• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Bantah Aniaya Anak, Ibu Kandung Atifa Angkat Bicara
04 November 2025
3 Atlet MMA Tanjungpinang Raih Mendali, Walikota Lis: Saya Bangga Atas Keberhasilan Tersebut
30 Oktober 2025
Mantan Karyawan PT Bening Toya Merasa Tertipu Dengan PT Puspandari
23 Oktober 2025
Selalu Mengelak, PT Puspandari Karya Terancam Dipolisikan
20 Oktober 2025
D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
20 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri

Redaksi

Jumat, 16 September 2022 21:57:35 WIB Dibaca : 537 Kali
Cetak


PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Penghentian penyelidikan dugaan kasus pemalsuan dokumen Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, oleh Polda Riau bakal berbuntut panjang. Pelapor akan membawa kasus tersebut ke Divisi Propam Polri (Divpropam) Polri.

Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bakal dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Diduga, penyidik tidak profesional dalam menangani perkara yang melibatkan politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya Afrizal dilaporkan M Risal Ali ke Polda Riau dengan nomor Laporan Polisi Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Dalam STPL itu, Afrizal diduga telah melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu, atau memalsukan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana dalam perkara itu. Akhirnya penyelidikan dihentikan.

Penasihat hukum pelapor, Syahidila Yuri, mengatakan, pihaknya telah mengetahui penyidik menghentikan penyelidikan dugaan penggunaan surat keterangan palsu, atau memalsukan keterangan palsu ke dalam akte otentik, oleh Afrizal Sintong saat mendaftar calon legislatif Rohil Tahun 2013 lalu.

“Iya, penyelidikan perkara itu sudah dihentikan,” ujar Syahidila Yuri, Kamis (15/9/2022).

Penghentian perkara itu, kata pria akrab disapa Idil, diketahui berdasarkan SP2HP Nomor : B/41.b/VI/RES.1.24/2022 tertanggal 28 Juli 2022 yang diterimanya. Dalam SP2HP sambung Idil, polisi telah melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara.

“Penyidik berasalan, perkara tersebut tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena bukan merupakan tindak pidana. Sehingga, perkara itu dihentikan penyelidikannya. Yang kami pertanyakan di mana letaknya perkara itu bukan tindak pidana,” sebutnya.

Idil menduga dalam penanganan perkara tersebut terdapat kejanggalan. Hal itu, dikuatkan dengan beredarnya foto-foto pertemuan antara terlapor Afrizal dengan penyidik Ditreskrimum Polda Riau di suatu tempat.

“Kami mendapatkan bukti foto-foto diduga adanya pertemuan antara terlapor dengan penyidik. Apakah boleh penyidik yang menangani perkara bertemu dengan terlapor di luar dengan hidangan makanan? Apa kepentingan mereka bertemu,” tanya Idil.

Temuan itu pula, tegas Idil, yang nantinya akan dilaporkan pihaknya ke Divisi Propam Polri. “Kami juga akan membuat laporan baru dugaan menggunakan surat keterangan palsu tersebut ke Bareskrim Polri,” sambung penasihat hukum M Risal Ali.

Idil menyebut, tindakan yang dilakukan penyidik diduga bertentangan dengan Pasal 10 ayat 2 huruf L, pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Pasal itu menerangkan, setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau SOP meliputi penegakan hukum berupa melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk,” pungkas Idil.

Pihaknya berharap, dalam perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu/atau memalsukan surat keterangan palsu ke dalam akte autentik tidak ada Obstruction of justice oleh pihak manapun.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, juga membenarkan, penyelidikan tersebut telah dihentikan. "Sudah dihentikan penyelidikannya," sebut Kombes Pol Sunarto, Rabu (14/9/2022).

Terpisah Bupati Rohil, Afrizal Sintong, yang coba dikonfirmasi, tidak membantah adanya pertemuan dirinya dengan penyidik Ditreskrimum.Polda Riau. Menurutnya ada empat kali pertemuan.

"Pasti lah ada pertemuan bahkan ada 4 kali tu pertemuan, kalau ndak macam mana penyidik mau menyidik," kata Afrizal ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (16/9/2022).

 

 

Artikel Ini Sebelumnya telah Diterbitkan oleh Media Cakaplahcom dengan Judul: Penyelidikan Kasus Afrizal Sintong Dihentikan, Penyidik Polda Riau akan Dilaporkan ke Divpropam Polri


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat, 8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap

Kanwil DJBC Khusus Kepri Gagalkan Penyelundupan 119 Kilogram Sabu

Diduga Hendak Lakukan Curanmor, Dua Warga Lamteng Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara

4 Pria di Medan Ditangkap Polisi, Karena Peras Sopir Truk Bongkar-Muat

Barita Simanjuntak: Langkah Kejaksaan dalam Kasus Chromebook Sudah Tepat dan Profesional

Korupsi Dana Desa Rp293 Juta, Buronan Proyek Jembatan Kuansing Akhirnya Ditangkap

Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan

Kejari Inhu Ungkap Praktek Korupsi Sistematis di BPR Indra Arta, 9 Tersangka Ditahan

Sat Reskrim Polres Karimun Amankan Oknum Guru Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

Aktivis Rohil Minta Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Jatim Jaya Perkasa

Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan

Dua Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Tembilahan Ditangkap Polisi

Terkini +INDEKS

Dari Konsensus ke Transformasi: Tongkat Estafet dan Tiga Mantra Keabadian Partai Golkar Riau

10 November 2025
Integritas KPK di Penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid
10 November 2025
Praperadilan: Benteng Hukum untuk Melindungi Hak Warga Negara
10 November 2025
Beringin Riau Jatuh, tapi Tumbuh Kembali
09 November 2025
Andrigo Kenang Farhat Abbas: Sosok yang Membawanya ke Panggung Dahsyat RCTI
09 November 2025
Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
09 November 2025
Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
09 November 2025
IKAMI Koperti UNISI Gelar Seminar Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan
08 November 2025
Diduga Tutupi Kelemahan Oknum Pengelola Kebun PTPN IV Bagan Batu, Negara Rugi Atau Untung??
08 November 2025
Isyarat Politik dari Musda Golkar Riau: Bupati Herman Kian Dekat dengan Pohon Beringin
08 November 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Beringin Riau Jatuh, tapi Tumbuh Kembali
  • 2 Andrigo Kenang Farhat Abbas: Sosok yang Membawanya ke Panggung Dahsyat RCTI
  • 3 Aktivis Riau Bongkar Dugaan Pelanggaran KUHAP dalam OTT Abdul Wahid
  • 4 Lahan Plasma 20 Persen Tak Jelas, Warga Sungai Buluh Minta Penegak Hukum Turun Tangan
  • 5 Isyarat Politik dari Musda Golkar Riau: Bupati Herman Kian Dekat dengan Pohon Beringin
  • 6 Visi Tegak Lurus!!! Yulisman Siap Kibarkan Kembali Golkar Riau di Bumi Lancang Kuning
  • 7 Pena di balik Jabatan
  • 8 Tata Maulana Ledakkan Fakta: OTT KPK Sarat Kepentingan dan Tanpa Bukti Kuat!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media