adalah Rp.240 ribu per paket dan dilarang untuk menjual dibawah harga.
Dengan hasil tersebut, tersangka mengakui dihabiskan untuk gaya hidup dan membeli barang mewah seperti smartphone bermerk, perhiasan, dan gitar dengan harga tinggi.
Ditempat yang sama Apriyana Amelia selaku korban mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Polres Pesawaran Lampung dan Polres Jember yang sudah mengungkap kasus yang menimpanya tersebut.
Dalam hal ini, AKBP Maya Heny Hitijahubessy menghimbau kepada masyarakat terutama kaum perempuan untuk berhati-hati memilih produk kecantikan dan harus dipastikan produk tersebut legal atau ilegal.
Berita Lainnya
Polda Riau Fight Melawan Teror, Seorang Satpam dan Dua Rekannya Berhasil Dibekuk
Polres Lampung Utara Ringkus Komplotan Curat Spesial Pecah Kaca Lintas Provinsi
Kencing Solar Libatkan Karyawan di TBBM Pertamina Dumai Digulung Polda Riau
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan 3304 Unit Handphone di Perairan Pulau Patah
5 Tersangka Judi Togel di Desa Sencalang Inhil Dibekuk Polisi, 3 Diantaranya Wanita
JPKP Menduga ada Indikasi Gratifikasi di Disdik Kepri
Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Kecamatan Sungai Lala Kab.Inhu
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Miliki 9 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja, Warga Inhil Ini Berhasil Diamankan Polisi
Polsek Bintan Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penghipnotis yang Resahkan Warga
Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, 6 Orang Tamu di Tempat Hiburan Malam Diamankan Polsek Bintan Timur
Polres Lampura Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Membacok Kepala Korban dengan Kampak